Politik & Pemerintahan

Besok Mimika Lakukan Paripurna APBD Perubahan 2021

Gedung DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Pembukaan rapat paripurna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan besok, Kamis 7 Oktober 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael R Gomar saat ditemui di Kantor DPRD, Rabu (6/9) menyampaikan hal tersebut.

"Tadi kami sudah bahas sejak pagi sampai sore ini. Sesuai hasil kesepakatan bersama atas pembahasan APBD Perubahan baik itu KUA PPAS APBD perubahan 2021 maka disepakati besok siang jam 3 kita akan melakukan pembukaan rapat paripurna tentang pembahasan APBD perubahan 2021," jelasnya.

Gomar mengatakan, proyeksi APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp4 triliun. Dari besaran tersebut sudah termasuk dengan pembayaran hak 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Katanya, pembayaran hak anggota DPRD periode 2014-2019 dilakukan mendasari hasil putusan PTUN dan juga surat penjelasan Gubernur Provinsi Papua.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Inspektur Provinsi Papua, Kepala BPKAD Papua dan Kepala Biro Hukum Papua dan juga BPKP.

Sesuai hasil koordinasi, maka disepakati untuk dilakukan pembayaran kepada 26 para penggugat sebagai kompensasi dan hak melekat selama masa waktu 25 November 2019 hingga 25 November 2020 (1 tahun).

Nilai yang dibayarkan estimasi awalnya sebesar Rp23 miliar namun setelah dirasionalisasi, yanga dibayarkan adalah Rp18 miliar. (Shanty)

Bupati Omaleng Serahkan SK DPRD Mimika Periode 2019-2024

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan SK DPRD Mimika kepada Sekwan dan pimpinan DPRD

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/304/Tahun 2021 tentang Pengesahan Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024 kepada Sekwan Ananias Faot dan Waket I DPRD Mimika, Alek Tsenawatme di Mozza, Senin (27//9).

Dalam SK ini berisikan tiga poin penting tentang pengesahan yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pertama, Mengesahkan Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024 sesuai Keputusan KPU Mimika Nomor 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Mimika Tahun 2019 dan Keputusan KPU Mimika nomor 15/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Salam Pemilu 2019, sebagaimana tercantum dalam laporan ini.

Kedua, sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 193/B/2020/ PTTUN.MKS.

Poin(a), tidak mengaktifkan kembali keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode Tahun 2014-2019 sisa masa jabatan 1 (satu) tahun.

Poin (b), Pemerintah Kabupaten Mimika segera menganggarkan dan membayar hak-hak keuangan keuangan sebagai anggota DPRD Mimika Periode Tahun 2014-2019 sisa masa jabatan 1 (satu) tahun terhitung tanggal 25 November 2019 sampai dengan 25 November 2020.

Ketiga, pengesahan keanggotaan DPRD Mimika Periode Tahun 2019-2024 berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jayapura, 23 Agustus 2021, Gubernur Papua, cap tertanda Lukas Enembe, SIP, MH.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada BM mengatakan, SK tersebut ia terima langsung di Jayapura bersama anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024.

"SK ini sudah menjelaskan bahwa DPRD Periode 2019-2024 sudah bisa bekerja seperti biasa. Mereka diaktifkan kembali tanpa pelantikan dan terhitung tanggal 23 Agustus lalu mereka sudah bekerja," ujarnya.

Ia mengatakan sebelum SK diserahkan, Gubernur Papua Lukas Enembe melaui sekda Provinsi Papua mengundang pemerintah daerah dan DPRD Periode 2019-2024 bertolak ke Jayapura.

"Kita ke Jayapura terima SK ini yang sudah mereka siapkan dengan berita acaranya. Dan hari ini saya sudah serahkan ke sekwan dan anggota DPRD mulai kembali bekerja seperti biasa," jelasnya.

Bupati Omaleng juga menegaskan bahwa SK tersebut menyatakan agar Pemda Mimika melakukan pembayaran hak anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019.

"Perintahnya sudah jelas, pemda bayarkan hak mereka. Kami sudah siapkan anggaranya untuk dibayar tapi harus ditetapkan dulu oleh DPRD karena anggaranya ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun ini," ujarnya.

"Saya berharap teman-teman kita DPRD Periode 2019-2024 mengerti hal ini dan tetap kami akan bayarkan apa yang menjadi hak mereka," katanya.

Terkait dengan pembayaran nanti, Bupati Omaleng mengatakan Pemda Mimika saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan BPK, Kejari, Inspektorat dan Bagian Hukum.

"Kami koordinasi supaya kira-kira hak-hak ini pembayaranya nanti bagaimana. Jika dibayarkan semua, maka semua akan kami bayar tapi jika tidak bisa semua maka pembayaran kami lakukan sesuai hasil koordinasi," ujarnya.

