Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Tiri Diduga Lari ke Daerah Pendulangan

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Pelaku pencabulan berinisial FR yang melakukan aksi bejat dengan menghamili anak tirinya yang masih berusia 16 tahun kini melarikan diri karena dikejar polisi.

Namun kuat dugaan, saat ini ia bersembunyi di daerah pendulangan. Polisi sedang mencari dan melacak keberadaanya. FR harus ditangkap dan diadili sesuai konsekwensi hukum yang berlaku.

"Informasinya pelaku berada di daerah pendulangan. Tapi yang pasti kita masih tunggu informasi dari informen kita," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto, saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Menurut Kasat Reskrim, beberapa pelaku kejahatan menjadikan wilayah pendulangan sebagai tempat bersembunyi.

"Seperti tahanan PPA yang kabur kemudian ditangkap didaerah pendulangan. Mudah-mudahan secepatnya terungkap," ungkap Hermanto.

FR tega melakukan aksi bejatnya ketika ibu kandung korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah. Aksi ini telah dilakukan berulang kali bahkan sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP.

Korban kini sudah kelas 3 SMA. Beberapa bulan lagi akan mengikuti ujian kelulusan sekolah, namun sayangnya, perilaku jahat ayah tirinya membuat korban kini hamil 8 bulan.

Korban kadang ingin melarikan diri dari kenyataan ini namun ia tidak memiliki pilihan, bahkan hanya untuk menceritakan ke ibunya secara langsung, ia tidak memiliki kekuatan itu.

Pasalnya, ia selalu diancam oleh bapak tirinya. Jika ia melaporkan hal ini, ibunya atau dirinya akan dihabisi pelaku. Korban pun sering dipukul dan ditempeleng jika menolak kemauan pelaku.
(Ignas)

Polisi Akan Ajukan Permohonan Otopsi Jenazah SFL ke Pusdokkes Mabes Polri

AKP Hermanto, Kasat Reskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto, mengatakan terkait dengan perkembangan kasus meninggalnya SFL yang merupakan istri Lurah Kamoro Jaya pada 24 Agustus lalu di SP1, pihaknya akan mengajukan permohonan otopsi ke Pusdokkes Mabes Polri.

"Kita tinggal mengajukan permohonan otopsi ke Pusdokkes Mabes Polri. Keluarga korban (almarhumah-red) juga sudah buat berita acara menerima," ungkapnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Kasat menjelaskan proses otopsi dapat dilakukan satu hari dan hasilnya akan langsung dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diteliti.

"Tim sedang minta ijin kepada Kapus Dokkes karena harus ada tembusan dari kita juga," katanya.

Mantan Kapolsek Tembagapura menambahkan sepanjang penelusuran kasus ini, sudah 12 saksi yang diperiksa.

"Kemarin 11 dan ada penambahan satu orang saksi yang tinggal di depan rumah TKP. Suami almarhumah SR saat ini masih diamankan di Mako Brimob 32," kata Hermanto.

Almarhumah Florida Letsoin ditemukan meninggal dalam keadaan tidak wajar pada Senin (24/8) tepatnya pukul 02.00 Wit di halaman belakang rumahnya, Kampung Kamoro Jaya-SP1.

Pihak keluarga merasa ada kejanggalan dengan modus kematian korban. Keluarga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena menurut mereka korban tidak akan melakukan aksi senekat itu (bunuh diri-red) apalagi anak-anaknya masih kecil dan sangat membutuhkan kasih sayang orangtua, terutama mama. (Ignas)

Pencuri Handphone Dianiaya Hingga Masuk Rumah Sakit, Delapan Orang Dimintai Keterangan

Ilustrasi pemukulan (foto google)

MIMIKA, BM

Pada Sabtu (5/9), seorang pencuri dianiaya warga karena kedapatan mencuri handphone, akibatnya ia kini dirawat di rumah sakit.

Akibat aksi pengeroyokan ini, delapan orang pada Senin (7/9) kemarin diamankan Tim Opsnal pada pukul 10.00 Wit untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mimika Baru.

"Korban saat ini dirawat di RSUD karena mengalami luka di bagian wajah, dan merasakan sakit di bagian perut. Informasinya korban akan menjalani operasi karena ada bagian dari limpa korban yang disebut perawat RSUD, pecah," ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yongki Rumte, Senin (7/9) di Polsek Mimika Baru.

Kanit Reskrim Yongki Rumte menjelaskan, delapan orang ini diamankan karena dilaporkan oleh orangtua korban.

"Ia pun sudah dimintai keterangan. Dan delapan orang ini juga sedang dimintai keterangan mereka. Delapan orang yang dimaksud selain pasangan RRY dan EM adalah ID, EK, HFY, KJ, AM dan CH," kata Kanit.

Secara kronologi, kanit reskrim menjelaskan kasus ini berawal pada Selasa (1/9) pekan lalu. Saat itu, dua orang berinisial RRY dan EM yang merupakan pasangan suami istri mengaku kehilangan dua buah HP IPhone 11 Pro dan Realme XT di rumahnya.

"Jadi pada saat kehilangan handphone tersebut, di rumah keduanya juga terdapat empat orang berinisial CH, LY, MR dan korban AR," ujarnya.

EM mendapatkan informasi dari SY tentang ciri-ciri pelaku. Dikatakan ada seseorang keluar dari samping rumah EM. Ia terlihat membawa sesuatu ditangannya dan kemudian memasukannya ke kantong baju. Setelah itu ia kabur menggunakan motor.

"Informasi yang diterima EM atas ciri-ciri orang yang disebutkan oleh SY adalah korban," jelasnya.

Kemudian pada Sabtu (5/9), korban dibawa oleh MR ke rumah pasangan RRY dan EM. Sesampai disana korban ditanyai mengenai keberadaan HP tersebut, namun korban tidak mengakuinya. Korban akhirnya mengaku setelah ditampar oleh CH.

"Yang bersangkutan mengaku menaruh handphone Realme XT itu di kamar milik MR, sedangkan iPhone 11 Pro dia bilang jatuh karena kantong bajunya lubang,"ungkap Kanit Reskrim.

Lanjutnya, karena emosi, EM langsung menonjok muka korban. Tidak lama berselang, orang tua korban datang setelah dipanggil MR atas permintaan kedua pasangan RRY dan EM.

"Orang tua korban ikut menonjok muka anaknya sendiri dan mengatakan siap mengganti rugi HP yang dicuri anaknya itu setelah mendengar sendiri korban mengakui mengambil HP milik RRY dan EM," tutupnya. (Ignas)

Top