800 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kini Dapat Diakses di Website Bagian Hukum
Perwakilan tiap OPD yang hadir dalam sosialisasi website Bagian Hukum
MIMIKA, BM
Guna mempermudah masyarakat dalam pencarian dokumen produk hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimima meluncurkan aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat umum maupun OPD.
Website itu diberi nama jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). Website tersebut dapat diakses melalui alamat JDIH.mimikakab.go.ig.
Kepala Bagian Hukum, Jambia Wadan Sao mengatakan, website ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dan juga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan informasi tentang hukum.
Website ini juga dibuatkan dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi termasuk informasi hukum.
Hal ini disampaikan Wadan Sao dalam kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Mozza, Rabu (24/9).
"Jadi semua informasi hukum yang berkaitan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Bupati serta Surat Keputusan Bupati dan lainnya ada dalam aplikasi ini," ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat Mimika berkaitan dengan produk hukum yang ada.
Selain itu, sangat berguna bagi tiap OPD sehingga karena memudahkan mereka dalam membuat referensi terhadap pengambilan keputusan yang cepat dan efisien dengan hanya mengakses di website tersebut.
"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini untuk mempermudah masyarakat dan OPD mengakses semua informasi yang berkaitan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika," tutur Jambia.
Kasubbag Dokumentasi pada Bagian Hukum, Rudolf Angkouw menjelaskan, website ini baru dibentuk dan terintegrasi pada 27 Juli 2020 lalu. Dan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang pembentukan JDIH di kabupaten/kota.
"Jadi baru tiga bulan terakhir ini beroperasi dan dokumentasi yang sudah diinput di website baru sekitar 800 produk hukum, nanti akan dimasukkan lagi,"kata Rudolf.
Rudolf mengakui, website JDIH.mimikakab.go.ig ini masih banyak yang perlu diperbaiki mulai dari pengelolaan hingga tampilan websitenya.
"Jadi nanti kita akan koordinasi dan memperbaikinya kembali. Karena ini baru jadi memang perlu ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan agar lebih baik lagi,"ungkapnya.
Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kebutuhan informasi yang dapat diperoleh secara mudah dan cepat merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah.
Pemerintah dituntut untuk dapat menyediakan dan menyebarluaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya.
Pengelolaan JDIH wajib dilaksanakan oleh bagian hukum dengan tujuan menyebarluaskan produk hukum yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum.
Website ini diharapkan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan dapat menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan adanya sistem JDIH ini, diharapkan dapat menciptakan suatu wahana informasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyarakat selaku pihak yang melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkapnya. (Shanty)