Hukum & Kriminal

Kapolda Pimpin Pemusnahan 6.061 Liter Milo Di Timika

Pemusnahan milo di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (22/6)

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika melalukan pemusnahan 6.061 liter minuman lokal (milo) berjenis sopi yang merupakan hasil penangkapan selama Bulan Mei dan Juni 2020.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih, Senin (22/6) yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Hadir pula pada giat pemusnahan ini, Kabidkum Polda Papua, Ketua FKUB, Wakapolres dan Kabagops Mimika serta sejumlah pimpinan satuan Polres Mimika.

Milo yang dimusnakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pagi tadi sebanyak 3.261 liter. Sementara 2.800 liter milo telah dimusnakan di TKP yang merupakan pabrik dan tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu ini pada Minggu (kemarin-red) di grebek polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Waterpau. Pelakunya juga telah diamankan.

Kapolda mengatakan barang bukti 6.061 liter ini merupakan hasil penangkapan di beberapa TKP yakni di Kampung Kaugapu Mimika Timur, penangkapan di area Distrik Mimika Timur dan KP3 Laut Poumako.

"2800 liter dimusnahkan di tempat karena lokasi di Kaugapu itu mereka buat di hutan dan lokasi medannya cukup sulit sehingga tidak bisa dibawah jadi musnahkan di tempat," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, 7 pelaku yang ditangkap terkait milo ini akan dengan pasal berlapis dan ancaman pidananya cukup berat.

Beberapa unsur pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.

"Ini semua diatur dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62  ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan di pidana. Ancaman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Secara khsusus Kapolda Waterpau mengingatkan jajaran Polres Mimika agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku pembuatan dan penyebar minuman lokal. Menurutnya, bukan hanya kantibmas namun efek utama dari peredaran milo adalah dampak kesehatan.

"Sebagai pimpinan di wilayah Polda Papua kita mau sampaikan bahwa bekerjalah yang benar di negeri ini. Jangan lakukan pekerjaan seperti ini karena dampaknya sangat menghancurkan masyarakat," ujarnya.

Kapolda menambahkan untuk miras pabrikan, izin peredaran diatur oleh pemerintah daerah. Pihaknya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengambil tindakan karena ada ketentuan hukum yang mendasarinya.

"Peredaran miras pabrikan diatur oleh pemerintah daerah dengan izin peredaran. Kami tidak bisa lakukan upaya lebih daripada itu namun ditengah pandemi instruktur pemerintah daerah sudah tegas yakni semuanya tutup dan tidak boleh beroperasi. Jika ada yang masih buka dan berjualan di situasi ini, pak kapolres dan jajaran harus ambil tindakan tegas, jangan berikan ruang bagi mereka," tegasnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kapolda Waterpau mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Polres Mimika karena tanggap terhadap berbagai laporan masyarakat terutama dalam upaya pemberantasan milo di Mimika

"Kami apresiasi bapak kapolda yang turut serta menangkap salah satu pelaku peredaran dan pembuat milo di Mimika Timur. Peredaran milo saat ini menjadi tantangan kami karena sangat berdampak pada situasi secara keseluruhan di Mimika. Selama ini kami terus koordinasi dengan polres untuk bagaimana melakukan pengawasan ketat terhadap hal ini," ungkapnya.

"Ini merupakan sampah yang harus diberantas dan menjadi penyakit di masyarakat. Untuk minuman pabrikan yang memperoleh izin dari penerintah, sudah ada instruksi bupati juga yang mengatur hal ini di tengah pandemi Covid-19. Saat ini tidak boleh dibuka, tapi kadang kita dengar informasi dari masyarakat, pintu depan ditutup, beli lewat pintu belakang. Kami minta pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas terhadap hal ini," harap Wabup John.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adhinata menambahkan, jika masyarakat mengetahui bagaimana cara pembuatan milo maka masyarakat pasti tidak akan mengkonsumsinya.

