Ekonomi dan Pembangunan

Bapenda Mimika Optimis Capai Target Pajak Barang Jasa Tertentu Tahun 2024

Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Benyamin Tandiseno

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika optimis capai target Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak penyerahan makan minum restoran, parkir, perhotelan, pajak kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Benyamin Tandiseno, SE, M.Si diruang kerjanya kepada BeritaMimika Selasa (9/7/2024).

“Untuk tahun ini pajak hotel target Rp 13.800.000.000 dan sampai hari ini realisasi 46,02 persen di kisaran Rp 6.352.000.000. Sementara pajak restoran target Rp 100 Milyar dan realisasi 41,16 persen atau Rp 41.166.000.000,” katanya.

Dijelaskan bahwa tariff pajak hiburan sebenarnya mengalami kenaikan sebesar 40 persen berdasarkan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Tetapi ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang memberikan insentif fiskal ke daerah untuk menentukan tarif hiburan itu. Untuk di Timika kita keluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang hiburan khususnya bar, diskotik dan rumah bernyanyi sebesar 20 persen saja. Khusus untuk pajak hiburan target Rp 3.910.000.000 hingga kini terealisasi sebesar 51,06 persen atau Rp. 1.996.000.000,” ungkapnya.

Sementara, untuk pajak reklame ditargetkan sebesar Rp 3.710.000.000 dan sudah terealisasi 39,82 persen.

“Kalau pajak penerangan jalan target Rp 28.775.000.000 dan sudah mencapai 67,47 persen. Untuk pajak parkir target 500 juta sudah terealisasi 57,11 persen,” imbunya.

Selain itu, untuk pajak air tanah dari target 6 Miliar sudah terealisasi 35,90 persen dan untuk pajak mineral bukan logam ditargetkan Rp 20 miliar yang hingga kini telah terealisasi sebesar 27,92 persen.

”Kami optimis di akhir tahun akan tercapai. Yang terbesar di pajak restoran. Sebetulnya kendala untuk sekarang ini masih ada yang kita dapati yaitu wajib pajak yang “nakal”, ada yang tidak melaporkan pajaknya. Kami ada kegiatan untuk turun lapangan, jadi sekarang ini setiap wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya dua sampai tiga bulan kami kasih surat panggilan,” tandasnya.

“Yang bisa membantu sekarang ini ada beberapa usaha baru seperti Solaria dan MIXUE. Rencananya untuk pajak hiburan nanti ada penerimaan lagi, rencana kalau berjalan lancar bulan Oktober nanti akan dibuka XXI untuk tontonan. Kalau tontonan tarifnya 10 persen,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Target PBB P2 dan BPHTB Pemda Mimika Tahun 2024 Alami Perubahan Karena Surat Permohonan Pembetulan PTFI

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Hendrikus Setitit

MIMIKA, BM

PT. Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan surat permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT P2) tahun 2024 yang terdiri dari SPPT PBB P2 PTFI area Kuala Kencana sebesar Rp. 80.349.905.200 dan area Bandara Timika sebesar Rp. 30.020.242.500 kepada Pemda Mimika melalui Bapenda Mimika.

PTFI mengacu kepada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2053 K/30/MEM/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi PTFI (“IUPK-OP PTFI”) lampiran VII angka 4 mengenai Pendapatan Daerah, pada butir b.2.d) agar dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat IUPK PTFI ditetapkan dengan kembali menggunakan tarif PBB P2 sebesar 0,2 persen, bukan 0,5 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Hendrikus Setitit saat diwawancara BeritaMimika di ruang kerjanya Selasa (9/7/2024) mengatakan target PBB tahun 2024 sebenarnya sebesar 149 Milyar, namun dikarenakan hal tersebut maka terjadi penurunan target yakni sebesar 80 miliar.

“Waktu penyerahan SPPT, PTFI kami kenakan tarif 0,5 persen tetapi PTFI ajukan keberatan pembetulan dan bapak bupati tanda tangan jadi 2 SPPT ini dipakai hitungan 0,2 persen bukan 0.5 persen. Hasil ini masih mengacu pada keputusan IUPK,” katanya.

Dengan demikian, menurutnya target PBB sebesar 149 miliar sudah pasti tidak dapat tercapai dengan adanya surat permohonan pembetulan oleh PTFI. Meski demikian ia menyebut masih ada peningkatan dari tahun lalu yakni sebesar 66 miliar.

