Akan Dikoordinasikan Dengan Pihak Kedutaan, Dua WNA Yang Terlibat Kasus Narkoba Tetap Jalani Proses Hukum

Salah satu WNA yang terlibat kasus narkoba saat diamankan di Polres Mimika (Foto Istimewa)
MIMIKA, BM
Walaupun akan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan, namun proses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat kasus narkoba tetap mengikuti mekanisme yang ada di negara Indonesia.
"Proses hukumnya tetap mengikuti mekanisme yang ada di negara kita, nanti setelah itu kita akan koordinasikan dengan pihak kedutaan," tegas Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Senin (4/7) di Mako Polres Mimika.
Selain dua WNA yang ditangkap di Tembagapura, dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua orang warga Timika yang masih terkait dengan asal muasal narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti utama pengungkapan kasus ini.
"Jadi ada 4 orang yang kita sudah amankan," kata Putra.
Menyikapi barang haram tersebut bisa masuk sampai ke Tembagapura, kata Kapolres pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Kita akan evaluasi kembali kenapa barang tersebut (sabu-sabu) bisa masuk ke Tembagapura. Padahal kami dari pihak kepolisian sangat gencar melakukan pemeriksaan dalam rangka memutuskan mata rantai," jelasnya.
"Kami berharap kalau ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya hal seperti ini tolong diinformasikan ke kami pihak kepolisian," harapnya.
Dua karyawan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DK dan JPB sebelumnya ditangkap petugas Kepolisian Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, pada Rabu, 29 Juni lalu.
Dari pengembangan terhadap penangkapan dua WNA tersebut, petugas kembali menangkap dua orang warga Timika lainnya berinisial OP warga Jalan Ahmad Yani dan PT alias Texas, warga Jalan P. Magal, Kwamki Baru. (Ignas)





