Dishub Beri Tenggat Waktu 1 Bulan, Parkir di Trotoar dan Badan Jalan Bakal Diangkut Mobil Derek
Dishub saat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat
MIMIKA, BM
Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika memberi tenggat waktu 1 bulan sebelum melakukan tindakan tegas berupa penderekan kendaraan yang parkir liar di badan jalan dan trotoar.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat pada Dishub, Mikael Orun mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada beberapa tempat di Jalan Budi Utomo, Yos Sudarso dan Cendrawasih untuk memberikan sosialisasi kepada kafe, tempat usaha dan masyarakat setempat untuk tidak lagi memarkir kendaraan mereka di badan jalan dan trotoar.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan waktu 1 bulan, dimana Dishub pun masih melakukan beberapa persiapan untuk melakukan tindak tegas dalam penanganan parkir liar.
“Kami juga lagi persiapan untuk Peraturan Bupati terkait dengan parkiran tepi jalan umum itu, karena di Perda sudah dijelaskan hal tersebut dikembalikan ke Dishub bukan lagi kewenangan Bapenda. Sehingga sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan," Kata Mikael saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
Mikael menjelaskan, dalam persiapan ini juga selain peraturan, Dishub pun melakukan persiapan pendukung yakni menyiapkan rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang sepanjang jalan.
“Kita juga akan siapkan rambu lalu lintas yang mungkin pertama kita pasang di Jalan Budi Utomo, kemudian di Yos Sudarso dan Cendrawasih, jadi itu nanti ada beberapa rambu larangan parkir,"ujarnya.
Ia menambahkan, Perda tersebut akan dibuatkan turunannya Perbup, perencanaan Perbup ini pun Dishub akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum.
“Karena peraturan ini akan ditindaklanjuti di Bagian Hukum jadi nanti kita koordinasi lagi. Sehingga dari dasar Perbup kita dapat langsung menindak tegas parkir liar,” ungkapnya. (Shanty Sang)







