Hukum & Kriminal

7 Tahanan Lapas Timika Menunggu Persetujuan Remisi Idul Fitri dari Kemenhunkam RI

Kalapas Timika saat membacakan Remisi Idul Fitri

MIMIKA,BM

Lapas Kelas IIB Timika saat ini memiliki 232 tahanan. Dari jumlah ini, sebanyak 48 tahanan tahun ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau Remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.

41 tahanan sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi dari Dirjen Pemasyarakatan, sementara 7 lainnya harus menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunkam) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kalapas II B TImika Morojohan Doloksaribu, saat dihubungi BeritaMimika pagi ini, Selasa (26/5).

“Mereka 7 orang ini masih menunggu persetujuan kemenhunkam karena terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelansanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 32 Tahun 1999 menyatakan bahwa Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Minggu depan sepertinya sudah keluar hasilnya. Mereka 7 orang ini rata-rata masa tahanan di atas 6 tahun. Pemberian remisi dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mereka dapat remisi karena berkelakukan baik. Secara keseluruhan remisi Idul Fitri ini ada yang 1 bulan 15 hari dan ada yang sampai 2 bulan,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan keadaan Pandemi Covid-19 saat ini, Kalapas Morojohan mengatakan 232 tahanan dalam keadaan baik.

“Puji Tuhan semua sehat dan tidak ada terkontaminasi virus corona. Kebutuan mereka juga sejauh ini terpenuhi. Di masa ini kami perketat pengawasan agar dari luar tidak semabarangan masuk ke sini,” ungkapnya. (Ronald)

Dandim Mimika Ungkap Kejadian Sebenarnya Video Yang Sudah Viral Di Medsos

>> Melawan Petugas Gugus Tugas Dapat Diancam Pidana

Screenshot video yang sempat viral hari ini, Rabu (20/5)

MIMIKA, BM

Saat ini tengah beredar sebuah video yang seakan-akan menunjukan terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI kepada seorang warga, sore tadi, Rabu (20/5).

Kejadian ini terjadi di perempatan Jalan Timika-Pomako dan SP 1-SP 4 pada saat dilakukan operasi rutin pembatasan akses sosial oleh aparat gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Video berdurasi 9 detik ini dikirim dan dibagikan tanpa ada caption sehingga persepsi yang berkembang di tengah warga Mimika sangat menyudutkan anggota tersebut.

Menyikapi hal ini, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan kepada BeritaMimika,  Rabu malam, membenarkan beredarnya video amatir ini.

Dandim juga mengakui dalam video ini terlihat bahwa anggotanya sedang menunjukan kemarahan terhadap seorang supir truck berwarnah putih.

Menurutnya, video ini kemudian menyebar dan menimbulkan multitafsir dari para pengguna medsos karena tidak menggambarkan kejadian yang seutuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Dandim 1710/ Mimika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 Wit yang bermula dari adanya kesalahpahaman antara Pelda HR dengan pengemudi truk.

Awalnya, pengemudi ini diberhentikan karena telah melewati batas waktu pukul 14.00 WIT. Selain itu ia juga tidak menggunakan masker.

Namun bukannya memiliki itikad baik, pengemudi ini menunjukan ketidakpeduliannya dengan tidak menghargai petugas yang berjaga.

Saat ditanya, ia malah tidak menurunkan kaca, menunjukan respon cuek dan bahkan mengunci pintu truk sehingga Pelda HR mengambil gulungan karton/kardus di pinggiran jalan dan memukulkan ke kaca jendela truk agar pengemudi segera membuka kaca jendela.

Setelah kaca jendela diturunkan, pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan waktu dan adanya kewajiban menggunakan masker bagi setiap orang.

Namun ia menyampaikan hal tersebut dengan nada tinggi seolah-olah ia tidak menyetujui perjalanannya dihentikan.

