Hukum & Kriminal

Polres Mimika Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Sabu

MIMIKABM

Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap empat pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu (IT, AT, RJ dan DR) di empat TKP yang berbeda.

Melalui Press Release di Kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih, Rabu (29/1), Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memberikan apresiasi atas kinerja bawahannya.

"Saya apresiasi Satnarkoba yang anggotanya minim hanya 13 personel tapi mampu menangkap dalam waktu cepat di empat TKP dengan barang bukti yang sudah diamankan," ujarnya.

Kapolres Era mengapresiasi kinerja bawahannya karena hanya dalam dua hari bukan hanya begal yang ditangkap namun mereka juga berhasil menangkap pelaku curanmor dan pengedar narkotika.

"Ini adalah tuntutan masyarakat yang mengingnkan adanya ketertiban dan keamanan kota Timika menjelang Pesparawi dan PON," ungkapnya.

"Kita akan kembangkan jaringan-jaringan mereka dan akan mengejar walaupun diluar Timika. Biasanya kelompok pengedar ini tidak hanya di Timika. Kita akan dalami siapa yang memasukan barang ke sini," tegasnya.

Dari penangkapan ini barang bukti yang didapati berjenis sabu dengan berat diperkirakan melebihi lima gram. Kapolres menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan barang haram ini beredar di Timika begitu saja.

"Sekarang masih proses penyelidikan. Penangkapan ini diharapkan ada efek jera pada masyarakat Timika. Mereka ini akan dikenakan ancaman empat dan lima tahun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya. (Nal)

Polisi Kembali Bekuk Tiga Pelaku Begal Dalam Waktu Singkat

 

MIMIKABM

Apresiasi patut diberikan kepada Jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika yang dalam hitungan jam, pada Rabu (29/1) kembali membekuk tiga pelaku begal yang akhir-akhir ini membuat resah masyarakat Timika.

Ketiga pelaku ini adalah VP dan SM. Sementara satunya yakni PA diserahkan secara langsung oleh tokoh masyarakat Kamoro, Marianus Maknaipeku.

Melaui Press Release, Rabu (29/2), Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era menjelaskan, SM bersama rekan-rekannya merupakan pelaku begal di depan Uno Mart.

"Aksi mereka ini sempat viral di Timika. Dua diantaranya masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian, tas yang dalamnya ada barang-barang make up dan motor yang mereka gunakan saat lakukan aksi minggu kemarin," jelasnya.

Diakui, SM juga terlibat dalam kasus pembegalan di Rumah Makan Saiyo bersama pelaku VP pada Sabtu (25/1) lalu.

"Mereka ada lima orang. Dua sudah kita tangkap sedangkan 3 masih dalam pengejaran (DPO-red). Kalau PA ini diserahkan oleh Pak Marianus, PA sangat terbuka dan koperatif mengakui perbuatanya bahkan dia sudah tujuh kali lakukan pembegalan," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran kasus begal, hingga saat ini Polres Mimika telah menangkap
tujuh orang yang terdiri atas lima pelaku begal dan dua penada.

"Jadi kita sudah tangkap dua kelompok yang berbeda dari kasus begal dan lain-lain. Masih ada beberapa kelompok lagi. Semua dalam target. Tentunya masih ada tindak pidana lain yang masih kita selidiki termasuk curanmor dan maraknya pencurian di rumah," ujarnya.

Ia mengatakan kelompok kedua yang ditangkap tergolong spesialis khusus penjambretan dengan menggunakan sepeda motor.

"Kami sangat berharap kepada masyarakat Mimika, jika ada indikasi seperti ini segera laporkan ke kami. Kami akan langsung ke TKP. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami mengungkap dan menangkap para pelaku. Bukan hanya kejahatan begal tapi lainnya juga. Kami juga berterimakasih kepada tokoh masyarakat Komoro, Marianus Maknaipeku dan Gregorius Okoare yang sudah menyerahkan seorang pelaku PA dan turut hadir dalam press release ini," ujar Kapolres Era. (Nal)

100 Tahanan Di Lapas IIB Timika Terjerat Kasus Narkoba

MIMIKA, BM

Warga Binaaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB saat ini jumlahnya 292 orang. Dari jumlah ini, 100 orang dikurung akibat kasus Narkoba. Lima orang karena tindak pidana korupsi (tipikor) sementara ratusan lainnya karena kasus kriminal.

“Satu dari empat orang pemakai dan pengedar sabu yang kemarin diciduk Polres Mimika, masih tahanan kami. Dia juga masuk lapas karena kasus narkotika tahun 2015 lalu,” Ujar Kalapas Mimika Marojahan Doloksaribu kepada BeritaMimika, Kamis (30/1).

Ia menjelaskan, pelaku tersebut ditangkap saat berada di luar lapas. Ia diberikan izin untuk mengunjungi keluarganya.

“Kemarin dia minta izin keluar dibawah pengawasan petugas tapi petugas lengah awasi dia sehingga dia manfatkan keadaan, lakukan perbuatan itu lagi dan akhirnya ketangkap,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku tersebut dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Timika dianggap sebagai orang baik sehingga digunakan untuk membantu pengawasan karena petugas penjagaan di lapas hanya tiga orang.

“Tapi namanya manusia, dalam kejahatan orang itu mungkin lebih pintar. Saya sudah koordinasi dengan kasatreskrim dan kapolres. Saat ini dia masih dalam pemeriksaan, setelah 6x24 jam baru dikembalikan ke lapas,” ujarnya.

Diakuinya, walau saat ini banyak tahanan akibat narkoba namun Marojahan memastikan tidak ada transaksi jual beli narkoba di Lapas Kelas IIB Timika.

“Selama penyidikan yang kami lakukan belum ada temuan tapi kami tetap harus waspada untuk hal ini, salah satunya dengan melakukan sweping handphone dan pemeriksaan keluar masuk. Handphone dilarang tapi kadang kita juga kecolongan ada yang pintar sembunyi hape mereka,” ungkapnya. (Nal)

Top