Ekonomi dan Pembangunan

Keluarga Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta Dari BPJamsostek

Penyerahan santunan dilakukan pada Hari Pelanggan Nasional 2020, Jumat (4/9)

MIMIKA,BM

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Ibu Dominika selaku ahli waris Alm Marselinus Marsel, Jumat (4/9).

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry Boekan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhum Marselinus Marsel terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah sektor informal.

Almarhum meninggal dunia pada bulan Maret 2020 karena sakit dan karena terdaftar sebagai peserta BPJamsostek maka berhak menerima santunan yang diterima oleh ahli waris.

"Ini kami berikan karena peserta sudah meninggal karena sakit sehingga jaminan yang diberikan adalah jaminan kematian. Almarhum ini masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah sektor informal,"tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry Boekan saat diwawancarai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (4/9).

Verry mengatakan, almarhum adalah tukang kayu tetapi kesehariannya juga berprofesi sebagai tukang ojek.

Almarhum sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 namun kepesertaannya sempat tidak dilanjutkan iurannya. November 2019, ia kembali melanjutkannya.

Menurut Verry, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap semoga santunan ini bisa meringankan beban ahli waris dan keluarga serta bermanfaat untuk kedepannya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Tidak menggantikan yang meninggal, tidak menggantikan pekerjaan yang hilang tapi ini mengurangi beban hidup yang akan dihadapi nanti ke depan,"ungkapnya.

Mama Dominika, ahli waris penerima santunan jaminan kematian mengatakan, suaminya walau hanya pekerja serabutan namun sudah lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya ada 7 anak dan sudah kerja semuanya. Saya sendiri hanya sebagai ibu rumah tangga saja. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berikan santunan ini karena dengan santunan ini saya bisa buat usaha dan bangun kubur suami yang lebih baik lagi,"ungkapnya dengan haru. (Shanty)

Luar Biasa, Penerimaan Retribusi Parkir di Pasar Sentral Sudah Rp 10 Juta

Pasar Sentral Timika

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), telah memberlakukan penarikan Retribusi Parkir di Pasar Sentral.

Hingga Kamis (3/9), terhitung sudah tiga hari, sejak 1 September penarikan retribusi parkir dilaunching.

Penerapan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 ini diperkirakan akan menjadi salah satu penerimaan daerah yang menjanjikan karena baru tiga hari, sudah menghasilkan Rp 10.828.000.

Kepada BeritaMimika, malam ini, Kepala Dinas Perindag, Michael R Gomar menyampaikan hal tersebut melalui telepon.

"Selama 3 hari ini total penerimaan sebesar Rp. 10.828.000. Potensi penerimaan retribusi parkir ini sangat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pendapatan asli daerah," ungkapnya.

Gomar menjelaskan, penerimaan hari pertama, Selasa (1/9) sebesar Rp2.018.000. Hari kedua, Rabu (2/9) Rp4.729.000 dan hari ini, Kamis (3/9) sebesar Rp4.729.000.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika yang memberikan respon positif terhadap penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral.

"Penerapan retribusi ini semua berjalan aman dan lancar, berkat dukungan kerjasama dan pengertian para pedagang Pasar Sentral dan juga semua masyarakat Mimika yang datang berbelanja di Pasar Sentral," ungkapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir, baru diterapkan setelah 10 tahun lamanya perda ini disahkan.

Setelah sukses diterapkan di Pasar Sentral, rencananya pemerintah daerah akan memberlakukan Perda 25 ini di dua tempat lainnya, yakni bandara dan rumah sakit. (Ronald)

PLN Timika Setor PPJ Rp5,61 Miliar ke Pemda Mimika

Manager PLN UP3 Timika, Martinus Pasensi

MIMIKA, BM

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) cukup berkontribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Mimika. Tiap tahun puluhan miliar disumbang dari PPJ.

Tercatat dari Januari hingga Juni 2020 sudah Rp5,61 miliar PLN UP3 Timika menyetorkan PPJ ke Pemda Mimika.

Pajak penerangan jalan ini perhitungannya tergantung dari pemda setempat. Untuk Mimika, pemerintah daerah menetapkan 4 persen dari pembayaran listrik setiap bulan dari pelanggan atau setiap kali melakukan pembelian token listrik.

Walau demikian jika dibandingkan dengan Yahukimo dan Agats, Mimika masih tergolong rendah. Kabupaten Yahukimo menetapkan PPJ sebesar 10 sementara Agats 6 persen.

"Jadi untuk PPJ yang menetapkan dari pemerintah daerah setempat. Kita mengikuti dan memungut saja setiap bulannya dari pelanggan yang melakukan transaksi pembelian token kemudian kita setorkan," tutur Manager PLN UP3 Timika, Martinus Pasensi saat diwawancarai, Selasa (1/9).

"Di Mimika ini setiap bulan kita bisa menyetor setiap bulan Rp 900 juta. Kumulatif sampai dengan bulan Juni 2020 kita sudah setorkan ke Mimika Rp5,61 miliar," ungkapnya kepada BeritaMimika.

Martinus mengatakan, PPJ yang diterima Pemda Mimika berpotensi menambah pendapatan keuangan daerah atau PAD yang selama ini disetor oleh pihak PLN UP3 Timika.

“Setor pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Mimika dan memiliki potensi cukup baik,”tutur Martinus.

Dana PPJ yang diterima Pemda, kata Wahyu, nantinya akan dikembalikan dengan masyarakat dalam bentuk pembangunan Mimika. Maka itu diharapakan agar masyarakat Mimika selalu mematuhi pembayaran pajak yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak.

"Terhimpunanya PPJ ini karena kesadaran masyarakat membayar kewajibannya atas pemakaian listrik,” ungkapnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top