Disetujui Pusat, Freeport Kirim 7500 Ton Materi Tailing ke Merauke

Wamen John Wetipo dan Dirjen PSLB3, Rosa Ratnawati beserta manajemen PTFI memukul tifa bersama saat melaunching pengiriman tailing
MIMIKA, BM
PT Freeport Indonesia (PTFI) pada hari ini mengirimkan 4.000 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman sebesar 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke.
Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.
Lainching pemanfaatan pasir sisa tambang PTFI (tailing) untuk pembangunan infrastruktur di Merauke ini dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta PT Freport Indonesia.
Wakil Menteri PUPR John Wetipo bersama Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati didampingi Wakil Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dan Napoleon Sawai, VP Tailing Utilization serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Merauke, Sefnath Womsiwor secara resmi menandai pengiriman tailing ke Merauke dengan memukul tifa secara bersama-sama.
Wakil Menteri PUPR John Wetipo mengatakan pemanfaatan tailing merupakan komitmen bersama kementerian PUPR, KLHK dan PTFI agar tailing dapat digunakan sebagai bahan baku guna kepentingan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, kementerian PUPR dan KLHK hadir pada launching pemanfaatan tailing ini merupakan bukti bahwa negara hadir guna menyatakan bahwa tailing yang selama ini dianggap bahan yang berbahaya, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan hal lainya.
Foto bersama tim Kementerian PUPR dan KLHK bersama manajemen PTFI di Mile Point 11
"Saya berharap dengan launching ini semua orang tahu bahwa tailing bisa dimanfaatkan dan lebih cocok untuk pembangunan infrastruktur. Ini merupakan harapan dan komitmen Pemerintah Indonesia bersama PTFI dalam memajukan Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dijelaskan Wamen Wetipo, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Papua dan Papua Barat harus dibangun konektifitas jalan agar tidak ada lagi daerah terisolir sehingga pembangunan yang dikerjakan oleh negara bisa dinikmati oleh masyarakat di seluruh Papua dan Papua Barat.
"Presiden menginginkan agar di akhir masa jabatannya, tidak ada lagi daerah di Papua dan Papua Barat yang terisolir. Sehingga keberadaan tailing dapat dimanfaatkan untuk bahan baku infrastruktur dan sebagai nilai tambah dalam pembangunan agar percepatan pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat dapat terwujudkan," ujarnya.
Dijelaskan proses pemanfaatan tailing sebagai bahan baku infrastruktur telah melewati uji laboratorium di Kementerian PUPR dan KLHK. Hasilnya, tailing dapat dimafaatkan.
"Prosesnya cukup lama karena harus ada dukungan ijin legal dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Makanya hari kami hadir sebagai bukti keseriusan pemerintah pusat bawah tailing bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur," terangnya.
Keseriusan pemanfaatan tailing juga ditunjukan oleh kementerian PUPR yang mana pada 2020 nanti akan mendistribusikan 15 ribu ton tailing untuk pembangunan.
"Ini baru awal namun ke depan kita akan siapkan biaya angkutan. Saat ini belum tersedia anggaran karena belum dimasukan dalam harga satuan di kementerian PUPR sehingga angkutan awal ke Merauke ini masih difasilitasi langsung oleh PTFI," ujarnya.
Menurut John Wetipo, bukan hanya kementerian PUPR namun kementerian Lingkungan Hidup ke depan juga akan mengeluarkan ijin pemanfataan tailing sebesar 450 ribu ton pertahun.

