Hukum & Kriminal

4 Polres Di Papua Ikuti Asistensi Kehumasan Polri di Mimika

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal ketika memberikan arahan peningkatan management kehumasan Polri

MIMIKA, BM

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menuntut Humas Polri untuk terus berinovasi dalam menyampaikan informasi yang sesuai fakta, cepat dan akurat kepada masyarakat.

Oleh karena itu dalam rangka peningkatan menejemen Kehumasan Polri di Polres Mimika, Polres Puncak, Polres Puncak Jaya dan Polres Asmat, dilaksanakan kegiatan Asistensi oleh Bid Humas Polda Papua yang di Aula Mako Polres Mimika, Selasa (31/5).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal didampingi Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain sejumlah anggota Polres Mimika, ada juga perwakilan dari Polres Puncak, Polres Puncak Jaya dan Polres Asmat.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan bahwa kegiatan esistensi kehumasan sangatlah perlu, karena bertujuan memberikan arahan dan wawasan kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di Papua tentang peran penting dari humas Polri.

Ia menjelaskan tugas humas Polri ini adalah mempublikasikan tugas-tugas kepolisian dan memiliki mitra dengan insan pers.

"Sebanyak apapun pekerjaan yang dilakukan kepolisian tanpa adanya publikasi yang dilakukan oleh humas Polri maupun rekan media sebagai mitra, tentunya masyarakat yang ada di Indonesia tidak tahu bagaimana kinerja polri," ungkapnya.

Dengan keberadaan wawasan tentang kehumasan, menurut Kamal ternyata sangat potensial dalam manfaaatkan teknologi yang ada.

"Kita bisa bermain di medos dengan bisa memberikan informasi kepada seluruh rekan- rekan wartawan sebagai mitra kita. Terkadang orang atau anggota kita takut wartawan. Tapi ketika tahu bahwa wartawan sudah membantu tugas-tugas kepolisian maka kehadiran insan pers sangat ditunggu oleh kepolisian,"katanya.

Lanjutnya, kepolisian harus melakukan kerjasama yang baik dengan media atau wartawan. Jika ada informasi haruslah di share karena wartawan pun dapat memperoleh berita serupa di lapangan dari berbagai sumber.

"Hal-hal semacam inilah kami berikan gambaran kepada rekan di Polres sehingga bagaiamana dan apapun yang kita perbuat harus kita sama-sama publikasikan. Wartawan sebagai mitra polri dan harus kita gandeng bersama, sebab masukan dan saran dari wartawan sangat perlu bagi kami kepolisian untuk bagaimana kita membesarkan organisasi atau institusi kepolisian,"ungkapnya.

Sementara itu mewakili Kapolres, Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama, memberikan apresiasi kepada Bidang Humas Polda Papua yang telah memberikan asistensi berkaitan dengan bidang kehumasan.

"Kami sangat butuh kegiatan ini karena tugas polri dewasa ini sangat berhubungan dengan bidang kehumasan. Saat ini perkembangan  medsos semakin marak sehingga tugas yang kami emban dapat dimonitor oleh masyarakat khususnya lewat medsos. Ini juga akan menjadi sorotan dalam kinerja kita," ungkapnya. (Ignas)

Tempat Hiburan Liquit Cafe Kena Denda Oleh Bea Cukai, Sejumlah Minuman Etil Alkohol Disita

Pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika saat melakukan pengecekan sejumlah minuman yang mengandung etil alkohol di Liquid Cafe

MIMIKA, BM

Salah satu tempat hiburan malam bernama Liquit Cafe yang beralamat di SP2 pada Jumat (3/6) malam diberikan denda oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika.

Selain memberikan denda, KPPBC TMP C Timika juga menyita sejumlah minuman berbagai merk yang mengandung etil alkohol atau minuman keras.

Hal ini terjadi lantaran tempat usaha tersebut kedapatan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada saat dilakukan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2022.

"Faktanya yang kita temukan seperti itu dan tindakan yang kita lakukan adalah kami mengambil barang bukti dan memberikan denda sebesar Rp20 juta. Jadi ini masih dalam ranah administrasi," ungkap Riki Wandosa, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Timika.

