Hukum & Kriminal

Ini Yang Dibicarakan Kapolda Dengan Tomas Mimika

Silaturahmi Kapolda Waterpau diakhiri dengan makan malam bersama

MIMIKA, BM

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau melakukan pertemuan terkait situasional Papua saat ini di tengah pandemi Covid-19 dengan tokoh-tokoh masyarakat Mimika, Senin (22/6) malam.

Silaturahmi ini dirangkaikan sekaligus dengan makan malam bersama yang juga dihadiri Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata serta Dandim 1710 Letkol Inf Pio L. Nainggolan.

Kepada wartawan di Resto 66, Kapolda Waterpau mengatakan silahturahmi ini sekaligus membahas banyak hal terkait situasional kekinian di Mimika juga Papua.

"Kami sharing berbagai persoalan terutama relaksasi pembatasan pandemi Covid-19 yang dilakukan di provinsi yang juga diikuti oleh Mimika dan kabupaten kota lainnya di Papua.
Dalam keadaan ini intihnya semua harus mengikuti protokol kesehatan dan kita saling mengingatkan. Pada pertemuan ini kami juga dengar penjelasan wabup bagaimana pemda Mimika lakukan upaya keras untuk bersama warga melawan Covid-19," jelasnya.

Kapolda juga memberikan catatan-catatan tentang proses perkara terkait dengan kerusuhan dan aksi anarkisme yang terjadi di Kota Jayapura, Wamena, Mimika dan kabupaten lainnya di Papua akibat isu rasisme di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, segala upaya yang dilakukan jajaran Polda Papua yang dibantu aparat TNI saat itu tujuannya untuk meminimalisir persoalan agar tidak berkembang luas.

"Apa yang kami lakukan adalah penegakan hukum, bukan politisasi. Tugas kami adalah mengamankan, meredahkan situasi, menyelamatkan para korban dan mencegah agar kekerasan-kekerasan saat itu tidak meluas," tegasnya.

Persoalan kemanusiaan saat itu menurut Kapolda Irjen Paulus Waterpau saat ini mulai ditanggapi secara politis oleh berbagai pihak. Terutama terkait dengan proses hukum 7 terdakwa yang kini dititipkan di Kalimantan Timur.

"Kami ada di hulu masalah namun ada banyak pihak yang bicara di muara dan mulai mempolitisir semua keadaan ini. Mereka lupa bahwa yang kami lakukan adalah upaya hukum, bukan politik. Terlalu banyak darah berjatuhan, kekerasan dimana-mana, begitu banyak kerugian materil dan dampak kemanusiaan akibat keadaan saat itu. Kami urus semua masalah ini bersama pemerintah dan kami tegakan hukum yang berlaku bagi para pelanggar," ujarnya.

"Kepada tokoh-tokoh masyarakat kami sampaikan semua keadaan sebenarnya agar kita semua tidak terprovokasi, terhasut dan terbawah dengan situasional yang berkembang saat ini. Ini tetap akan menjadi atensi kami dan pemerintah papua termasuk Mimika karena ini masalah kemanusiaan yang berdampak pada instabilitas. Jangan sampai isu-isu yang berkembang membenturkan kita semua karena fokus kita semua saat ini adalag bagaimana menghadapi pandemi Covid-19," terangnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menambahkan di momen pertemuan ini, Pemda Mimika juga melakukan sosialisasi dengan tokoh-tokoh masyarakat terkait situasional yang dihadapi Mimika saat ini dan langka apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

"Sejak pandemi melanda Papua dan Mimika, kita belum lakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat. Malam ini kita ketemu bersama bapak kapolda dan beliau sudah menyampaikan situasional di Papua, kami sampaikan situasional di Mimika saat ini. Dengan pertemuan ini para tokoh-tokoh diharapakan melanjutkan apa yang kami sampaikan ke masyarakat mereka. Perkembangan selama ini mereka hanya ikuti di media dan malam ini kami berkesemapatan silaturahmi ke mereka agar semua punya persepsi yang sama dalam menghadapi Covid-19 dan tidak terpengaruh dengan situasional saat ini," jelasnya. (Ronald)

 

Polres Mimika Musnahkan Tembakau Jenis Sintesis 17,69 Gram

Pemusnahan barang bukti

MIMIKA, BM

Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa (2/6) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 17,69 gram narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor SP- Musnah /15/ III/2020/Res.Mimika, tanggal 23 Maret 2020.

Selain itu Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor 28/ R.1,19/ Enz, 1 / 03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 yang mendasari Laporan Polisi No. Pol.  Nomor : LP / 199/ III / 2020 / PAPUA / RES MIMIKA tanggal 9 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti milik AGL ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Mimika, Bripka Mulham.

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan AGL dilakukan di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Timika, 09 Maret lalu sekitar pukul 13.00 Wit.

Pada saat tim melakukan penangkapan, ditangan tersangka terdapat barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, 1 unit handphone merk Xiaomí warna ungu dan 1 buah dos bekas pembungkus paket.

“Pada saat tim Resnarkoba melakukan penangkapan, ia baru saja mengambil paket ini di jasa pengiriman Tiki. Penyidik sudah lakukan pengiriman SPDP dan telah di lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka,” ujarnya.

