Tragis, Anak 8 Tahun di Kampung Yapakopa Diperkosa Pamannya
Kepala DP3AP2KB Mimika, Maria Rettob
MIMIKA, BM
Entah kata dan kalimat apa yang lebih tepat untuk menggambarkan kejadian ini. Namun apapun itu, peristiwa ini dikaterogirikan sebagai perbuatan kejam, jahat dan tragis terhadap masalah kemanusiaan.
Sungguh tragis anak 8 tahun di Kampung Yapakopa yang masih duduk di bangku kelas II SD, diperkosa om-nya sendiri.
Akibat pemerkosaan yang terjadi pada 11 September (pekan lalu-red), korban dilarikan ke Puskesmas Potowaiburu dan kemudian dirujuk ke RSUD Mimika karena ia mengalami pendarahan hebat sehingga harus dioperasi.
Kepada BeritaMimika di ruang kerjanya, Senin (21/9) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Maria Rettob menyampikan kisah ini.
"Tanggal 14 saya di telepon sama Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra karena kebetulan beliau melaksanakan tugas di Potowaiburu dan dia menemukan ada 1 kasus pemerkosaan yang sedang di rawat di Puskesmas Potowaiburu," ungkapnya.
Kata Maria, pelaku merupakan keluarga dekat korban. Menurutnya, korban tidak mampu melawan karena selain masih anak-anak, ada kemungkinan korban diancam saat pelaku berniat melakukan aksi bejadnya.
"Pada hari itu juga mamanya korban langsung bawa ke Pustu Yapakopa karena mengalami pendarahaan yang hebat dan akhirnya di rujuk ke Puskesmas Potowaiburu lalu dilaporkan di Polsek Potowaiburu. Dia di rawat selama 4 hari kemudian di rujuk ke RSUD Timika,"tutur Maria.
Ia menjelaskan, bertepatan dengan kunjungan Dinas Kesehatan ke Potowaiburu, Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra langsung mengurus korban agar dirujuk ke RSUD dengan menggunakan pesawat.
"Kondisi anak ini sudah membaik tapi masih perawatan karena dia mengalami luka dalam sehingga dilakukan operasi karena ada sobekan sedikit di mulut rahim. Korban sudah keluar dari rumah sakit dan sekarang lagi menginap di rumah keluarga. Hari kamis akan dikontrol lagi," jelasnya.
Untuk biaya perawatan hingga kebutuhan ekonomi korban bersama bapaknya, ditanggung Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Hanya saja, Maria Rettob mengatakan orangtua dari korban (ayah-red) informasinya akan menarik kasus ini sehingga ia dengan tegas meminta agar hal ini jangan dilakukan.
"Saya sudah beri mereka pemahaman bahwa jika kalian menarik laporannya maka dia bisa saja kembali melakukannya lagi ke korban yang lain. Dia harus diproses secara hukum, apalagi pelaku usianya lebih dari 20 tahun," ujarnya.
"Kejadian seperti ini sering menimbulkan rasa trauma berkepanjangan bagi anak-anak sehingga kami harus terus lakukan pendampingan supaya memulihkan kembali psikologi mereka," lanjutnya.
Terkait dengan kasus ini di Mimika, Maria Rettob mengatakan kekerasan seksual selalu terjadi terhadap anak di bawah umur. Rata-rata dibawah usia 15 tahun.
Kebanyakan kasus kekerasan seksual biasa pelakunya orang dekat, baik keluarga maupun tetangga.
"Karena mungkin anak-anak merasa mereka itu keluarga dan kenal makanya tidak merasa curiga. Program kami ke depan akan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada anak-anak supaya tidak mudah terpancing dengan rayuan-rayuan. Mungkin di kasih gula-gula atau diajak pergi jauh tanpa dikawal oleh keluarga kandungnya maka terjadilah kasus tersebut, itu jangan sampai terjadi lagi," tegas Maria Rettob. (Ronad)