Pemkab Mimika Perkuat Perizinan Berbasis Risiko

Foto bersama di sela kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah, Kamis (13/8/2026). Bimtek dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, yang ditandai dengan pemukulan tifa.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang P3MPDI, para undangan, pelaku usaha sebagai peserta, serta narasumber dari perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Petrus Pali Ambaa, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Bimtek tersebut. Kegiatan ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA.

Pemkab Mimika, kata Petrus, terus berkomitmen memperkuat ekosistem investasi, mendorong pertumbuhan dunia usaha, serta memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi melalui OSS RBA,” ujar Petrus saat membacakan sambutan Bupati Mimika.

Ia menjelaskan, pelayanan perizinan di Kabupaten Mimika saat ini telah semakin terintegrasi melalui pelayanan terpadu. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena tidak lagi harus mengurus berbagai dokumen perizinan dengan mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah secara terpisah.

Menurutnya, sistem pelayanan tersebut akan terus ditingkatkan melalui koordinasi dengan OPD teknis agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berlangsung lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian.

Petrus menegaskan, OSS RBA tidak hanya menjadi sarana administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, legal, aman, dan berkeadilan.

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha berbasis risiko. Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, realisasi penanaman modal, serta pemenuhan kewajiban lainnya oleh pelaku usaha.

Karena itu, para pelaku usaha diharapkan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, baik terkait persyaratan dasar perizinan maupun perizinan berusaha berbasis risiko sebelum dan selama menjalankan kegiatan usahanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mencatat perkembangan positif sektor investasi. Hingga Agustus 2026, telah diterbitkan 11.221 NIB (Nomor Induk Berusaha). Sementara itu, realisasi investasi pada semester pertama tahun 2026 tercatat mencapai Rp6,33 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Mimika memiliki potensi dan daya tarik investasi yang terus berkembang. Potensi tersebut, menurut Pemkab Mimika, perlu dikelola secara baik dengan dukungan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan Bimtek OSS RBA ini, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami proses perizinan berbasis risiko serta mampu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pertumbuhan investasi di Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta masyarakat. (Nuel)

Top