
Foto bersama pengurus DPW GBI Mimika usai press confrence
MIMIKA, BM
Badan Pengurus Wilayah (BPW) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mimika memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi dualisme kepimpinan.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya surat dari pengurus Harian (BPH) GBI pusat tertanggal 21 Juni 2021 serta surat keputusan BPD Teluk Cendrawasih Papua GBI perihal penetapan BPW GBI Mimika yang sah dalam wilayah pelayanan BPD Teluk Cendrawasih Papua GBI tanggal 25 Juni 2021.
Dalam surat BPH GBI, telah memutuskan dan menetapkan bahwa BPW GBI Mimika beserta seluruh pejabat gereja dan jemaat lokal GBI yang berada dalam wilayah pelayanan se-Kabupaten Mimika Provinsi Papua tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur Organisasi BPD GBI Teluk Cenderawasih Provinsi Papua.
Berdasarkan diktum pertama keputusan ini maka segala keputusan sebelumnya yang berhubungan dengan status BPW GBI Mimika sebagaimana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sidang Majelis Daerah Papua tahun 2020 nomor 005/SMD/GBI-P/III/2020 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pengangkatan Pendeta Pembantu dan Pendeta Muda dari wilayah pelayanan BPW GBI Mimika melalui surat keputusan sidang Majelis Daerah GBI Provinsi Papua Tahun 2021 Nomor 006/SMD/GBI-P/IV/2021 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Proses kepejabatan gereja dari mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan yang dinyatakan batal dan tidak berlaku pada diktum ketiga tersebut di atas akan diproses secara khusus sesuai aturan yang berlaku dalam Sidang Majelis Daerah GBI Teluk Cendrawasih Tahun berikutnya.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat ini ditandatangani Ketua Umum BPH GBI, Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum BPH GBI, Pdt. dr. Josaf Mesach, M.Th.
Demikian pula pada surat yang dikeluarkan oleh BPD Teluk Cendrawasih dengan nomor 016/5-XVI/SU/BPD-029/VI/2021 tentang Penetapan Badan Pekerja Wilayah GBI Kabupaten Mimika yang sah dalam wilayah Papua Teluk Cenderawasih GBI.
Bahwa menujuk Surat Keputusan BPH GBI nomor : 014/S-XVI/SK/BPH GBI/V1/2021, perihal Penetapan Wilayah BPD Teluk Cenderawasih Provinsi Papua GBI maka BPW GBI Mimika beserta seluruh pejabat gereja dan jemaat lokal GBI berada dalam wilayah pelayanan se-Kabupaten Mimika Provinsi Papua tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur organisasi BPD GBI Teluk Cenderawasih Provinsi Papua.
Adapun struktur kepengurusan organisasi yang sah BPW GBI Mimika Provinsi Papua adalah sesuai Surat Keputusan BPD Teluk Cenderawasih Provinsi Papua GBI nomor 004/S-XVI/SK/BPD- 029/IX/2019 tentang pengurus BPW GBI Mimika Periode 2019- 2023, tanggal 9 September 19 yaitu Pdt. Meirets Toisuta (Ketua), Pdt. Yanshen Q. Ezzaiworumy (Sekretaris) dan Pdm. Mekky Ferly Putong (Bendahara).
Setelah diterbitkannya Surat Keputusan BPH GBI nomor 014/S-XVI/SK/BPH GBI/VI/21, maka Surat Keputusan Sidang Majlis Daerah Papua nomor 005/SMD/GBI-P/III/2020 yang merupakan dasar untuk mengeluarkan Surat Keputusan BPD Papua nomor : 031/SK/S-XVI /BPD/009/CB/III/2020 tentang pengangkatan Pdt. Dr. Jeffry Hutagalung, M.Th. M.Pd sebagai PH BPW Mimika, tanggal 18 Maret 2021 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Dengan demikian diimbaukan bahwa apabila ada pengurus organisasi yang mengatas namakan BPW GBI Mimika yang tidak sesuai dengan Pengurus Organisasi BPW GBI Mimika pada point kedua diatas maka mohon tidak dilayani.
Ketua DPW GBI Mimika, Pdt. Meirets Toisuta menjelaskan keputusan dari sidang majelis BPD Papua dan sidang BPD Teluk Cendrawasih telah melalui proses tata gereja yang kemudian diarahkan ke BPH GBI di Jakarta.
“BPH GBI Jakarta datang ke Timika tanggal 17 Juni lalu dan mengadakan pertemuan dengan seluruh pejabat gereja. Setelah mereka kembali ke Jakarta, SK tersebut di atas langsung dikeluarkan. Makanya saat ini sangat penting diketahui oleh seluruh jemaat terkait SK ini bahwa BPW Mimika hanya satu saja. Supaya tidak ada lagi anggapan bahwa GBI Mimika bermasalah karena adanya dualisme,” ungkap Pdt. Meirets.
Menurutnya, permasalahan ini bermula ketika ada kelompok yang ingin memisahkan diri dari BPW Mimika dan mau bergabung ke BPD lainnya di Papua. Sementara BPW GBI Mimika berada di bawah BPD Teluk Cendrawasih di Biak.
“Hal itulah yang menjadi permasalahan sejak tahun 2009 hingga saat ini. Kita mau supaya hirarki sejarah organisasi itu diperjelas,” katanya.
Diakuinya selama ada permasalahan dan belum adanya SK BPH mengakibatkan banyak kerugian. Pasalnya selama ini Pemda Mimika menganggap bahwa ada dua kepemimpinan pada tubuh BPW GBI di Mimika.
Demikian juga anggapan dari gereja lainnya, sehingga dengan adanya surat tersebut menegaskan bahwa permasalahan yang selama ini terjadi telah diselesaikan.
“Setelah adanya dua surat itu,maka kami sudah masukkan ke pemda. Juga akan masukkan ke Kantor Kementerian Agama, FKUB dan ke gereja-gereja. Supaya diketahui bahwa di Timika sudah tidak ada lagi dualisme, tapi hanya satu saja dibawah BPW Timika dan BPD Teluk Cendrawasih,” ujarnya. (Ignas)