Politik & Pemerintahan

Pemda Mimika Serahkan Delapan Ranperda Non APBD


Bupati Mimika Johanes Rettob saat menyerahkan dokumen ranperda non apbd 2025

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika menyerahkan 8 materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 kepada DPR Kabupaten Mimika.

Delapan Ranperda diserahkan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/10/2025).

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, ada delapan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas oleh DPRD Mimika. Dari kedelapan Ranperda yang diusulkan, empat diantaranya adalah inisiatif dari DPRD Mimika dan empat lainnya adalah usulan dari pemerintah.

Berikut ini empat Raperda yang diusulkan dprk

1. Raperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Bahwa Masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua. Bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam pembangunan daerah, maka salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.
3. Raperda Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Dampak dari minuman beralkohol bagi masyarakat Mimika sudah sangat luas, mencakup masalah kesehatan dan sosial, seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.
4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat yang Terkena Dampak Permanen.

Sementara, empat Raperda usulan Pemkab Mimika diantaranya:

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
2. Raperda tentang Administrasi Kependudukan, dimana rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara.

“Oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025 harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif. Sehingga dapat memastikan setiap pasal dan ayat dalam Ranperda ini, tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-Undangan ditingkat yang lebih tinggi.

Diharapkan, Ranperda dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika dan mampu diimplementasikan secara efektif dilapangan.

“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memangaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, menghasilkan kesepakatan terbaik,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Serap Aspirasi Warga, Herman Gafur Gelar Reses II

Suasana Reses Tahap II Herman Gafur


MIMIKA, BM

Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Mimika, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Herman Gafur menggelar reses tahap II dihalaman Kantor Kelurahan Sempan, Timika, Kamis (9/10/2025).

Reses ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait berbagai isu penting di wilayah Kelurahan Sempan.

Dalam reses tersebut, warga Kelurahan Sempan, menyoroti perbaikan jalan lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha serta penjualan miras.

Salah satu warga RT 17, Hanavilafi mengatakan, semua warga RT 17 berharap adanya perbaikan jalan masuk anggrek yang sampai saat ini tidak diselesaikan. Pengusulan jalan ini disoroti karena untuk jalan diwilayah belakang anggrek telah diperbaiki.

“Kami usulkan jalan ini karena jalan dibelakang semuanya sudah diaspal, tapi kami didepan ini jalan rusak. Mungkin pemerintah bisa lihat ini, karena jalan ini sudah masuk jalan kota,” kata Hanavilafi.

Sementara, Ketua RT 12 Marvin, dan warga menyoroti penjualan miras yang sangat mengganggu masyarakat saat ada yang mengkonsumsi miras tersebut. Sebab dengan adanya penjualan miras ini juga ikut mengganggu Kamtibmas.

Sedangkan Ketua RT 07, Frengki mempertanyakan proses pembagian BLT yang dianggap tidak merata, sebab untuk RT 07 hanya 4 warga yang terdaftar mendapatkan BLT. Sedangkan jumlah KK diwilayah tersebut sebanyak 175 KK.

“Bahkan kami sudah mengusulkan nama-nama di Dinas Sosial, tapi sampai saat ini kami belum menerima kejelasan. Kami juga harap pak Dewan dapat usulkan ke PUPR terkait drainase yang tidak jelas di Sempan sehingga membuat banjir,” ungkap Frengki.

Menjawab hal tersebut, Herman Gafur mengatakan, bahwa perbaikan jalan anggrek akan didorong ke Dinas PUPR, bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah mendorong hal tersebut, namun memang adanya kendala oleh warga setempat. Sehingga perbaikan belum diperbaiki.

“Kami akan dorong untuk perbaikan jalan ini, saya sudah tegaskan kalau PUPR belum juga perbaiki jalan tersebut maka PUPR kita anggap kerja tidak maksimal. Kami harap segera diperbaiki,”tegas Herman.

Terkait miras, kata Herman, Perda miras telah di sahkan dalam paripurna, namun memang Perda tersebut hanya mengatur tata niaga penjualan miras, termasuk dengan batas usia pembeli, apabila dilanggar maka ada sanksi yang diberikan.