Hal ini jelas sempat menyulut emosional Pelda HR namun pengemudi ini kemudian diberikan penjelasan secara baik-baik tentang pemberlakukan pembatasan waktu aktivitas diluar rumah hanya sampai pukul 14.00 Wit.

Setelah diberikan penjelasan, pengemudi kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di SP4.

“Pada saat peristiwa ini terjadi, ada seorang wanita (inisial M) yang merupakan pegawai apotek melihatnya kemudian ia mengambil video kejadian itu,” ungkap Dandim Nainggolan.

Karena ketahuan, ia kemudian ditanya dan mengakui perbuatannya kepada Pelda HR. Ia kemudian meminta video itu segera dihapus karena tidak menggambarkan peristiwa seutuhnya, mengapa kendaraan tersebut dihentikan dan pengemudi ditegur oleh petugas.

“Namun apoteker ini menjelaskan bahwa video itu sudah sempat dikirimkan ke beberapa grup WA yang ada di handphonnya. Dia kemudian sadar akan tindakannya dan langsung meminta maaf Pelda HR,” ujar Dandim.

Karena telah menyampaikan permohonan maaf, Pelda HR kemudian bergabung kembali bersama rekan-rekannya untuk melaksanakan tugas bersama. Namun sebelum itu, wanita tersebut menghapus video di memorinya.

“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan 2 personel yang menyaksikan kejadian tersebut. Pada faktanya bahwa kegiatan Gugus Tugas ini merupakan kegiatan nasional, tidak hanya berlaku lokal ataupun sektoral, namun dilakukan juga di setiap wilayah,” ujarnya.

Dandim Nainggolan menegaskan, Operasi Gabungan Gugus Tugas Kabupaten Mimika telah memasuki periode kedua tahap tanggap darurat yang jauh sebelumnya sudah diawali dengan sosialisasi melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan sehingga seluruh masyarakat Kota Timika diyakini telah mengetahuinya.

Kegiatan Gugus Tugas Kabupaten Mimika sendiri sudah sangat jelas, dilakukan berdasarkan Instruksi dari Pemerintah Pusat, Instruksi Gubernur Papua dan Instruksi Bupati Mimika.

“Semuanya ini untuk kepentingan bersama demi kemanusiaan sehingga perbuatan melawan petugas di lapangan dapat diancam pidana. Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar setiap anggota dapat bersikap lebih sabar, tetap humanis dan tidak terpancing emosi dalam menjalankan tugas yang dihadapkan dengan kondisi psikologi sosial yang cukup beragam saat ini,” jelasnya.

Dandim juga meminta kepada semua warga Mimika agar tidak semborono membuat postingan yang keliru dan dapat membuat perdebatan di masyarakat.

Selain itu ia juga berharap agar masyarakat Mimika dapat mematuhi apa yang sudah menjadi instruksi pemerintah daerah dalam situasional pandemi Covid-19 saat ini.

“Saya berharap ini juga jadi perhatian bagi kita semua agar lebih bijak menggunakan media sosial, jangan sampai apa yang kita sampaikan tidak menunjukan keadaan atau kebenaran yang sebenarnya sehingga membuat persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” harapnya. (Ronald)

Karena Isu Corona, Warga Baku Hantam

Anggota Polsek Miru saat mendatangi TKP, Jumat (8/5) malam

MIMIKA, BM

Peristiwa ini mencerminkan bahwa warga di Mimika sudah menstigmakan mereka yang terkena Virus Corona baik yang positif, PDP, ODP maupun OTG sebagai aib di masyarakat.

Jika hal ini tidak diberikan kesadaran maka kapanpun persoalan Virus Corona akan menjadi masalah serius bagi sebagian orang.

Tadi malam, Jumat (8/5) di salah satu gang di dekat SMA Taruna Nawaripi, sekitar pukul 20.30 Wit, warga berkelahi karena ada tuduhan bahwa salah satu warga di kompleks ini terkena virus corona.

Akibat beredarnya informasi tersebut, keluarga yang merasa bahwa anggota keluarganya diisukan seperti itu, tidak menerima dan menuntut nama baik. Perkelahian dan kejar-kejatan pun terjadi.

