Peringati HUT Korpri, 54 Pasangan Diberi Layanan Nikah Massal Gratis

Salah satu pasangan pengantin sedang melaksanakan pernikahan


MIMIKA, BM

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar pelayanan terpadu dan nikah massal.

Pernikahan massal yang diikuti oleh 54 pasangan ini berlangsung di Gedung Tongkonan, Selasa (25/11/2025) dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Adapun 54 pasangan ini terdiri dari 10 pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 pasangan dari masyarakat umum.

Tidak hanya memberikan pelayanan terpadu dan nikah massal gratis, Pemkab Mimika pun memberikan hadiah berupa voucher menginap di hotel kepada semua pasangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan, bahwa nikah massal dan pelayanan terpadu itsbat ini adalah bukti kehadiran Korpri dalam memberikan kemudahan administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Mimika.

“Kepada seluruh pasangan, saya ucapkan selamat. Semoga menjadi keluarga sakinah, rukun, penuh kasih, serta mampu menjadi teladan bagi anak-anak,” kata Ananias.

Ananias mengatakan, legalitas perkawinan bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan dasar penting untuk mendapatkan berbagai layanan negara seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial.

“Pemkab Mimika akan terus mendukung program pelayanan terpadu seperti ini, karena ketahanan keluarga adalah fondasi utama pembangunan daerah. Keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan bahwa nikah massal ini didukung oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kota Timika, Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika Timur (Miktim), KUA Kuala Kencana dan KUA Mimika Baru.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.

“Nikah massal ini sangat membantu, karena pasangan langsung menerima dokumen pernikahan dan KTP dengan status kawin yang tercatat resmi di negara,” tutur Slamet.

Ia mengatakan, bahwa seluruh proses nikah massal ini gratis, termasuk biaya administrasi yang biasanya dikenakan sebesar Rp600 ribu. Selain itu, pemerintah daerah memberikan hadiah tambahan berupa voucher hotel sebagai bentuk penghargaan kepada para pasangan.

“Bupati dan Wakil Bupati memberikan hadiah berupa voucher menginap di hotel berbintang. Semua biaya proses nikah ditanggung pemerintah,”pungkasnya. (Shanty Sang)

Top