“Tentang pelayanan perizinan juga digratiskan, kalau ada laporan pembayaran sampai Rp5 juta, maka kami akan tanyakan langsung apakah pungutan tersebut masuk PAD atau memang oknum,” jelas Herman.

Ia menambahkan, terkait BLT, maka jelas RT harus memiliki data rill di lapangan, sehingga data valid dapat diberikan dan kebijakan pemerintah tepat sasaran.

“Kalau BLT ini memang harus sesuai data, jadi saya harap setiap RT punya data yang dapat kita sandingkan sehingga kebijakan ini tepat sasaran sama halnya dengan pemberian BLT ini,” tutup Herman. (Shanty Sang)

Distrik Miru Lakukan Sosialisasi Pengolahan Sampah di SMPN 2 Mimika

Kepala distrik mimika baru, Joel Luhukay, tim bank sampah foto bersama pihak guru dan siswa SMP Negeri 2

MIMIKA, BM

Ditsrik Mimika Baru bersama tim Bank Sampah dan Bank BNI melakukan sosialisasi pengelolaan sampah di SMP Negeri 2 Mimika pada, Jumat (10/10/2025).

Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Luhukay mengatakan, kenapa dipilih lokasi SMPN 2 untuk dilakukan sosialisasi karena volume sampah yang dihasilkan sekolah cukup banyak. Dimana perharinya saja sampah yang dihasilkan sekolah bisa mencapai tujuh plastik.

“Kami memulai program di sini dengan menyediakan kotak sampah dan mendorong kerja sama dalam pengelolaan bank sampah,” kata Joel.

Joel mengatakan, bahwa ini baru langkah awal karena nantinya akan terus disosialisasikan ke semia sekolah yang ada di wilayah Distrik Mimika Baru.

Katanya, karena ini merupakan salah satu program pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mimika, sehingga semua harus mengikuti dan mudah-mudahan di Mimika sampah dapat teratasi.

"Kami harap sampai tahun 2029 sampah dapat teratasi, tidak lagi bertebaran, tetapi terarah, terukur, dan kita bisa mengumpul sampah untuk menghasilkan nilai uang,” ujarnya.

Dengan adanya bank sampah maka masyarakat, pihak sekolah, rumah Ibadah dapat memilah sampah sebelum dibuang.

“Sampah jangan dibuang, ditaruh di depan-depan rumah. Kalau rumah ibadah, sekolah-sekolah, ditaruh tinggal telepon kita jemput, ada tim khusus satu mobil untuk menjemput,”katanya.

Nantinya, kata Joel, untuk sampah limbah akan diambil setiap hari. Sementara, sampah organik diangkut setiap tiga hari sekali.

Selain itu, sekolah juga telah membuka rekening di Bank BNI untuk menampung hasil penjualan sampah yang sudah dipilah.

“Sampah organik kita timbang dan uangnya langsung masuk di rekening, karena mereka sudah buka rekening di Bank BNI yang dikelola di sekolah,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 2 Mimika, Oktovina Titahena mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Distrik Miru. Karena untuk sampah, juga menjadi salah satu polemik atau masalah di SMP Negeri 2 sendiri.

Dengan jumlah siswa sebanyak 1.200, setiap harinya di SMPN 2 menghasilkan sampah sebanyak tujuh sampai sepuluh kantong plastik.

“Jadi kegiatan ini memang sangat berdampak positif untuk kita dan kita sambut baik. Mudah-mudahan kedepan program ini berjalan dengan baik karena ini juga menghasilkan uang, baik untuk sekolah sendiri yang menangani sampah dan juga anak-anak,” ucapnya.

Dikegahui, SMP Negeri 2 sendiri, juga mempunyai 18 pengembangan diri salah satunya lingkungan hidup. Dimana bukan cuma sekedar untuk bagaimana cara memilah sampah, tetapi ada banyak pelajaran yang didapat.

“Misalnya bagaimana cara mereka bisa membuat pot dari botol plastik bekas, jadi bukan cuma sekedar pilah sampah. Karena sebelum program ini berlangsung, kelompok lingkungan hidup di SMPN 2 itu sudah ada,"pungkasnya. (Shanty Sang)

Top