Hukum & Kriminal

Lahan Yang Dipakai Untuk Aeromodeling Tak Kunjung Dibayar, Pemiliknya Lapor Kejaksaan

Tim kejaksaan saat bertemu dengan warga yang melaporkan lahan mereka belum dibayar Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Sejumlah warga bersama pemilik lahan di SP5 melapor ke Kejaksaan Negeri Mimika karena lahan mereka yang telah dijadikan sebagai lapangan Aeromodeling pada PON XX Tahun 2021 dan rencana pembangunan stadion belum dibayarkan Pemda Mimika.

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, melalui pesan tertulisnya kepada media BeritaMimika, Jumat (24/6) mengatakan bahwa warga mendatangi Kejaksaan pada Kamis (kemarin-red) sebanyak 11 orang dimana 8 merupakan pemilik lahan.

"Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pendalaman karena sebelumnya telah menerima laporan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nomor : AT.01.01/1059-91/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,"ungkapnya.

Disampaikan bahwa, panitia pengadaan tanah untuk Venue PON XX luas tanah yang dibutuhkan 12,5 Ha yang terletak di Jalan SP 2, SP 5 Kelurahan Ninabuan (Timika Jaya) Distrik Mimika Baru.

Pengadaannya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.

"Proses pengadaan tanah telah dimulai dari tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, konsultasi publik, dan tahap pelaksanaan, namun hingga saat ini warga sudah menyerahkan sertifikat asli tanpa diberikan tanda terima tidak dibayar," jelasnya.

"Malah diduga ada klaim pihak lain dan bermaksud membeli tanah dengan harga murah kepada warga, hal ini sesuai penuturan warga dihadapkan tim Jaksa,"ungkap Kajari.

Lanjutnya, secara hukum hak masyarakat yang berada di lokasi pengadaan tanah tersebut wajib dibayar, karena Pemda telah menggunakan tanah warga dengan cara menimbun tanah yang diatasnya ada tanaman milik warga.

Selain itu di lokasi tersebut juga telah dilakukan pembangunan di atas tanah warga sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada yang berhak.

"Apabila ada indikasi penundaan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak karena adanya kesengajaan praktek mafia tanah sehingga Pemda dan warga yang akan dirugikan, maka akan beralih ke ranah tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Mimika," tegas Kajari. (Ignas)

Masyarakat Mimika Diingatkan Beli Tanah Yang bersertifikat Agar Tidak Mudah Tertipu


Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Mimika, Hendrik Setitit

MIMIKA, BM

Harga tanah di Mimika terus mengalami kenaikan. Walau demikian, tanah selalu menjadi incaran masyarakat ditengah maraknya pembangunan di Mimika.

Sayangnya, pembelian tanah terkadang menemui kendala karena sebagian masyarakat masih membeli tanah yang belum bersertifikat.

“Kalau beli tanah sebaiknya sudah ada sertifikatnya. Yang fatal di Timika ini banyak yang salah beli tanah,” kata Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Mimika, Hendrik Setitit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6).

Dijelaskan, jika ingin membeli tanah sebaiknya ditelurusuri siapa pemilik sebenarnya tanah tersebut. Masyarakat diminta Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum tahu pasti kondisinya.

“Sekurang-kurangnya tanya di tetangga atau siapapun bahwa betul-betul tanah itu miliknya, jangan sampai sudah beli baru ada yang klaim miliknya lagi,” tuturnya.

Selain itu, pengecekan status tanah juga menjadi penting guna menghindari tanah tersebut sedang dalam sengketa atau sedang dijaminkan.

"Kalau kita beli yang sudah bersertifikat maka harus ke pertanahn untuk pengecekan keabsahan dan lokasi. Kalau bicara PBB maka sudah sertifikat rata-rata sudah ada PBB,” katanya.

Hendrik mengatakan, jika membeli tanah sebaiknya menghindari pembelian dengan surat pelepasan.

Menurutnya surat pelepasan belum tentu benar karena surat pelepasan bisa dimanupulasi. Bahkan, terkadang sertifikat pun bisa diatas sertifikat.

"Ada juga tanah yang statusnya masih hutan lindung. Tanah itu tidak bisa dikeluarkan sertifikatnya oleh badan pertanahan. Seperti tanah di SP6 sana, ada yang sudah beli tapi setelah ditelusuri ternyata itu hutan lindung jadi tidak bisa dikeluarkan sertifikat sampai sekarang,” tutupnya. (Shanty)

Petunjuk Jaksa, Kasus Penipuan dan Penggelapan Oleh RMM Tidak Bisa Dilanjutkan Ke Pidana

Kanit Reskrim Polres Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Proses kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual rumah lewat facebook yang dilakukan oleh RMM tidak bisa dilanjutkan ke pidana.

Hal ini dikarenakan berkas tahap satu oleh penyidik unit reskrim Polsek Mimika Baru dikembalikan (P19) oleh Jaksa.

Menurut penjelasan jaksa, kasus ini merupakan ranah utang piutang dan sudah ada pembayaran dari RMM sehingga harus di perdatakan.

"Berdasarkan petunjuk Jaksa dan demi hukum kita hentikan karena bukan pidana. Padahal kasus ini berkasnya sudah masuk tahap satu bulan lalu,"kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit reskrim,Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/6).

Dengan dilimpahkan ke ranah perdata, menurut Yusran, penyidik sudah sampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pelapor.

"Kita juga sudah arahkan pelapor untuk ke pengadilan,"ungkapnya.

Untuk diketahui kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka RMM ini terjadi pada Januari 2022, ketika dirinya menjual rumah dengan cara diposting di medsos.

Namun setelah mendapati uang senilai Rp150 juta, RMM tak kunjung memberikan sertifikat rumah, sebab sertifikat rumah tersebut masih digadaikan di salah satu Bank.

Karena merasa dirugikan, korban berinisial SE akhirnya membuat laporan polisi. Atas laporan tersebut, RMM diamankan pihak Polsek Mimika Baru pada 28 Februari 2022. (Ignas)

Top