”Tahun lalu kami tetapkan PTFI berdasarkan NJOP yang masih pakai tarif 0,2 tetapi dapat 53 miliar. Tahun ini karena ada UU HKPD yang baru dimana untuk PBB diatas Rp 700 miliar pakai 0,5 maka kami tetapkan sebesar itu namun tidak ada perubahan, kita masih gunakan hitungan 0,2 persen untuk 2 SPPT PTFI," jelasnya.

“Jadi di realisasi ada perubahan sehingga kita tidak pakai dasar Rp 149 miliar target awal, karena ada pengurangan Rp 66 miliar maka ada penurunan," ungkapnya.

Lanjutnya hingga kini, target PBB hingga Juli 2024 sudah mencapai sebesar 50,30 persen.

“Jadi, kalau 149 miliar maka tidak tercapai karena ada pengurangan tadi. Target ini akan berubah di perubahan nanti sehingga dari 149 miliar jadi Rp 80 miliar sekarang kita sudah capai Rp 71 miliar tinggal Rp 9 miliar lagi,' ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah awalnya menetapkan besaran pajak 0,5 persen terhadap 2 objek pajak PTFI, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(UU HKPD)

Dalam UU HKPD ini, tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan resmi naik menjadi maksimal 0, 5%. Besaran tarif PBB P2 dalam UU ini dibagi dalam 4 klasifikasi.

Pertama, NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen. Kedua, NJOP diatas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 100 miliar ditetapkan sebesar 0,2. Ketiga, NJOP di atas Rp 100 miliar sampai Rp 700 miliar ditetapkan sebesar 0,3 persen dan Keempat, NJOP diatas Rp 700 miliar ditetapkan sebesar 0,5 persen.

UU HKPD ini mulai berlaku pada 5 Januari 2024 sebagai penganti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Berdasarkan itu kami mengharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari itu. Dengan adanya sebelum kontrak karya yang baru kami Pemda masukan supaya tetap SK menteri dihapus.” tuturnya.

Sementara itu, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Mimika memasang target sebesar 355 Milyar.

“PTFI mau sertifikat tailing itu mesti bayar BPHTB. Kami pasang target berdasarkan PTFI mau sertifikatkan tailing sehingga yang normalnya 20 miliar kami pasang target 355 miliar,” katanya.

Meski target PBB P2 mengalami penurunan tahun ini, namun menurutnya feedback dari PTFI melalui BPHTB nanti sangat memberikan kontribusi besar bagi penerimaan daerah.

“Kami sudah pasang target BPHTB. Dari segi pendapatan kita akan meningkat. Kami usahakan akan capai target,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)

Ratusan Warga Rela Antre Demi Dapat Bahan Pokok di Pasar Murah


Masyarakat saat mendatangi pasar murah

MIMIKA, BM

Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar pasar murah yang berlangsung di lapangan eks pasar swadaya, Sabtu (15/6/2024).

Pasar murah ini dipadati ratusan  warga yang rela antre demi mendapatkan berbagai bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan mereka, terlebih di momen menjelang hari raya Idul Adha.

Ada berbagai jenis kebutuhan bahan pokok yang disediakan dengan harga lebih murah dibanding di pasaran lantaran mendapat subsidi dari pemerintah seperti beras, telur, gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, bawang putih, rica, tomat dan lain sebagainya.

Gelaran pasar murah ini dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dengan mengunjungi stand-stand pasar murah.

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, pemerintah terus berusaha untuk bagaimana caranya memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat dalam berbagai hal terutama dalam kegiatan-kegiatan sosial.

"Hari ini dalam rangka Idul Adha kita sama-sama di sini berkumpul pada kegiatan pasar murah. Sebenarnya ada dua hal dalam pasar murah yaitu kita bisa dapatkan yang murah, sekaligus juga bisa menekan inflasi yang kurang lebih 4 bulan kita di Mimika ini berada posisi paling tidak bagus," ungkap John.

Ia mengatakan, Kabupaten Mimika sekarang berada diposisi inflasi 4,3 persen dan pemerintah harus interferensi untuk tetap menekan harga.

"Kita sekarang posisi inflasi 4,3 persen dan ini kita terus berusaha bagaimana apabila harga barang naik pemerintah harus interferensi tetap menekan harga," ujarnya.

Pasar murah kata JR, bertujuan untuk membantu masyarakat yang betul-betul membeli dan selanjutnya digunakan di rumah untuk kebutuhan keluarga bukan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi digunakan untuk kepentingan keluarga, jangan sampai pasar murah ini dipakai untuk kembali di jual lagi dengan harga yang lebih, mengingat sekarang ini harga-harga barang di pasar cukup mahal. Namun kita akan terus berusaha menekan harga,"ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top