Disnakertrans Gelar Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA Untuk Pengesahan RPTKA
Foto bersama di sela-sela kegiatan
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan sosialisasi validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi TKA yang bekerja dalam satu daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (26/11/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu denggan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perusahaan mengenai tata cara pengajuan dan perpanjangan RPTKA serta alur perizinannya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan TKA telah diatur ketat untuk memastikan keberadaan mereka memberi manfaat bagi pembangunan, transfer ilmu pengetahuan, serta tidak mengganggu tenaga kerja lokal.
"Kami ingin memastikan seluruh pengguna TKA memahami dengan benar mekanisme pembayaran kompensasi, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi,” kata Frans.
Frans menyampaikan bahwa DKPTKA adalah kompensasi wajib yang dibayarkan pemberi kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan.
Selain itu, kata Frans, RPTKA pun memiliki masa berlaku maksimal lima tahun dan harus melalui proses validasi secara cermat.
“Kami menekankan agar seluruh proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia menuturkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam proses pengurusan serta perpanjangan RPTKA.
Selain itu juga untuk memberikan panduan teknis terkait pembayaran retribusi DKPTKA secara akurat dan tepat waktu agar terhindar dari kesalahan perhitungan atau sanksi administratif.
"Sosialisasi juga penting untuk menciptakan kesamaan persepsi serta kepatuhan hukum di antara pemangku kepentingan terhadap kewajiban ketenagakerjaan TKA," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan, ada perubahan regulasi terkait alur pembayaran retribusi sehingga perlu dilakukan sosialisasi tersebut.
“Perda retribusinya baru ditetapkan tahun lalu dan kementerian kembalikan kewajiban pemungutan ke daerah. Jadi ada perubahan sedikit regulasi itu yang akan kita diskusikan dalam sosialisasi hari ini,” pungkasnya. (Shanty Sang)



