Hukum & Kriminal

Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Magic Com, Polisi Tangkap Pengedarnya

Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar beserta BBnya.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melalui Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (19/11/2025) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MIA alias Imran (pengedar) diketahui merupakan residivis kasus yang sama. MIA alias Imran ini ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIA ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 19 November  2025.

"Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap MIA ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika di Jalan Epo.

KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setiabudi memimpin tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seseorang residivis, yang mana tempat tinggalnya berada tepat di TKP. Tim akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.

"Benar saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah dan kuning yang disimpan di dalam magic com," terangnya.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 2 paket plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan sabu.

Selain itu, 1 buah HP, 1 buah magic com, dan 2 buah kantong yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu. (Ignasius Istanto)

Saling Serang Kembali Terjadi di Kwamki Narama, Polisi Amankan Dua Orang

Foto Istimewa/nampak personnel gabungan saat berada dilokasi guna membubarkan kedua kelompok yang saling serang.

MIMIKA, BM

Personel gabungan baik Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama dan Brimob Yon B Mimika kembali melakukan pengamanan dan membubarkan aksi saling serang antar dua kelompok di wilayah Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama.

Dalam keterangan tertulis pihak kepolisian kepada awak media, pada saat melakukan pengamanan dan membubarkan paksa, personel gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika,AKP Hendri A.Korwa,SIK,MH juga melakukan penyekatan serta evakuasi warga terdampak.

Personel juga berhasil mengamankan dua orang dari salah satu kelompok beserta barang bukti busur dan anak panah yang bersembunyi di sebuah bangunan. Keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu personel juga membantu mengevakuasi barang-barang milik warga dari rumah yang sebelumnya dijarah akibat meluasnya konflik hingga area pemukiman dan hutan.

Dalam aksi saling serang yang terjadi kembali, tercatat 7 orang dari salah satu kelompok atau kubu alami luka dan telah mendapatkan perawatan di IGD RSUD Mimika.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi lagi saling serang, Polres Mimika menghimbau seluruh pihak agar menahan diri, menghindari tindakan provokasi, dan menyerahkan penyelesaian proses hukum kepada pihak kepolisian.

Dukungan semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang damai dan aman di Kabupaten Mimika. (Ignasius Istanto)

Lewat Barcode Propam Polri, Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal

Nampak banner Barcode Propam Polri yang terpasang di Kantor Samsat oleh Kasi Propam Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, salah satu terobosan terbaru yang kini mulai dilaksanakan adalah program Pengaduan Cepat Propam Polri yakni sebuah kanal digital yang memudahkan masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota polisi.

Oleh karena itu, Kadiv Propam Polri telah perintahkan kepada seluruh anggota Propam di seluruh Polda dan Polres jajaran di Indonesia untuk memasang banner Barcode Propam Polri terhadap pelayanan publik kepada masyarakat umum.

Seperti yang sudah dilakukan oleh Seksi Propam Polres Mimika dengan menyebarkan banner bertuliskan "Polisi Nakal ? Laporkan Saja" di sejumlah tempat pelayanan publik.

"Masyarakat jangan takut dan ragu untuk melaporkan semua kenakalan Polisi melalui Barcode Propam Polri. Kami sudah pasang banner ini di beberapa tempat pelayanan publik, seperti di Kantor Samsat, Kantor Lantas Polres Mimika, Diana Mall, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Polsek jajaran,” kata Kasi Propam Polres Mimika, Iptu Yongky Rumte saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).

Disampaikan Iptu Yongky Rumte bahwa Barcode ini bisa langsung discan oleh masyarakat umum yang menggunakan HP Android.

"Nanti bisa mengikuti panduan yang ada didalam Barcode tersebut. Ini langsung terkoneksi ke Mabes Polri, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri terkait pengaduan masyarakat tersebut, sehingga dari Mabes Polri akan melanjutkan sekaligus memastikan ke Polda ataupun Polres jajaran di mana masyarakat membuat pengaduan terkait kenakalan Polisi dan lain-lain,"ujarnya.

Dengan adanya itu, Kasi Propam Polres Mimika berharap kepada masyarakat agar jangan takut dan ragu-ragu untuk melaporkan tentang tindak-tanduk (Polisi Nakal-red) anggota Polres Mimika yang membuat gaduh ataupun pungli ditengah masyarakat.

"Jangan takut untuk melaporkan melalui barcode tersebut atau langsung melaporkan kepada kami (Propam) Polres Mimika,” harap Iptu Yongky. (Ignasius Istanto)

Top