"Sangat menjijikan. Mereka gunakan air kubangan karena dari pembusukan-pembusukan itu untuk mempercepat proses ferementasi. Proses fermentasi butuh bakteri jadi kalau air bersih yang digunakan tidak akan jadi. Jadi kalau masyarakat melihat langsung cara pembuatan milo, pasti tidak ingin mengkonsumsinya," ungkapnya.

Kapolres Era juga mengatakan apa yang menjadi perintah, himbauaan dan masukan dari Kapolda Waterpau dan Wabup Rettob akan menjadi etensi Polres Mimika untuk melaksanakannya.

"Apa yang pak kapolda dan wakil bupati sampaikan akan kami tindaklanjuti. Kami juga berencana membuat kampung sehat. Kami akan memilih salah satu yang paling berpotensi untuk peredaran miras dan dalam beberapa bulan kami akan buat bebas dari miras," ungkapnya. (Ronald)

Yang Ditangkap di Shelter Adalah 2 Orang KKB Anak Buah Joni Botak

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK

MIMIKA, BM

Sempat beredar dan menjadi viral, dua video durasi 3 dan 1 menit yang diposting mantan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong, Jumat (29/5) kemarin.

Video ini mengisahkan tentang adanya para aparat yang menggunakan pakaian preman datang menangkap dua pasien yang diisolasi di shelter.

Aksi ini sempat membuat perawat termasuk pasien yang berada di shelter panik, akibatnya Yohanes Kemong membuat video yang menceritakan kejadian tersebut karena mereka pun takut terhadap penangkapan ini.

Video ini sempat menimbulkan prasangka lain di tengah masyarakat karena dua anggota TNI yang bertugas jaga di shelter ikut tersorot dalam video ini.

Walau demikian melalui postingan terbarunya di youtube, Yohanes Kemong telah menyampaikan klarifikasi keterlibatan dua anggota dimaksud.

Menyikapi kondisi ini, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memberikan pernyataanya melalui press release yang diterima BeritaMimika, Sabtu (30/5).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK membenarkan bahwa kejadian itu merupakan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika terhadap 2 orang KKB kalikopi anak buah Joni Botak berinisial TW dan YM.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi penembakan di Kuala Kencana pada 30 maret lalu yang mengakibatkan 1 WNA meninggal dunia.

Polres Mimika sebelumnya telah mendapatkan informasi jaringan KKB Kalikopi ini turun ke Mimika. Mereka turun untuk melakukan penyuplaian bahan makanan. TW dan YM termasuk dalam kelompok ini.

“Kami mendapat informasi bahwa TW dan YM berada di Wisma atlit karena terjaring pemeriksaan di pertigaan Pom Lama oleh Tim Gugus Tugas Tugas Covid-19 dan dinyatakan positif IgM berdasarkan test Rapid,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Era, setelah diketahui keberadaan keduanya, tim reskrim terus melakukan pemantauan dari luar shelter. Diketahui TW dan YM pernah mencoba kabur dengan melompati tembok namun berhasil diamankan dan kembali mengikuti perawatan medis.

Setelah mengetahui bahwa TW dan YM negatif Covid-19 hasil Swab Tes, tim reskrim langsung mengamankan keduanya Jumat kemarin saat keduanya keluar dari wisma atlet. Mereka ditangkap dan dibawah ke mako Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya kooperatif dan mengakui bahwa mereka adalah pasukan KKB yang turun ke kota Mimika. Bahkan TW mengaku terlibat pada kejadian di Kuala Kencana, Maret lalu,” ungkap kapolres.