"Kami sudah layangkan surat ke BPK dan Inspektorat dan kami meminta jawaban mereka dalam bentuk tulisan sebagai pegangan bagi kami dalam membuat keputusan pembayaran nanti, tapi sampai saat ini belum ada balasan dari BPK dan inspektorat sehingga kami masih menunggu," jelasnya. (Ronald)

DPMK Beri Penguatan SIAK, Simkeudes dan Penerapan BPJS Kepada Aparat Kampung

Sekda Mimika dan Plt DPMK beserta aparatur kampung menyeruhkan seruan Mimika Kampung hebat

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika menggelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, Implementasi SIAK dan Penerapan BPJS untuk Aparat Kampung Pada Aplikasi Simkeudes Tahun 2021.

Sosialisasi yang dilakukan di Hotel Horison Ultima kepada aparatur kampung, Kamis (16/9) dibuka oleh Mantan Kadis DPMK yang kini menjabat Sekda Mimika, Michael R Gomar didampingi Plt DPMK, Petronela A Uawanmang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Verry K Boekan dan perwakilan BPK Provinsi Papua.

Diawal giat ini, dilakukan penyerahan jaminan santunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris amarhum kepala dusun Kampung Tipuka, aparatur Kampung Minabua dan Bamuskam Kampung Iwaka kepada keluarga penerima ahli waris, masing-masing sebesar sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Verry K Boekan dalam arahannya mengatakan, sejak 2018 Pemda Mimika mulai menyertakan aparat kampung, bamuskam dan RT dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berkat inisiasi dari Sekda Michael Gomar yang saat itu menjabat kepala DPMK Mimika.

Sejak 2018 hingga 2021, tercatat ada 28 aparat kampung dan bamuskam yang telah meninggal. Jumlah santunan yang telah dibayarkan BPJS kepada keluarga mereka sebesar Rp903 juta dengan masing-masing santunan sebesar Rp.42 juta dari iuran Rp18 ribu per bulan.

"Uang yang diberikan BPJS memang tidak bisa menggantikan namun minimal diharapkan dapat meringankan beban duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Selain santunan, penerima manfaat juga akan mendapatkan beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga S1," ungkapnya.

Hanya saja menurut Kepala BPJS Mimika, untuk tahun 2021, dari 133 kampung, baru 68 kampung yang melakukan pembayaran iuran lanjutan.

"Kami berharap agar DPMK dapat mengajak kampung yang lain untuk ikut mendaftarkan aparaturnya sehingga semua dapat memperoleh jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.

Perwakilan BPK Provinsi Papua, mengingatkan bahwa tiap kampung saat ini mengelola dana desa yang besar.

Besarnya angaran yang diberikan juga berdampak terhadap konsekwensinya. Tanggungjawab di kampung bukan hanya dari segi kegiatan saja namun juga akuntabilitasnya.

"Dana Desa ditujukan demi untuk kesejahteraan masyarakat kampung. Pemerintah sudah berikan itu sesuai arahan berupa peraturan yang ada. Muda-mudahan dana desa yang cukup besar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, BPK merupakan aparat pengawasan yang berperan memfasilitasi dan memberikan bimbingan untuk OPD terkait maupun aparat kampung dalam hal pengolahan dan akuntabilitas keuangan.

"Dari hasil evalasi kami, rata-rata dari sample yang kami lakukan, kendala yang ada selain geografis adalah SDM. Mudah-mudahan dengan sarana bimtek ini dapat dimanfaatkan untuk bisa mengenal, memahami dan lebih termotivasi untuk gunakan Siskeudes," harapnya.

Sekda Michael Gomar mengatakan, Bimtek atau sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahap sebelumnya pada beberapa bulan lalu.

"Bimtek di DPMK untuk aparatur kampung telah dilakukan sejak 2016 lalu. Dalam satu tahun bisa mencapai 2-3 kali bimtek. Ini dilakukan untuk penguatan kapasitas kepada 133 aparat dan perangkat kampung untuk meningkatkan kualitas SDM," ujarnya.

"Pelatihan ini sangat penting, kalau bisa satu tahun 5 kali, kita lakukan 5 kali supaya merubah pola pikir kita dan meningaktkan kapasitas kita," lanjutnya.

Gomar juga mengakui bahwa kendala utama aparatur kampung di Papua adalah SDM. Namun kondisi ini sebenarnya tidak hanya di Mimika dan Papua saja namun di wilayah lain di Indonesia juga sama.

"Bukan hanya di Mimika tapi di seluruh Papua. Tapi kita tidak bisa bilang di Papua saja. Di Jawa juga ada kepala kampung yang tidak punya kualitas," ungkapnya.

Gomar menyebutkan bahwa para aparatur kampung harus selalu mengikuti perubahan peraturan yang ada baik peraturan pusat seperti peremdangri dan permendes maupun peraturan di daerah.

"Pemerintah kabupaten berharap pemerintahan kampung agar Dana Desa termasuk ADD dapat dimanfaatkan dengan baik demi perkembangan dan kemajuan kampung serta kesejahteraan masyarakat," harapnya. (Ronald)

Top