Kejadian ini sontak mengagetkan warga sekitar sehingga mereka berkumpul dan membuat kerumuman tidak terelakan. Padahal dalam kondisi pandemi ini, warga dilarang berkumpul untuk memutuskan mata rantai penularan covid-19.

Menerima informasi dari warga, anggota Polsek Mimika Baru dikomandani Pamit Reskrim Polsek Miru, Nasrullah, langsung mendatangi TKP.

Polisi tiba, kerumuman warga telah bubar, namun polisi tetap mendatangi kedua belah pihak yang bertikai guna mencari tahu akar persoalan dari kejadian tersebut.

Kepada anggota Polsek Miru, kedua perwakilan keluarga yang bertikai menceritakan duduk persoalan yang berujung keributan tersebut.

Disaat bersamaan, warga yang dituduh terinfeksi virus ini pun datang. Ia hadir untuk menunjukan bahwa ia baik-baik saja dan tidak benar isu yang dituduhkan untuknya.

Setelah masing-masing diberikan pemahaman oleh Pamit Reskrim Polsek Miru, Nasrullah, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahan dan kekhilafan mereka dan akhirnya berdamai.

Nasrullah mengatakan, mereka yang terkena virus ini tidak boleh distigmakan sebagai pembawah aib bagi masyarakat.

Yang dapat mengatakan seseorang terkena virus Covid-19 hanyalah petugas medis. Inipun harus merujuk pada protokoler kesehatan.

Virus ini bisa saja menular kepada siapapun jika tidak mengikuti instruksi pemerintah tentang stay at home, social distancing, menjaga pola hidup sehat dan tidak rajin mencuci tangan.

“Mereka yang terkena virus ini harus diberikan dukungan dan kekuatan oleh keluarga dan warga sekitar agar mereka mampu menyembuhkan diri tanpa harus dilecehkan apalagi dianggap sebagai stigma di masyarakat,” ungkapnya.

Reynold meminta warga agar saling menjaga, bahu-membahu, mengingatkan dan selalu menjaga diri masing-masing, termasuk anggota keluarga untuk dapat terhindar dari penularan virus ini.

“Pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan semua pihak terus berupaya agar memutuskan mata rantai penularan virus ini. Tapi kita sebagai masyarakat pun harus menyadari tugas dan peran kita agar tidak semakin banyak yang terkena virus ini. Siapa saja bisa terinfeksi jika kita tidak taat dan mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya mengingatkan.

Menyikapi hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Mimika, Reynold Ubra kepada BeritaMimika meminta masyarakat agar tidak boleh memberi stigma kepada mereka yang terkena virus ini.

Masyrakat tidak perlu khawatir, cara termudah agar masyarakat tidak terkena virus ini adalah dengan melakukan himbauan pemerintah.

“Kalau ada keluarga yang dinyatakan terinfeksi oleh tim medis, maka tinggal di rumah dan tidak usah khawtair. Pengawasan harus dilakukan secara bersama dan jangan membuat stigma kepada mereka karena hal ini sangat berdampak terhadap pemulihan mereka,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa meningkatnya kasus Covid-19 di Mimika terjadi bukan hanya karena berhasilan Tim Gugus Tugas menelusuri penularan virus ini namun tidak disiplinya warga dalam menjaga diri.

“Di masa seperti ini kita harus menunjukan solidaritas dan rasa kekeluargaan terhadap semua yang ada di sekitar kita. Banyak masyarakat kita tidak disiplin, itulah mengapa kasus ini terus meningkat. Berhenti buat stigma terhadap mereka yang terkena virus ini, beri dukungan itu lebih berarti bagi mereka. Kondisi hari ini sangat sederhana, tetap tinggal di rumah maka kamu dan keluarga serta orang disekitar akan terhindar dari penularan Covid-19,” himbaunya. (Ronald)

Top