Tahun Ini, 67 Lembaga Agama Dapat Dana Hibah
Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Richard Wakum
MIMIKA, BM
Sebanyak 67 lembaga atau organisasi agama di Kabupaten Mimika mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika.
Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Richard Wakum mengatakan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam hal keagamaan.
Para penerima hibah harus mengetahui kewajibannya terhadap penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai ketentuan.
"Jadi, untuk penerima hibah tahun 2025 sesuai dengan SK Bupati itu 67 penerima sesuai dengan beban keuangan daerah yang ada," kata Richard.
Ketika ditanya tentang berapa anggaran dana hibah tersebut, Richard mengaku tidak menghafalnya. Namun, dana hibah yang diberikan tahun ini dipergunakan untuk pembangunan gereja, masjid, mushola, pagar gereja, penimbunan gereja dan lain-lain.
Adapun, kriteria penerima hibah yakni harus tercatat resmi di Kementerian Agama, memiliki surat keterangan dari kelurahan atau kampung setempat, benar-benar bangunannya ada dan kalau baru membangun surat dokumen tanah harus jelas.
"Ini kita bicara sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, penerima hibah di tahun 2025 mereka harus tahu bahwa dana hibah yang diterima tahun ini berlaku di tahun ini, harus dikerjakan di tahun ini juga," jelasnya.
Dalam Perbup juga, dikatakan Richard, penerima tahun ini tidak bisa lagi menerima ditahun berikutnya atau tidak bisa menerima berturut-turut. Sementara, untuk penerima dana hibah diatas Rp1 miliar, pencairannya bertahap dan tidak bisa satu kali pencairan.
"Jadi dicairkan tahap pertama dan penerima harus mempertanggungjawabkan dulu baru bisa mencairkan tahap kedua. Kalau belum ada pertanggungjawaban maka belum ada pencairan tahap kedua," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabag Kesra Papua Tengah Edward Semuel Renmaur menuturkan, bahwa ini adalah Negara kesatuan Republik Indonesia sehingga tentu ada regulasi dari nasional yaitu PP dan Peraturan Menteri dalam negeri.
Setelah itu, ada regulasi daerah yaitu Peraturan Gubernur dan juga ada Peraturan Daerah di Kabupaten Mimika.
"Setelah kita paham regulasi, baru kita bicara soal tata kelolanya. Tata kelolanya nih colaborate (kolaborasi-red) jadi dari pemberi hibah dan juga penerima hibah," kata Edward.
Lanjutnya, pemberi hibah berpedoman pada visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah, berpedoman pada fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dan melihat kepatutannya, kebermanfaatannya dan layak tidak orang yang menerima hibah.
Pada prinsipnya, hibah pemerintah itu tidak diberikan 100 persen sesuai permintaan. Jadi, nanti tim dari pemerintah akan melihat kira-kira objek penerima ini layak atau tidak untuk menerima hibah.
"Dan yang paling penting adalah hibah itu tidak boleh berturut-turut dan juga terus-menerus," pungkasnya. (Shanty Sang)




Suasana berlangsungnya sosialisasi
Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong juga Forkopimda bersama-sama meresmikan Aplikasi Mimika Centre