"Ini belum masuk dalam kategori pidana. Yang kami lakukan adalah permintaan keterangan dan setelah itu akan dikenakan surat tanda cukai, jadi nanti ada yang harus dia lunasi,setelah dilunasi barang itu akan kita kembalikan lagi," jelasnya.

Terkait dengan barang-barang yang disita, kata Riky, status barang tersebut kini dikuasi negara namun bukan berarti menghilangkan hak miliknya.

"Jadi batas waktu yang dikasih untuk mengurus NPPBKC itu sampai 90 hari saja, jika lewat dari 90 hari dan tidak diurus maka akan dimusnahkan. Dan untuk dendanya itu tetap dibayarkan,karena itu masuk kedalam kas negara,"katanya.

Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2022 yang dilakukan ini merupakan hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).

"Ini berjalan serentak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah Menteri Keuangan. Dan ini dilakukan secara nasional mulai tanggal 17 Mei hingga 18 Juni untuk seluruh Kantor Pelayanan dan Kantor Pengawasan Bea Cukai,"ungkap Riky.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan kegiatan dengan sasaran barang kena cukai itu ada dua jenis yaitu hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol.

"Jadi sasaran operasi gempur ini adalah barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan tahun barang itu dijual. Kemudian barang kena cukai yang dilekati pita tapi diindikasi palsu. Dan barang kena cukai yang dilekati pita tapi bukan untuk peruntukannya serta barang cukai yang ada pita cukainya tapi diindikasi itu bekas, artinya sudah dipakai berulang-ulang," jelasnya.

Sementara untuk hasil pengawasan terhadap barang kena cukai dalam hal ini rokok, kata Riky, semua tempat usaha baik distributornya maupun toko-toko besar yang dianggap perlu dilakukan penelitian lebih lanjut semua sudah miliki pita cukai sesuai dengan tahunnya.

Mewakli Pemda Mimika yang ikut mendampingi kegiatan ini, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Mimika, Richard Rumbarar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ini pihaknya juga melakukan pengecekan kelengkapan perijinan tempat usaha.

"Tidak ada yang kita temukan tidak miliki ijin, semuanya lengkap sudah punya ijinnya," katanya.

Pelaksanaan kegiatan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2022 yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika ini sudah mendatangi beberapa tempat usaha, diantaranya satu tempat distributor rokok, lima toko besar, dua tempat jasa pengiriman barang.

Kemudian beberapa THM seperti Amole,Xcape, Kanguru dan Liquid Cafe. Dan sebuah Cafe, yaitu Kamoro Cafe. (Ignas)

Kuras Uang Gunakan ATM Milik Temannya, Oknum Honorer Pemkab Mimika Berurusan Dengan Hukum

Ilustrasi pengambilan uang di ATM (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Seorang oknum pegawai honorer Pemkab Mimika berinisial E (31) terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan oleh korban berinisial BK yang adalah merupakan teman dekatnya, karibnya. BK merupakan salah satu ASN di Pemkab Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Mapolres Mimika, mengatakan, kronologis kejadian berawal dari pengambilan uang di ATM.

Semula korban akan mengambil uang di ATM Bank Papua, namun ia tidak dapat melakukannya karena salah nomor Pin. Ternyata setelah dicek ATM tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

Setelah dilaporkan di Bank Papua dan dilakukan pengecekan rekening koran, ternyata saldo awal dalam rekening yang dulunya Rp54 juta kini tersisa hanya Rp100 ribu.

"Korban lapor ke Polres Mimika kemudian kita lakukan pengembangan dan informasi di curigai pelakunya adalah teman dekat korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu.

"Jadi pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban, sehingga ada kesempatan dia ambil ATM milik korban kemudian menukar ATM lain yang sama. Pelaku tidak pernah tahu kalau ATMnya di curi oleh pelaku," katanya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan pelaku usai ditangkap di jalan C Heatubun, mengatakan bahwa uang sebanyak Rp19 juta dipindahkan ke rekeningnya sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Sementara kita akan kumpulkan BB berupa uang lainnya. Motifnya ini hanya karena ekonomi. Pelaku sudah diamankan di rutan 32 dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Berthu. (Ignas)

Top