Politik & Pemerintahan

Pandemi Covid-19, Tidak Ada Perayaan HUT Mimika ke-24

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Tidak terasa Kabupaten Mimika tahun 2020 pada tanggal 8 Oktober mendatang sudah mencapai usia ke 24 Tahun. Namun sayangnya, karena suasana pandemi Covid-19, tidak ada perayaan untuk tahun ini.

"Kita tidak buat kegiatan secara mewah karena kondisi kita yang pandemi, tapi yang akan kita lakukan adalah kita menceritakan sejarah Timika mungkin di media dan lainnya,"jelas Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat diwawancarai di Rumah Jabatan, Jumat (2/10).

Wabup John mengimbau seluruh masyarakat Mimika untuk ikut menghadirkan suasana perayaan ulang tahun dengan memasang umbul-umbul dan mengucapkan selamat ulang tahun.

"Jadi hanya ada nuansanya saja. Walaupun tidak ada upacara dan kegiatan seperti biasanya namun nanti hanya akan diadakan resepsi sederhana secara internal saja,"kata Wabup John.

Katanya, persiapan perayaan sederhana ini tidak dilakukan oleh panitia khusus namun hanya disiapkan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Mimika.

"Kita tidak buat hal yang besar, panitia juga tidak dibentuk tapi semua nanti diatur oleh Bagian Humas dan saat ini harusnya sudah sedang dipersiapkan,"ujarnya.

Wabup menambahkan, di momen HUT Mimika tahun ini, dirinya berharap masyarakat Mimika lebih menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan masing-masing baik di wilayah kota maupun pesisir.(Shanty

Bapenda Luncurkan Inovasi Door To Door, Manjakan Wajib Pajak di Timika

Seorang wajib pajak membayar kewajibannya ke petugas pajak Bapenda yang menjemput menggunakan layanan mobil keliling

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika membuat inovasi baru dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.

Inovasi yang memanjakan wajib pajak di Timika ini diberi nama Door To Door. Layanan ini merupakan layanan jemput langsung dimana pegawai atau petugas pajak Bapenda mendatangi langsung tempat usaha atau rumah wajib pajak.

Layanan ini bahkan mendapat apresiasi dan dukungan luar biasa dari masyarakat wajib pajak.

Hal ini terbukti karena pada hari pertama launching kegiatan ini di Distrik Wania, Kamis (1/10) jumlah penerimaan dari empat jenis pajak totalnya mencapai Rp43.128.228.

Penerimaan dari Pajak Restoran sebesar Rp19.270.378, Pajak Hiburan Rp23.001.450, Pajak Parkir Rp500.000 dan Pajak Air Tanah Rp356.400 sehingga total penerimaan hari ini Rp 43.128.228.

Petugas wajib pajak saat memproses pembayaran salah seorang warga yang membayar pajaknya

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah kepada BeritaMimika melalui Kabid Pajak, Joel Daniel Luhukay mengatakan inovasi ini merupakan terobosan baru yang dilakukan ujicobanya selama 15 hari ke depan.

"Kami ciptakan terobosan baru program door to door karena kondisi Covid-19 saat ini sehinggga kita membantu wajib pajak menghindari antrian pada satu titik sekaligus kami menjalankan amanah protokol kesehatan," jelasnya.

Layanan door to door juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar tetap mematuhi tanggungjawab mereka membayar pajak walau Mimika kini masih dilanda pandemi Covid-19.

"Inovasi ini merupakan solusi bagi wajib pajak dan kami bersyukur karena antusias masyarakat terhadap layanan ini sangat luar biasa. Mereka bersyukur dan berterimaksih karena tidak harus ke kantor karena keadaan saat ini sehingga secara tidak langsung mereka juga merasa terhindar dari penularan covid," ungkapnya.

Joel Daniel menambahkan, layanan door to door akan dilakukan di Distrik Wania meliputi SP4, SP1, Nawaripi dan Hasanuddin selama lima hari sejak tanggal 1 hingga 5 Oktober.

Selanjutnya tanggal 6-10 di Distrik Mimika Baru, sementara untuk Distrik Kuala Kencana atau Mimika Timur dilakukan pada tanggal 6-10 bulan ini.

"Kita dalam posisi uji coba. Kalau jalan lancar maka penagihan tidak lagi per distrik tapi kami langsung keliling semua secara door to door. Tadi kami juga sudah ditelpon tiga orang wajib pajak untuk besok jemput langsung di tempat usaha mereka. Kami juga akan infokan layanan ini melalui nomor whatssap sehingga wajib pajak yang ingin dijemput, langsung kami ke tempat mereka," ungkapnya. (Ronald)

Selama Sebulan, PAD Dari Retribusi Parkir Pasar Sentral Capai Rp143.865.000


Penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral dimulai 1 September lalu

MIMIKA, BM

Penerimaan dari Retribusi Parkir Pasar Sentral yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) Mimika sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, sejak diberlakukan retribusi parkir di Pasar Sentral yang dimulai pada tanggal 1 hingga 30 September (satu bulan-red) menghasilkan penerimaan sebesar Rp143.865.000.

Kepala Dinas Disperindag Mimika, Michael R. Go Marani kepada BeritaMimika mengatakan penerimaan ini terbagi atas retribusi kendaraan roda dua, empat dan roda enam.

Penerimaan retribusi parkir dari kendaraan roda dua bahkan mencapai Rp103.474.000, roda empat Rp39.806.000 dan roda enam Rp585.000.

Terkait hal ini, Michael memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika yang memberikan respon positif terhadap penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral.

"Kami bersyukur bahwa sejak diberlakukan retribusi parkir ini, masyarakat sangat memahami apa yang kita buat. Apa yang sudah mereka berikan sangat berdampak pada penerimaan pendapatan daerah sehingga yang menjadi kekurangan akan kami perbaiki ke depan," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir, baru diterapkan setelah 10 tahun lamanya perda ini disahkan.

Setelah sukses diterapkan di Pasar Sentral, pemerintah daerah berencana memberlakukan Perda 25 ini di dua tempat lainnya, yakni bandara dan rumah sakit. (Ronald)

Top