Pelaku Pencabulan Anak Tiri Diduga Lari ke Daerah Pendulangan
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto
MIMIKA, BM
Pelaku pencabulan berinisial FR yang melakukan aksi bejat dengan menghamili anak tirinya yang masih berusia 16 tahun kini melarikan diri karena dikejar polisi.
Namun kuat dugaan, saat ini ia bersembunyi di daerah pendulangan. Polisi sedang mencari dan melacak keberadaanya. FR harus ditangkap dan diadili sesuai konsekwensi hukum yang berlaku.
"Informasinya pelaku berada di daerah pendulangan. Tapi yang pasti kita masih tunggu informasi dari informen kita," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto, saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Menurut Kasat Reskrim, beberapa pelaku kejahatan menjadikan wilayah pendulangan sebagai tempat bersembunyi.
"Seperti tahanan PPA yang kabur kemudian ditangkap didaerah pendulangan. Mudah-mudahan secepatnya terungkap," ungkap Hermanto.
FR tega melakukan aksi bejatnya ketika ibu kandung korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah. Aksi ini telah dilakukan berulang kali bahkan sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP.
Korban kini sudah kelas 3 SMA. Beberapa bulan lagi akan mengikuti ujian kelulusan sekolah, namun sayangnya, perilaku jahat ayah tirinya membuat korban kini hamil 8 bulan.
Korban kadang ingin melarikan diri dari kenyataan ini namun ia tidak memiliki pilihan, bahkan hanya untuk menceritakan ke ibunya secara langsung, ia tidak memiliki kekuatan itu.
Pasalnya, ia selalu diancam oleh bapak tirinya. Jika ia melaporkan hal ini, ibunya atau dirinya akan dihabisi pelaku. Korban pun sering dipukul dan ditempeleng jika menolak kemauan pelaku.
(Ignas)