Pria Jagoan Ini Berani Merusak Mobil Patroli Dan Mako Polsek

Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan BM
MIMIKA, BM
Akibat dipengaruhi minuman beralkohol, seorang pria berinisial PS harus berurusan dengan hukum gara-gara merusak mobil patroli dan mako Polsek Poumako.
Pengerusakan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (10/6) sekitar pukul 10.00 wit.
"Dia (PS) kita kenakan pasal 406 KUHPidana. Dan kita dalami ternyata yang bersangkutan ini tukang buat ulah, ini sudah ke empat kalinya buat ulah,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (13/6).
Diterangkan Berthu, kejadian ini bermula ketika seorang anggota Polisi bersama seorang saksi sedang melaksanakan patroli dan mendapati pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk sedang membuat keributan di sebuah kios.
"Sebagai anggota polisi, kita langsung menegur pelaku dia. Bahkan anggota polisi ini memberikan uang Rp10 ribu untuk pulang. Pelaku kemudian tidak senang dan marah serta mengambil kayu dan memalang jalan,"katanya.
Melihat hal tersebut, anggota kemudian turun dari mobil untuk menyingkirkan kayu yang melintang dijalan. Pelaku juga sempat memanggil teman-temannya yang lain namun mereka hanya menonton saja.
"Pelaku ini kemudian melakukan pengrusakan mobil dengan menggunakan batu, setelah itu ria lari menuju mako Polsek dan merusak kaca mako polsek dengan melemparkan batu," sambungnya.
Menurut Berthu, akibat tindakannya itu anggota Polsek Poumako langsung mengamankannya.
"Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya. (Ignas)





