Hukum & Kriminal

Percepat Proses, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dalang Pencurian Konsentrat Ke Kejari

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Guna mempercepat proses kasus tindak pidana pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74, penyidik reskrim Polres Mimika melimpahkan berkas tahap satu tersangka YB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tersangka YB merupakan otak atau dalang dari kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74 yang diamankan tanggal 30 Mei di kediamannya Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati, sekira pukul 15.39 wit.

"Kita sudah lengkapi berkasnya dan hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan. Nanti ada waktu 14 hari jaksa akan meneliti berkas kita," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (20/6).

Sementara untuk lima tersangka lainnya, kata Berthu, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika beserta barang bukti, setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap.

"Mereka lima ini sudah ada di Lapas Kelas IIB dan siap jalani proses sidang,"katanya.

Perlu diketahui bahwa tertangkapnya otak pencurian konsentrat (YB) ini berdasarkan pengembangan dari lima tersangka yang ditangkap sebelumnya. YB ini yang menyiapkan fasilitas untuk melancarkan aksi pencurian.

Dan pada saat dilakukan penangkapan, YB sempat menyangkal dan berpura-pura tidak tahu dengan alasan tidak mengerti dan tidak paham soal konsentrat. (Ignas)

Sungguh Bejad, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Foto Google)

MIMIKA, BM

Saat ini sebagian para tersangka yang terlibat tindak pidana kasus anak dibawah umur sedang menjalani proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani sidang.

Namun kasus tersebut masih saja terus terjadi terhadap anak-anak dibawah umur. Mirisnya perbuatan bejad pelaku kepada korban ini adalah anak kecil yang memiliki keterbelakangan mental yang berusia 5 tahun.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Juni dengan tersangka WT alias W warga Kampung Kaugapu, Distrik Miktim,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar,Senin (20/6).

Diterangkan Kasat, kronologis kejadian bermula pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pertama kali melihat korban di pinggir jalan.

Karena sudah dipengaruhi miras dan timbul hasrat, tersangka tega melakukan perbuatan bejadnya dengan menggunakan jari.

"Perbuatan bejadnya membuat korban merasakan kesakitan dan sulit berjalan. Perbuatan tersangka diketahui keluarga korban dan sempat dikejar, namun berhasil diamankan ke Polsek Mimika Timur. Tersangka selanjutnya dibawah ke Mapolres Mimika untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"terang Berthu.

Untuk kondisi korban, kata Berthu, sudah mendapatkan perawatan medis serta sudah dilakukan visum.

"Perbuatan tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun,"katanya. (Ignas)

Dua Terpidana Korupsi Dana BOP Orang Asli Papua Di SMAN 1 Mimika Telah Dieksekusi Ke Lapas Perempuan

Pihak Kejaksaan Negeri Mimika saat menyerahkan dua terpidana korupsi dan BOP-OAP di Lapas Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom

MIMIKA, BM

Dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) di SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran (TA) 2019 akhirnya dieksekusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (16/6) kemarin.

Dalam keterangan tertulis kepada BeritaMimika, Jumat (17/6), Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi masing-masing berinisial SB dan MA ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Jap. tanggal 18 Februari 2022.

Dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

"Kami telah mengeksekusi dan membawa para terpidana ke Lapas Perempuan Klas III Jayapura menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3762," ujarnya.

Kata Kajari, sebelumnya para terpidana berlaku kooperatif, dimana Rabu tanggal 15 Juni 2022 telah menyelesaikan kewajibannya di Kejaksaan Negeri Mimika.

Keduanya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu, sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.100.020.000.

"Pada hari itu juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp. 516.918.025, yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejaksaan Negeri Mimika pada BNI Cabang Mimika disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejari atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi,"katanya.

Apa yang dilakukan Kejari Mimika ini telah membuktikan bahwa penanganan perkara bukan hanya semata-mata memenjarakan orang, namun upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan paripurna dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti.

“Meskipun biaya penanganan perkara di Kejaksaan setahun hanya dibiayai satu perkara dengan biaya sangat minim, namun hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Kajari. (Ignas)

Top