Politik & Pemerintahan

Wujudkan Keluarga Sakinah, Dukcapil Gelar Sosialisasi Tentang Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Guna mewujudkan keluarga yang sakinah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tentang nikah, talak, cerai dan rujuk.

Sosialisasi ini berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Rabu (25/6/2025).

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil bersinergi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, tokoh agama, untuk mensosialisasikan tentang nikah, talak, cerai dan rujuk.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet dalam sambutannya mengatakan pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang tidak hanya mempersatukan dua insan.

Tetapi juga membentuk sebuah lembaga terkecil dalam masyarakat yang disebut keluarga. Dalam Islam disebutkan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghaliza sebuah perjanjian yang kuat dan sakral yang dilandasi oleh nilai sakinah, mawaddah, dan rahmail.

Namun dalam praktiknya, perjalanan sebuah pernikahan tidak selalu berjalan mulus.

Ketidaktahuan terhadap hukum dan aturan yang mengatur tentang nikah, talak, cerai, dan rujuk seringkali menimbulkan masalah yang lebih besar, baik secara sosial maupun psikologis, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban dari perceraian

Untuk itulah, Pemkab Mimika memandang penting dan strategis untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.

Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pernikahan, proses penyelesaian masalah rumah tangga secara hukum, serta mendorong penyelesaian yang arif dan bijaksana dalam menghadapi konflik keluarga.

"Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang akan memasuki jenjang pernikahan, dapat mempersiapkan diri dengan matang bukan hanya dari aspek materi, tetapi juga dari aspek spiritual, emosional, dan hukum. Dengan demikian, kita dapat membangun keluarga yang harmonis, dan berkontribusi terhadap pembangunan sosial di Mimika," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk membangun keluarga yang sakinah, keluarga yang bahagia sekaligus mensosialisasikan tentang nikah, talak, cerai, rujuk.

"Banyak problem di masyarakat kita jadi hari ini nanti kita akan coba sajikan data-data dari Pengadilan Agama setahun berapa perceraian dan dipicu oleh apa? Terus bagaimana adik-adik kita yang calon pengantin, para pemuda-pemuda generasi Z, generasi milenial saat menghadapi pernikahan nanti seperti apa," kata Slamet.

Lanjutnya, hari ini yang di undang khusus untuk Muslim dan besok bagi yang Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Tahun lalu diundang semua satu kali tapi sekarang dipisah karena ada sisi-sisi lain yang perlu dijaga.

Menurutnya, pernikahan ini perjalanannya cukup panjang sebab pernikahan adalah ibadah terpanjang dan terlama. 

"Jadi bukan karena menikah selesai terus selesai enggak (tidak-red). Tapi sampai kita punya anak, cucu, cicit. Jadi bersama-sama kita bisa membina dan saling mengingatkan dan saling menguatkan " tuturnya.

"Kalau ada dinamika persoalan di masyarakat, keluarga kita bagaimana bisa sama-sama menguatkan untuk bisa menjaga keutuhan rumah tangga kita masing-masing," pungkasnya. (Shanty Sang)

Unit Pengolahan Ikan Didorong Kantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Peserta Bimtek penerapan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) foto bersama dengan Sekretaris Dinas Perikanan, Sarah dan narasumber

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perikanan mendorong setiap unit pengolahan ikan (UPI) mengantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) karena produk perikanan merupakan salah satu jenis pangan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan keamanan pangan.

Untuk mendorong hal tersebut, Dinas Perikanan menggelar bimbingan teknis penerapan SKP bagi UPI.

Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (25/6/2025).

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Sarah mengatakan kewajiban bagi unit pengolahan ikan untuk memiliki SKP diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain UU No 31 Tahun 2004 dan PP 57 Tahun 2015.

"Dinas Perikanan memiliki tiga program terobosan yang mencakup pembinaan, mutu, pengolahan hasil perikanan demi peningkatan pemasaran, baik lokal maupun ekspor," kata Sarah.

Menurutnya, penerapan SKP merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk memastikan semua UPI di Mimika memenuhi standar yang ditetapkan. 

"Bimtek ini diperlukan untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat dan daerah guna menghasilkan produk olahan hasil perikanan yang bermutu dan berdaya saing," ujarnya.

Dikatakan, dengan memiliki SKP, pelaku usaha akan mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan, memenuhi standar yang diperlukan, serta mengikuti ketentuan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan.

Sementara itu, Muhammad Wahidin sebagai Narasumber mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusulan sistem SKP secara online, serta mendukung sertifikasi yang berkaitan dengan mutu pengolahan ikan.

Dikatakan, bahwa penyusunan panduan mutu merupakan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan, khususnya Pasal 20. 

"Di dalam pasal tersebut, terdapat penekanan mengenai pentingnya cara pengolahan ikan yang baik atau yang biasa kita sebut dengan Jaminan Mutu dan SOP sanitasi," tutur Muhammad.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tim dari Kementerian Perikanan akan mendampingi peserta dalam mempelajari aplikasi sistem SKP, termasuk bagaimana cara penyusunan panduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan membantu peserta semua mengenai aplikasi sistem dan kriteria pendukung kelayakan yang tepat. Selain itu, kami juga akan mendampingi dalam penyusunan panduan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,"pungkasnya. (Shanty Sang)

Bupati JR Sebut Struktur Organisasi di Pemkab Mimika Akan Dirubah

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tata kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan berubah.

Pasalnya, struktur organisasi yang telah berjalan lebih dari lima tahun sehingga hal ini dirasa perlu untuk dilakukan evaluasi.

“Karena struktur organisasi dan tata kerja kita ini sudah lima tahun lebih maka akan kami evaluasi,” kata Bupati JR.

Bupati JR menjelaskan, perubahan ini meliputi penggabungan, pemisahan, ataupun dihilangkan dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi tata kelola pemerintahan dan agar tidak adanya pekerjaan yang tumpang tindih.

Menurutnya, kewenangan yang tumpang tindih perlu disederhanakan agar lebih fokus dan efektif. Oleh sebab itu, evaluasi secara keseluruhan perlu dilakukan.

"Target saya yang akan kita lakukan yakni kategori penataan birokrasi. Saya akan evaluasi ini dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses ini sementara dilakukan, mengingat penataan birokrasi dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga, ia berharap sebelum bulan September struktur organisasi yang baru telah terbentuk.

“Jadi target saya itu, sebelum bulan sembilan (September) struktur organisasi ini sudah selesai disusun dan kami bahas bersama DPRK. Jadi pada saat bulan sembilan sudah kami sahkan struktur organisasi yang baru," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top