Terhadap MF yang mendistribusikan tembakau sintesis ini, Resnarkoba Polres Mimika telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), karena MF saat ini berada di Kota Makasar.

Untuk diketahui, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah).

Ketentuan ini diatura dalam Undang-undang Nomot 35 Tahun 2008 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). (Ronald)

Kapolda Pimpin Pemusnahan 6.061 Liter Milo Di Timika

Pemusnahan milo di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (22/6)

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika melalukan pemusnahan 6.061 liter minuman lokal (milo) berjenis sopi yang merupakan hasil penangkapan selama Bulan Mei dan Juni 2020.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih, Senin (22/6) yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Hadir pula pada giat pemusnahan ini, Kabidkum Polda Papua, Ketua FKUB, Wakapolres dan Kabagops Mimika serta sejumlah pimpinan satuan Polres Mimika.

Milo yang dimusnakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pagi tadi sebanyak 3.261 liter. Sementara 2.800 liter milo telah dimusnakan di TKP yang merupakan pabrik dan tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu ini pada Minggu (kemarin-red) di grebek polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Waterpau. Pelakunya juga telah diamankan.

Kapolda mengatakan barang bukti 6.061 liter ini merupakan hasil penangkapan di beberapa TKP yakni di Kampung Kaugapu Mimika Timur, penangkapan di area Distrik Mimika Timur dan KP3 Laut Poumako.

"2800 liter dimusnahkan di tempat karena lokasi di Kaugapu itu mereka buat di hutan dan lokasi medannya cukup sulit sehingga tidak bisa dibawah jadi musnahkan di tempat," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, 7 pelaku yang ditangkap terkait milo ini akan dengan pasal berlapis dan ancaman pidananya cukup berat.

Beberapa unsur pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.

"Ini semua diatur dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62  ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan di pidana. Ancaman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Secara khsusus Kapolda Waterpau mengingatkan jajaran Polres Mimika agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku pembuatan dan penyebar minuman lokal. Menurutnya, bukan hanya kantibmas namun efek utama dari peredaran milo adalah dampak kesehatan.

"Sebagai pimpinan di wilayah Polda Papua kita mau sampaikan bahwa bekerjalah yang benar di negeri ini. Jangan lakukan pekerjaan seperti ini karena dampaknya sangat menghancurkan masyarakat," ujarnya.

Kapolda menambahkan untuk miras pabrikan, izin peredaran diatur oleh pemerintah daerah. Pihaknya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengambil tindakan karena ada ketentuan hukum yang mendasarinya.

"Peredaran miras pabrikan diatur oleh pemerintah daerah dengan izin peredaran. Kami tidak bisa lakukan upaya lebih daripada itu namun ditengah pandemi instruktur pemerintah daerah sudah tegas yakni semuanya tutup dan tidak boleh beroperasi. Jika ada yang masih buka dan berjualan di situasi ini, pak kapolres dan jajaran harus ambil tindakan tegas, jangan berikan ruang bagi mereka," tegasnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kapolda Waterpau mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Polres Mimika karena tanggap terhadap berbagai laporan masyarakat terutama dalam upaya pemberantasan milo di Mimika

"Kami apresiasi bapak kapolda yang turut serta menangkap salah satu pelaku peredaran dan pembuat milo di Mimika Timur. Peredaran milo saat ini menjadi tantangan kami karena sangat berdampak pada situasi secara keseluruhan di Mimika. Selama ini kami terus koordinasi dengan polres untuk bagaimana melakukan pengawasan ketat terhadap hal ini," ungkapnya.

"Ini merupakan sampah yang harus diberantas dan menjadi penyakit di masyarakat. Untuk minuman pabrikan yang memperoleh izin dari penerintah, sudah ada instruksi bupati juga yang mengatur hal ini di tengah pandemi Covid-19. Saat ini tidak boleh dibuka, tapi kadang kita dengar informasi dari masyarakat, pintu depan ditutup, beli lewat pintu belakang. Kami minta pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas terhadap hal ini," harap Wabup John.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adhinata menambahkan, jika masyarakat mengetahui bagaimana cara pembuatan milo maka masyarakat pasti tidak akan mengkonsumsinya.

"Sangat menjijikan. Mereka gunakan air kubangan karena dari pembusukan-pembusukan itu untuk mempercepat proses ferementasi. Proses fermentasi butuh bakteri jadi kalau air bersih yang digunakan tidak akan jadi. Jadi kalau masyarakat melihat langsung cara pembuatan milo, pasti tidak ingin mengkonsumsinya," ungkapnya.

Kapolres Era juga mengatakan apa yang menjadi perintah, himbauaan dan masukan dari Kapolda Waterpau dan Wabup Rettob akan menjadi etensi Polres Mimika untuk melaksanakannya.

"Apa yang pak kapolda dan wakil bupati sampaikan akan kami tindaklanjuti. Kami juga berencana membuat kampung sehat. Kami akan memilih salah satu yang paling berpotensi untuk peredaran miras dan dalam beberapa bulan kami akan buat bebas dari miras," ungkapnya. (Ronald)

Top