Hukum & Kriminal

Bea Cukai, BNNK dan Polres Mimika 3 Kali Gagalkan Upaya Pengiriman Tembakau Gorila

Satu paket barang bukti yang berhasil diamankan

MIMIKA, BM

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua dan Mimika.

Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan operasi terpadu terkait Pengawasan Penyelundupan Narkotika dengan call sign bersinar (Berantas Sindikat Narkotika), yang kick-off nya dilaksanakan pada bulan Maret 2020.

Dimana tujuan operasi ini untuk memberikan impact yang lebih besar dalam reduksi suplai NPP dari sisi internasional dan domestik, dalam jangka waktu yang serentak dan terkoordinasi, serta bersinergi dgn Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

KPPBC TMP C Amamapare sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua yang salah satu wilayah pengawasannya Kabupaten Mimika terlibat aktif dalam operasi dimaksud.

Mengawali pelaksanaan Operasi Bersinar, KPPBC TMP Amamapare telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Mimika, yaitu dengan BNNK Mimika dan Polres Mimika, bersinergi dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana dalam rilisnya yang diterima BeritaMimika.com, Selasa (25/8)

"Dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki dan juga pertukaran informasi internal DJBC dan di tengah masa pandemi Covid-19, KPPBC TMP C Amamapare bersama-sama dengan BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan penggagalan pengiriman narkotika berupa ganja sintetis (synthetic cannabinoid) atau yang umum dikenal sebagai tembakau Gorilla," ungkapnya.

Made mengatakan, penindakan upaya pemasukan ke Mimika sebanyak 3 kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik.

Barang bukti yang ditemukan mulai dari 3 gram sampai dengan 500 gram, sebagaimana tertera pada berat paket kiriman dan akan dilakukan penimbangan lebih lanjut untuk kepentingan penanganan perkara pada periode bulan Juni sampai dengan Agustus 2020.

Adapun asal dari 3 paket tersebut dari Jakarta dan Makassar. Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dan informasi dari Satker-satker lain di internal DJBC mulai dari pusat, Sulawesi dan Papua. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan KPPBC TMP Amamapare, BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika.

"Tindaklanjut penindakan tersebut telah diserahterimakan ke BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika untuk penanganan perkara lebih lanjut,"tutur Made.

Tambahnya, KPPBC TMP C Amamapare senantiasa bekerja keras dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan tetap mengedepankan sinergi bersama.

Mereka juga akan turut serta dalam kegiatan penyuluhan untuk memberikan awareness kepada generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Mimika tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. (Shanty)

Hadiah 17 Agustus, Polres Mimika Berhasil Amankan 40 Gram Paket Sabu di Irigasi

Barang bukti yang diamankan polisi tersimpan dalam kresek hitam

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika kembali menunjukan keberhasilan mereka dalam memberantas penyebaran dan penjualan narkoba di Mimika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika barusan berhasil mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu dari seorang warga yang bermukim di Irigasi, malam ini (17/8).

Penangkapan pelaku inisial A di Jalan Semangka RT 18 dilakukan sekitar pukul 20.00 Wit dan dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

"Ini penangkapan terbesar di tahun ini," ujar Kapolres Era singkat.

Kapolres menjelaskan, pelaku sudah lama masuk dalam target Satresnarkoba Polres Mimika. Keberadaannya sudah diketahui dan ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli.

"Barangnya baru didatangkan dari Jawa. Kami temukan sebanyak 40 paket gram sabu di rumahnya. Kita akan kembangkan karena tidak mungkin hanya dia saja pelakunya. Kita bersyukur dengan penangkapan ini semakin membentengi peredaran narkoba di Timika," ujarnya.

Sementara itu kepada Kapolres Era dan tim Satresnarkoba, Ketua RT 18 H. Mansyur mengatakan pelaku tinggal sendiri dan telah satu tahun domisili di wilayahnya.

"Dia tinggal sendiri di sini dan sering pulang pergi. Saya awalnya pikir dia ini penjual ayam karena banyak ayamnya," ungkapnya.

Saat ini pelaku A yang diketahui sehari-harinya sebagai penjual sate ini sudah diamankan di Satuan Polres Pelayanan untuk pengembangan kasusnya. (Ronald)

Kasus Video Porno Dialihkan ke Polda Papua

Kapolda Waterpauw Didampingi Kapolres Adhinata saat menyampaikan press release, Sabtu (15/8)

MIMIKA, BM

Kasus video mesum (pornografi-red) yang melibatkan salah seorang perempuan dan mantan anggota DPRD Mimika sekaligus tokoh masyarakat, dialihkan penanganannya dari Polres Mimika ke Polda Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan hal ini di Kantor Pelayanan Polres Mimika saat menyampaikan press release kepada media-media di Timika, Sabtu (15/8).

"Ini kasus spesifik dan sedang dalam penyilidikan yang berkaitan dengan beberapa oknum (tokoh) dalam group WA. Kasus ini akan ditangani oleh Polda Papua untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Waterpauw mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polda karena merupakan kasus urgent sehingga dibutuhkan penanganan lebih spesifik yang tentunya didukung dengan tim penyidik yang kompoten.

"Ini prinsip, kita menggangap permasalahan ini sangat urgen dan penting maka ditarik ke tingkat atas. Kalau kami di polda tidak mampu maka akan ditarik ke markas Polri. Alurnya seperti ini," ujarnya.

Agar cepat ditelusuri, Kapolda Waterpauw juga telah memerintahkan penyidik Polres Mimika agar hari ini segera melengkapi administrasinya untuk diserahkan ke Polda Papua.

"Adminitrasinya hari ini juga mereka serahkan ke kami. Kami akan bentuk satgas yang terdiri atas beberapa penyidik dan didampingi dua perwira dengan tugas khusus dan batas waktu. Karena ini kasus atensi sehingga harus diprioritaskan. Ekspos dan perkembangannya juga akan diatur dalam periode waktu," ungkapnya.

Terkait dengan para pelaku dan penyebar video porno ini, Kapolda Waterpauw menegaskan hukum tidak memilih kasih atau tebang pilih. Kasus ini akan ditelusuri secara spesifik.

"Pada prinsipnya bagi kami adalah membuktikan perbuatan melawan hukum oleh siapa saja. Kami tidak melihat siapa-siapa, yang penting ada tidaknya unsur-unsur melawan hukum. Tim kami sudah miliki pengalaman dan pengetahuan melakukan penyidikan-penyidikan ini. Kalau memenuhi maka akan dilanjutkan prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, seorang pelaku yang terlibat dalam vidoe ini berinisial asub alias I sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku yang terlibat, dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6-12 tahun.(Ronald)

Top