Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Pencabulan Tutup Panti Asuhan Bunda Mulia, Ada Bukti Baru Terkuak

Penutupan panti yang berada di SP4 ini dilakukan pada Senin (30/5)

MIMIKA, BM

Keluarga korban pencabulan mendatangi dan menutup panti asuhan Bunda Mulia yang menjadi tempat kejadian pencabulan oleh pengurus panti beberapa waktu lalu.

Panti asuhan yang berlokasi di SP 4 itu ditutup secara paksa oleh keluarga korban pada Senin (30/5). Namun sayangnya, pemilik panti atau biasa disapa Saharia, tidak berada di lokasi.

Keluarga korban pada saat akan melakukan penutupan juga menemui Ketua RT setempat guna meminta agar yang masih berada di panti untuk dipulangkan ke rumah masing-masing.

Pada aksi ini, korban yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) ikut bersama keluarganya guna mengambil pakaian korban yang masih ada di panti asuhan.

Aparat keamanan dari Polres Mimika sesaat kemudian tiba di Panti Asuhan. Setelah berkomunikasi mereka juga membiarkan panti tersebut ditutup.

Panti ini di tutup gunakan papan yang di paku menutup semua pintu dan jendela serta dipilox dengan tulisan panti asuhan ditutup dan stop kekerasan terhadap anak.

Polisi juga memasangkan garis polisi pada panti asuhan tersebut.

Salah satu perwakilan keluarga, Akza, mengatakan penutupan panti asuhan dilakukan karena keluarga merasa penanggungjawab lalai dalam menjaga anaknya.

“Kami sangat sesalkan karena ini sudah lama terjadi dan tidak mungkin pihak yayasan tidak tau karena sudah dari bulan Maret,” tegasnya.

Bahkan menurut keluarga korban, kejadian pencabulan telah dialami korban berkali-kali. Bahkan “bunda” yang adalah pemilik panti ini juga mengetahui hal itu dan bahkan pernah memarahi korban.

“Ada satu anak panti yang sempat melihat trus kasih tau bunda itu, tapi dia malah marah korban dan bilang korban memang biadab,” tambahnya.

Bahkan diketahui bahwa pemilik panti (Bunda-red) membuat laporan polisi palsu. Pelaku pencabulan ternyata bukan suaminya, namun ia malah melapor suaminya sebagai pelaku.

“Dia lapor suaminya, suaminya juga mengaku. Padahal pelakunya itu Bahri (ponakan bunda),” ungkapnya. (Shanty)

Penyebab Kasus Pemukulan Terhadap Penjual Pentolan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Setelah adanya proses perdamaian antara pihak korban dengan pelaku serta dengan adanya pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban sendiri.

Publik Mimika beberapa waktu lalu dihebohkan dengan adanya kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Mimika berinisial AK berpangkat Brigadir terhadap penjual pentolan.

Kejadian tersebut tepatnya terjadi pada Rabu (13/4) di depan SMA Negeri 1 Mimika. Penjual pentolan tersebut bernama Cak Man.

Kepada media ini, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan kasus tersebut telah dihentikan oleh penyidik.

"Kasus ini sudah selesai minggu lalu," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan, dihentikan kasus tersebut karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Korban pun telah melakukan adanya permohonan pencabutan laporan polisi.

Menurut Berthu, hal ini juga disampaikan oleh pimpinan Kapolres yang lama agar disesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

"Jadi setelah kita lakukan gelar perkara unsur-unsur terkait syarat Resroratif Justice (RJ) ini telah terpenuhi. Intinya tidak menimbulkan permasalah baru," ungkapnya. (Ignas)

Oknum ASN Setubuhi Seorang Siswi di Panti Asuhan, Isteri Lapor Polisi

Pelaku AL saat diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang mana pelakunya adalah orang terdekat, kembali terjadi di Mimika.

Kali ini pelakunya (AL) adalah seorang oknum PNS di Mimika. Akibat perbuatan bejatnya, sang isteri (S) melaporkannya ke polisi.

Ia mengaku terpaksa melaporkan suaminya  karena tega melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang penghuni Panti Asuhan yang masih berstatus pelajar berinisial A (13).

S sendiri merupakan pemilik salah satu Panti Asuhan yang berlokasi di Jalan Sopoyono, jalur 8, SP4.

"Kejadian itu terjadi tanggal 31 Maret pukul 02.00 wit dan dilaporkan pada tanggal 19 Mei kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar,Senin (23/5)

Diterangkan Berthu, kronologis kejadian  bermula ketika pelaku masuk ke kamar dan kemudian menutup mata korban dengan bantal.

Saat itu pelaku mengancam korban dengan mengatakan "kau diam, kalau tidak nanti saya bunuh". Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Selesai melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku kembali berkata "jangan ko kasih tahu ke siapa-siapa".

"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya  dengan mengancam. Korban tidak punya keberanian untuk melapor, namun karena trauma korban menceritakan ke pemilik panti asuhan sehingga pemiliknya melaporkan kasus ini ke polisi," terangnya.

Ketika membuat laporan polisi, selain ditemani pemilik panti asuhan korban juga ditemani orangtuanya.

"Orangtua korban memamg ada di Timika tapi sudah berpisah. Pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya melanggar pasal perlindungan anak, AL terancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,"kata Berthu.

Terkait dengan keberadaan panti asuhan tersebut, menurut Berthu akan dilakukan pengecekan keabsahaan. Pasalnya secara legalitas harus terdaftar di Kementerian Sosial atau turunan di Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan dari panti asuhan itu sendiri," ungkapnya. (Ignas)

Top