Foto bersama di dermaga pengiriman tailing
"Karena ke depan pemanfaatan tailing ini tidak hanya digunakan di Papua dan Papua Barat saja namun hingga Maluku, NTT dan daerah lainnya. Ini merupakan potensi besar yang harus dimanfaatkan karena tambang akan terus berproduksi dan tailing akan selalu ada. Jadi kita juga akan dorong PTFI untuk membuat konsesi pengelolaan secara berkelanjutan," jelasnya.
Kementerian PUPR, KLHK dan PTFI akan terus bekerjasama dan bersinergi dalam pemanfaatan tailing sebagai wujud nyata harapan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan konektivitas antara kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Efisiensi dari penggunaan tailing PTFI ini selain jarak lebih dekat juga karena murah sehingga dipastikan banyak yang akan datang mengambil di sini. Bahkan sudah ada pihak ketiga yang ingin terlibat dalam pengelolaan dan pemanfataan tailing PTFI," ungkapnya.
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, menjelaskan bahwa pada 2018 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 175 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Tailing.
Selama 2 tahun hingga 2020, KLHK menuntaskan road mapnya yang berisikan tentang bagaimana mengatasi persoalan tailing termasuk memperhatikan ekosistem pesisir dan limbah non tailing serta limbah tailing yang harus diatasi.
"Kami bekerja keras untuk bisa memanfaatkan limbah tailing ini sehingga setelah dua tahun road map pengelolaan tailing ini tandatangani, Alhamdulilah dan Puji Tuhan, hari ini kita launching dan pertamakai melepas pengiriman tailing sebagai bahan baku infrastruktur ke Merauke," ungkapnya.
Ia menjelaskan, limbah B3 berupa tailing Freeport telah memenuhi syarat untuk dapat digunakan. Tailing ini dimanfaatkan berdasarkan SK menteri KLHK tentang ijin pemanfaatan tailing sebagai limbah B3 untuk PTFI.
Ditegaskan, ketika kementerain LHK membuat kebijakan dan keputusan bahwa limbah atau sampah bisa digunakan sebagai sumber daya maka dilakukan melalui proses kajian ilmiah dan tidak sembaranagan.

Pasir tailing yang akan dikirim ke Merauke
Menurutnya KLHK tugasnya memastikan limbah B3 dan sampah aman digunakan sementara kementerian PUPR bertugas memberikan standar untuk infrasturktur jalan agar aman digunakan.
"Pemanfaatan ini memang bukan hal mudah. KLKH dan KPUPR bersama punya komitmen agar tailing dapat digunakan sebagai bahan baku infrastruktur jalan sehingga limbah tailing dapat dikelola dengan baik," ujarnya.
Rosa berharap tailing PTFI ini dapat digunakan untuk memenuhi bahan baku infrastruktur bagi Papua dan Papua Barat serta daerah lainnya sehingga mendukung program pembangunan berkelanjutan.
"Ini bukan hal yang murah. Saya mengapresiasi PT Freeport Indonesia karena untuk saat ini pengiriman tailing ke Merauke dibiayai sendiri oleh PTFI," ujarnya.
Ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3 membuka peluang bagi perusahan penghasil limbah B3 untuk melakukan pemanfaatan.
"Semua harus paham bahwa ketika sebuah perusahan limbahnya dikategorikan sebagai limbah bahan berbayaya beracun, bukan berarti selesai disitu. Limbah B3 bisa dimanfaatkan dan tentu dengan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terangnya.
Menambahkan pernyataan Wamen PUPR Jhon Wetipo, Rosa Ratnawati mengungkapkan dalam pemanfaatan pengelolaan tailing tidak hanya dikelola oleh PTFI dan pemerintah namun juga dapat melibatkan pihak ketiga.
"Sudah tiga perusahan berminat menggunakan tailing guna dimanfaatkan. Kami ada hitunganya dan membuka peluang kalau mau memanfaatkan limbah tailing karena PTFI cukup terbuka dan sudah pasti harus ada ijin dari kami," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi mengatakan pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/ PLA/Setjen/ PLA.0/1/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Wamen PUPR bersama Dirjen PSLB3 saat tiba dilokasi launching pengiriman tailing
“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika. Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian juga menjelaskan, materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.
Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
"Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur. Kami melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya,” ungkapnya.
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi,.
Dengan demikian, materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan.
Sebelumnya, pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Timika, yakni gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua. (Ronald)






