Hukum & Kriminal

800 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kini Dapat Diakses di Website Bagian Hukum

Perwakilan tiap OPD yang hadir dalam sosialisasi website Bagian Hukum 

MIMIKA, BM

Guna mempermudah masyarakat dalam pencarian dokumen produk hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimima meluncurkan aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat umum maupun OPD.

Website itu diberi nama jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). Website tersebut dapat diakses melalui alamat JDIH.mimikakab.go.ig.

Kepala Bagian Hukum, Jambia Wadan Sao mengatakan, website ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dan juga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan informasi tentang hukum.

Website ini juga dibuatkan dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi termasuk informasi hukum.

Hal ini disampaikan Wadan Sao dalam kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Mozza, Rabu (24/9).

"Jadi semua informasi hukum yang berkaitan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Bupati serta Surat Keputusan Bupati dan lainnya ada dalam aplikasi ini," ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat Mimika berkaitan dengan produk hukum yang ada.

Selain itu, sangat berguna bagi tiap OPD sehingga karena memudahkan mereka dalam membuat referensi terhadap pengambilan keputusan yang cepat dan efisien dengan hanya mengakses di website tersebut.

"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini untuk mempermudah masyarakat dan OPD mengakses semua informasi yang berkaitan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika," tutur Jambia.

Kasubbag Dokumentasi pada Bagian Hukum, Rudolf Angkouw menjelaskan, website ini baru dibentuk dan terintegrasi pada 27 Juli 2020 lalu. Dan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang pembentukan JDIH di kabupaten/kota.

"Jadi baru tiga bulan terakhir ini beroperasi dan dokumentasi yang sudah diinput di website baru sekitar 800 produk hukum, nanti akan dimasukkan lagi,"kata Rudolf.

Rudolf mengakui, website JDIH.mimikakab.go.ig ini masih banyak yang perlu diperbaiki mulai dari pengelolaan hingga tampilan websitenya.

"Jadi nanti kita akan koordinasi dan memperbaikinya kembali. Karena ini baru jadi memang perlu ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan agar lebih baik lagi,"ungkapnya.

Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kebutuhan informasi yang dapat diperoleh secara mudah dan cepat merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah.

Pemerintah dituntut untuk dapat menyediakan dan menyebarluaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya.

Pengelolaan JDIH wajib dilaksanakan oleh bagian hukum dengan tujuan menyebarluaskan produk hukum yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum.

Website ini diharapkan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan dapat menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan adanya sistem JDIH ini, diharapkan dapat menciptakan suatu wahana informasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyarakat selaku pihak yang melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkapnya. (Shanty

280 Personil Gabungan Lakukan Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Apel di Kantor Pelayanan Polres Mimika sebelum tim ditempatkan di lokasi masing-masing

MIMIKA, BM

280 anggota Tim Gabungan yang terdiri atas 100 personil polisi, 60 anggota TNI, 30 pegawai Dinas Perhubungan, 30 BPBD dan 60 pegawai Satpol PP Mimika melakukan operasi Yustisi penggunaan masker.

Operasi yustisi ini dilakukan di 6 titik yakni Pin Seluler, Timika Mall, perempatan Jalan Hasanuddin-Budi Utomo, Cahaya Perkasa, perempatan Bank Papua dan Simpang Lima Awalin.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan saat apel gabungan di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/9) sore mengatakan, operasi ini dilakukan untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat Mimika dari penularan Covid-19.

"Kita semua sudah tahu perkembangan covid di Indonesia terutama Mimika. Kasus ini terus meningkat. Saya harap semua yang hadir ini mengerti pentingnya kesehatan dan apa yang harus dilakukan untuk mencegah covid-19. Kita harus mengingatkan warga agar bersatu menyelamatkan negeri ini dari penularan covid," ujarnya di apel.

Kapolres menegaskan operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkecil tingkat penularan sambil menunggu upaya pemerintah pusat dalam mencari vaksinnya.

"Tipe dan karakter masyarakat kita berbeda-beda. Lakukan pelayanan dengan humanis dan tidak arogan. Tempatkan posisi bagaimana harus bertindak. Padal harus bertanggungjawab terhadap semua anggotanya, jika ada masalah, segera laporkan secara berjenjang kepada pimpinan," tegasnya.

Sebelumnya kepada BeritaMimika, Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan operasi ini bukan hanya menjadi tugas TNI-Polri namun juga pemerintah.

"Kegiatan ini berupa himbauan agar masyarakat patuh dan taat pada penggunaan masker. Tim ini terdiri dari gabungan TNI Polri dan pemerintah daerah. Kita semua kerjasama untuk membentengi Mimika dan masyarakat kita dari penularan covid. Ini sesuai dengan hasil pertemuan kemarin, dan kalau kita tidak mulai maka semakin banyak masyarakat yang tidak peduli. Operasi ini akan dilakukan tiap hari," ungkapnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak gunakan masker, Kabag Ops Dion mengatakan tindakan yang diambil lebih pada pendekatan secara persuasif.

"Operasi ini lebih kepada himbauan agar masyarakat lebih patuh dan taat menggunakan masker. Di kegiatan ini juga kami akan membagi masker kepada masyarakat. Harapan kita, semua orang semakin menyadari pentingnya menjaga diri sendiri dan keluarga di tengah pandemi Covid-19 ini. Semua harus dimulai dari diri sendiri," ungkapnya. (Ronald)

Polisi Berhasil Kumpulkan Rp180-an juta Dari Rekening Istri Tersangka Curas

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian uang nasabah sebesar Rp.300 juta yang dilakukan oleh tiga tersangka pencurian dengan kekerasan, Polres Mimika telah berhasil mengumpulkan Rp180-an juta.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (24/9) mengatakan uang hasil curian tersebut didaatkan dari rekening-rekening istri tersangka.

"Selain Rp180 sekian juta, kita juga sudah dapati sebuah laptop yang langsung diserahkan oleh istri SM (DPO) yang sebelumnya dibawah kabur oleh SM," ungakpnya.

Kata Hermanto, pihaknya saat ini tengah meminta hasil sidang dari Samarinda terutama dari Polretabes Samarinda karena ketiganya merupakan residivis yang pernah ditahan lama di sana.

"Dari pengakuan mereka katanya bukan kelompok dari Daeng Rani, tapi kita tetap dalami juga. Sedangkan untuk lokasi aksi kejahatan mereka sejauh ini dilakukan di empat TKP," ujarnya.

Tiga tersangka ini yakni Z, AT dan R ditangkap pada Rabu (16/9) di Jalan Cenderawasih SP II Jalur III gang Mangga oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Mimika dan Serse Polres Mimika Baru.

Dari tangan ke tiga tersangka polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 1 unit mobil pajero sport, 1 unit honda supra, beberapa ATM dan buku tabungan, uang tunai 3,5 juta, laptop, infokus, pakaian dan beberapa hanphone.(Ignas)

Top