Dalam hasil pemeriksaan, TW kemudian menjelaskan secara detail penembakan di Kuala Kencana saat itu. Ia juga menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dan bagaimana mereka merencanakan serta melakukan penyerangan itu.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan mendalam dan TW mengakui semuanya. Penembakan di Kuala, dia terlibat sebagai pembawa tas amunisi milik Joni Botak. Kalau YM dari hasil pemeriksaan masih sebatas mengaku sebagai pasukan namun belum ada keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB sehingga dia dilepaskan dan dikenai wajib lapor. Sedangkan TW kami tahan,” jelas Kapolres Era. (Ronald)

22 Kaleng Bir Jumbo dan 1 Botol Vodka Diamankan di PSDD Hari Ke-8

Warga yang membawa miras disuruh menumpahkan minumannya

MIMIKA, BM

Ada pemandangan dan suasana berbeda pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Mimika, pada hari ke-8, Kamis (28/5).

Di hari ini, Tim Gugus Tugas yang bertugas di lapangan menemukan seorang warga yang melintas dengan motor pukul 16.20 Wit sambil terlihat kurang normal.

Ia pun diperiksa dan ternyata membawa serta 2 bungkus kantong plastik yang berisikan 22 kaleng bir ukuran jumbo dan 1 botol vodka.

Pria paruh baya ini pun kemudian diangkut ke mobil patroli milik Dinas Perhubungan dan diantar ke posko 7 di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih.

Di posko ia tidak melakukan rapid tes karena sebelumnya telah melakukan rapid tes di posko KPPN SP2.

Ia pun diperintahkan untuk menumpahkan semua minumannya. Motornya terjaring razia namun ia diperintahkan pulang sambil jalan kaki.

“Saya beli minuman kemarin di salah satu tempat jualan minuman. Tadi saya bawah dari rumah. Saya akui saya salah dan saya sudah tumpakan semua, jumlahnya 22 kaleng bir dan 1 botol vodka,” ujarnya kepada BeritaMimika.

Selain minuman keras, polisi juga berhasil menjaring beberapa warga yang mencoba mengabaikan aturan PSDD dengan melakukan perjalanan melalui jalan-jalan kecil.

Sekitar 5 orang ditangkap dan kemudian dibawah ke posko 7 pertigaan Jalan Budi Utomo-Cenderawasih untuk dilakukan rapid tes.

Di posko ini juga sebanyak belasan kedaraan roda dua terjaring razia. Selain itu, 21 warga juga terjaring rapid tes.

“Sampai malam ini 21 orang rapid dan 2 ditemukan positif rapid tes. Satu perempuan dan satu laki-laki. Yang laki-laki ini setelah dirapid dan hasilnya keluar, dia langsung kabur. Inisialnya MA, 22 tahun dan beralamat di Jalan Budi Utomo Depan TK Joshua,” ungkap koordinator tim medis posko 7, bidan Yoan.

Sementara itu kepada BeritaMimika, Kepala BPBD yang juga sebagai Ketua Harian Tim Gugus Tugas, Yosias Losu mengatakan hari ke-8 pelaksanaan PSDD di Mimika tampak sepih.

“Ada yang bandel tapi secara keseluruhan masyarakat semakin sadar akan instruksi bupati. Tadi kami keliling di semua posko hingga ke SP2, jalanan sepih. Motor dan masyarakat yang terjaring hari ini juga sudah berkurang dari hari-hari sebelumnya. Kita berharap hal ini terus dipertahankan, karena kita masih punya beberapa hari lagi sampai tanggal 4 Juni,” ungkapnya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan selama pelaksanaan PSDD, di Mimika terjadi penurunan angka kriminalitas.

“Mengalami penurunan, karena PSDD di Mimika dan di daerah lain sangat berbeda. Kita termasuk tertib. Kita tidak hanya menghentian aktifitas tapi pengobatan dari tim gugus jalan. Mungkin hanya kita yang lakukan PSDD langsung menjaring masyarakat untuk dirapid tes,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa sebagian warga yang terjaring diketahui positif rapid tes namun bukan berarti mereka positif Covid-19.

“Dengan adanya masyarakat tidak beraktifitas tentunya berdampak signifikan untuk dua minggu ke depan yang akan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Mimika,” ujar Kapolres Era. (Ronald)

Top