Hukum & Kriminal

Polsek Miktim Gerebek 4 Pabrik Milo

Polres Mimika saat merilis kasus menonjol di Bulan Agustus 2020

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur selama Agustus 2020 melakukan penggerebekan terhadap 4 pabrik minuman lokal (milo) yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di areal ini.

Sayangnya, dalam melakukan penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Miktim yang melakukan operasi hanya mengamankan barang-barang bukti di tiap TKP. Diantaranya 10 liter milo jenis sopi, 15 batang stensil dan 13 drum.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

"Lokasi mereka jauh di hutan, kebanyakan terkendala tangkap pelaku karena info penggerebekan sudah tercium oleh mereka. Walau demikian kami akan terus berupaya keras menangkap dan mengungkap jaringan pabrik mereka di Mimika Timur," jelasnya.

Kapolres Era juga mengungkakan, selama Agustus 2020, Polres Mimika juga berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Memperdagangkan Minuman Lokal dengan berhasil menangkap 3 pelaku. Ketiga tersangka ini berinisial ME, AV dan DIGT.

"Dari tangan tiga tersangka kami berhasil amankan barang bukti berupa 9 plastik sopi sebanyak 18,6 liter dan 4 buah ember berisikan milo jenis tuak sebanyak 108 liter," ujarnya.

Dalam pengungkapan 3 tersangka ini, mereka ditangkap di 3 lokasi yang berbeda yakni di Jalan Papua 1 Belakang SMAN 1 Timika, Jalan Cenderawasig Pasar SP 2 dan SP 1 Jalur 1.

Tersangka ME ditangkap hari Selasa (11/8) pukul 22.00 Wit di Jalan Papua I Belakang SMAN 1. Ia ditangkap dengan barang bukti (BB) 3 kantong plastik sopi sebanyak 15 liter dan 6 plastik sopi ukuran 3,6 liter sehingga total BB yang didapatkan dari tersangka ini adalah 9 kantong plastik sopi seberat 18,6 liter.

Tersangka AV di Jalan Cenderawasih Pasar SP 2 pada Sabtu (15/8) dengan 3 buah ember besar berisikan milo jenis tuak sebanyak 100 liter.

Sementara DIGT ditangkap di SP 1 Jalur 1 dengan barang bukti 1 buah ember besar berisikan tuak seberat 8 liter.

"Apa yang kami lakukan ini adalah usaha kita untuk membuat Timika lebih aman. Bulan-bulan sebelumnya kami juga sudah menangkap beberapa pelaku dan menggrebek pabrik mereka. Kami akan terus mengungkapkan keberadaan para pelaku yang menjual dan mengedarkan milo di Timika. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas negeri ini," ungkap Kapolres Era. (Ronald)

Spesialis Pencuri Keyboard di Gereja Dibekuk Polisi

Tiga buah keyboard yang berhasi diamankan Satreskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menangkap dan mengungkap seorang pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan spesialis pencurian keyboard di tempat ibadah (gereja-red).

Pelaku berinisial AG selama ini telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di 4 TKP berbeda yakni Gereja Maranata SP 3, Gereja Viadolorosa Budi Utomo, Gereja Iren SP5 dan di Jalan Samratulangi.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan hal ini kepada media di Timika, melalui press release akhir bulan yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (2/9).

"Dia bahkan mencuri di gerejanya sendiri karena merupakan jemaat gereja itu. Dia memanfaatkan situasi covid. Saat tidak ada ibadah, dia masuk malam hari dengan gunakan linggis. 1 keyboard di jual dengan harga Rp5 juta," ujar Kapolres Era.

Menurut kapolres, saat pelaku diamankan, ditemukan 6 barang bukti hasil pencurian berupa 3 unit alat musik keyboard, 1 unit handphone merk Vivo, sebatang besi linggis dan 1 unit SPM merk yamaha Mio M3.

"Tiga alat gereja (keyboard) yang dipegang belum sempat dijual dan dia ini merupakan residivis untuk kasus yang sama," jelasnya. (Ronald)

Polres Mimika Berhasil Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Narkotika

Kapolres Mimika bersama kasatnya menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu

MIMIKA, BM

Selama bulan Agustus 2020, Kepolisian Resort (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan narkotika di Timika.

Penangkapan 4 tersangka dilakukan di 4 TKP berbeda namun hanya berselang beberapa hari saja.

Kapolres Mimika AKBP AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto menyampaikan keberhasilan ini pada press release kasus-kasus menonjol selama bulan Agustus di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

Kapolres Era mengatakan, tersangka A ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi dengan barang bukti berupa 2 buah plastik sabu seberat 2,36 gram.

Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujarnya.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Mimika

Lanjut Kapolres Era, tersangka kedua yakni ASM yang berperan sebagai kurir narkoba di tangkap pada Rabu 19 Agustus di Jalan Budi Utomo.

Dari pelaku ditemukan 1 buah plastik bening isi tembakau jenis sintesis 10,20 gram. Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka baru yakni MS sebagai pemilik barang.

Di TKP ke 4 yakni di Jalan Epo Koperapoka, pada Jumat (21/8), MIA juga ditangkap. Barang bukti ditemukan adalah 2 buah plastik sabu sebanyak 0,72 gram, 1 plastik ganja 0,73 gram san 1 set alat isap sabu.

"Secara keseluruhan dari 4 tersangka ini kita amankan barang bukti berupa 41 plastik narkoba jenis sabu sebanyak 51,86 gram, 1 plastik berisikan ganja 0,73 gram, 1 alat isap dan 1 plastik isi tembakau sintesis yang diduga mengandung narkotika golongan 1 seberat 10,20 gram," jelasnya.

Dijelaskan, keempat pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman pidana 4-20 tahun.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, khusus sabu didatangkan dari Sampang Madura. Saat ini kami bekerjasama dengan polisi sampang untuk ikut kembangkan temuan ini. Untuk harga jual 1 paket, tersangka jual Rp 2 juta, dari 1 paket dibagi juga jadi empat bagian," ungkapnya. (Ronald)

Top