Pemkab Mimika dan DPRK Mulai Bahas Ranperda Perumdam dan Limbah Domestik
Suasana berlangsungnya kegiatan
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama DPRK melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perusahaan umum daerah pengelola penyediaan air minum dan air limbah domestik.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin, Rabu (12/8/2026) dihadiri Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, penyusunan Ranperda ini memiliki urgensi yang sangat penting bagi Kabupaten Mimika. Air minum dan pengelolaan air limbah domestik merupakan pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, pembangunan jaringan air bersih telah dilakukan pemerintah secara bertahap sejak 2014 dan kembali dikejar pada 2025.
"Kita sudah pasang sambungan air kurang lebih 1500 dan nanti akan kita pasang lagi. Air bersih yang kita pasang sudah berfungsi untuk masyarakat namun belum maksimal," kata Bupati JR.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat sudah menerima manfaat dari air bersih ini dimana 2 jam pagi dan 2 jam sore air dijalankan karena saat ini biaya operasional sangat tinggi.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin mempercepat proses Perda Perumda ini agar tertata dengan baik. Adapun maksud dari Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.
Sedangkan tujuannya adalah memperkuat kelembagaan dan tata kelola Perumdam, meningkatkan kualitas, cakupan dan keberlanjutan pelayanan air minum, serta mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang sehat, aman dan ramah lingkungan.
"Kami berharap Ranperda ini segera rampung dan menjadi regulasi daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung Mimika sebagai daerah sehat, bersih, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, konsultasi bersama Bapemperda DPRK Mimika merupakan tahapan penting untuk memperoleh masukan, koreksi, penyempurnaan dan penyelarasan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat mengharapkan adanya masukan dari Bapemperda, khususnya terkait aspek kewenangan pemerintah daerah, kelembagaan pengelola, standar pelayanan, hak dan kewajiban masyarakat, pembiayaan, pengawasan, pengendalian pencemaran, serta keberlanjutan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik," tutur Yoga.
Yoga berharap Ranperda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pembangunan serta pengelolaan sistem air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.
"Dengan adanya regulasi yang kuat, Pemkab Mimika dapat secara lebih terarah meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang aman, layak dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan,"pungkasnya.
Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan mengapresiasi langkah Pemkab Mimika yang mulai serius membenahi tata kelola pelayanan air minum dan sanitasi.
Menurut Reza, air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah.
Mimika, sebenarnya telah memiliki sejumlah infrastruktur pendukung, mulai dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) hingga jaringan distribusi yang telah dibangun menuju rumah masyarakat.
Ia menilai pembentukan Perumdam harus segera diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional. UNICEF, siap mendukung Pemkab Mimika melalui jaringan tenaga ahli dan profesional dalam proses pembentukan kelembagaan pengelola air minum dan sanitasi.
"Tahun 2027 kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tutup Reza. (Shanty Sang)













