Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika Bicara Situasi Terkini Penerapan PSDD

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata

MIMIKA, BM

Sejak Kamis (21/5) hingga Selasa (26/5) atau tepatnya enam hari pelaksanaan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), situasional Kota Timika dalam keadaan kondusif.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyampaikan hal ini saat ditemui BeritaMimika di Posko pertigaan Jalan Cenderawasih - Budi Utomo, Selasa (26/5) sore.

“Untuk situasional aman tapi kalau kejadian yang kita temui masih ada orang mabuk, ada yang meninggal karena minuman lokal dan tadi pagi ada pembacokan anak aibon. Namun secara keseluruhan tidak ada kasus yang menonjol,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan terkait kasus pencurian handphone pasien Covid-19 di RSUD pada Minggu subuh.

“Barang bukti tidak bisa diambil karena bekas pasian covid-19. Kita maklumi itu dan yang pencuri juga sudah ada efek jera dan secara otomatis dia akan diperiksa covid,” ungkapnya.

Pelaksanaan PSDD menurut Kapolres Era sangat berdampak positif terhadap pemutusan mata rantai penularan Covid-19 terutama dalam menjaring penularan virus ini di masyarakat.

Kepada warga Mimika Kapolres Era mengatakan pemberlakuan PSDD masih menyisakan beberapa hari lagi. Ia berharap semakin banyak warga yang datang melakukan rapid tes.

“Kita berharap kasus kesembuhan terus meningkat dan dalam penerapan PSDD ini kita harus menjaring sebanyak-banyaknya. Jangan anggap ini sebagai sebuah ketakutan. Semakin banyak kita menemukan yang positif, justru itu lebih baik bagi kita agar mereka dikarantina mempercepat pemutusan penularan,” jelasnya.

Sementara itu terkait kepatuhan warga terhadap instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 yang mana secara khusus tidak boleh melakukan aktifitas di luar rumah setelah pukul 14.00 Wit, Kapolres mengatakan warga mulai semakin memahami keadaan ini.

“Yang kami lihat sekarang masyarakat Mimika semakin tertib. Memang kami hanya berjaga sampai jam 8 malam tapi setiap malam kami rutin lakukan patroli dan amankan kendaran-kendaraan yang keluyuran, besoknya baru diambil tapi kalau ada kesalahan kita tilang,” ungkapnya. (Ronald)

 

7 Tahanan Lapas Timika Menunggu Persetujuan Remisi Idul Fitri dari Kemenhunkam RI

Kalapas Timika saat membacakan Remisi Idul Fitri

MIMIKA,BM

Lapas Kelas IIB Timika saat ini memiliki 232 tahanan. Dari jumlah ini, sebanyak 48 tahanan tahun ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau Remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.

41 tahanan sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi dari Dirjen Pemasyarakatan, sementara 7 lainnya harus menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunkam) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kalapas II B TImika Morojohan Doloksaribu, saat dihubungi BeritaMimika pagi ini, Selasa (26/5).

“Mereka 7 orang ini masih menunggu persetujuan kemenhunkam karena terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelansanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 32 Tahun 1999 menyatakan bahwa Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Minggu depan sepertinya sudah keluar hasilnya. Mereka 7 orang ini rata-rata masa tahanan di atas 6 tahun. Pemberian remisi dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mereka dapat remisi karena berkelakukan baik. Secara keseluruhan remisi Idul Fitri ini ada yang 1 bulan 15 hari dan ada yang sampai 2 bulan,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan keadaan Pandemi Covid-19 saat ini, Kalapas Morojohan mengatakan 232 tahanan dalam keadaan baik.

“Puji Tuhan semua sehat dan tidak ada terkontaminasi virus corona. Kebutuan mereka juga sejauh ini terpenuhi. Di masa ini kami perketat pengawasan agar dari luar tidak semabarangan masuk ke sini,” ungkapnya. (Ronald)

Dandim Mimika Ungkap Kejadian Sebenarnya Video Yang Sudah Viral Di Medsos

>> Melawan Petugas Gugus Tugas Dapat Diancam Pidana

Screenshot video yang sempat viral hari ini, Rabu (20/5)

MIMIKA, BM

Saat ini tengah beredar sebuah video yang seakan-akan menunjukan terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI kepada seorang warga, sore tadi, Rabu (20/5).

Kejadian ini terjadi di perempatan Jalan Timika-Pomako dan SP 1-SP 4 pada saat dilakukan operasi rutin pembatasan akses sosial oleh aparat gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Video berdurasi 9 detik ini dikirim dan dibagikan tanpa ada caption sehingga persepsi yang berkembang di tengah warga Mimika sangat menyudutkan anggota tersebut.

Menyikapi hal ini, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan kepada BeritaMimika,  Rabu malam, membenarkan beredarnya video amatir ini.

Dandim juga mengakui dalam video ini terlihat bahwa anggotanya sedang menunjukan kemarahan terhadap seorang supir truck berwarnah putih.

Menurutnya, video ini kemudian menyebar dan menimbulkan multitafsir dari para pengguna medsos karena tidak menggambarkan kejadian yang seutuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Dandim 1710/ Mimika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 Wit yang bermula dari adanya kesalahpahaman antara Pelda HR dengan pengemudi truk.

Awalnya, pengemudi ini diberhentikan karena telah melewati batas waktu pukul 14.00 WIT. Selain itu ia juga tidak menggunakan masker.

Namun bukannya memiliki itikad baik, pengemudi ini menunjukan ketidakpeduliannya dengan tidak menghargai petugas yang berjaga.

Saat ditanya, ia malah tidak menurunkan kaca, menunjukan respon cuek dan bahkan mengunci pintu truk sehingga Pelda HR mengambil gulungan karton/kardus di pinggiran jalan dan memukulkan ke kaca jendela truk agar pengemudi segera membuka kaca jendela.

Setelah kaca jendela diturunkan, pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan waktu dan adanya kewajiban menggunakan masker bagi setiap orang.

Namun ia menyampaikan hal tersebut dengan nada tinggi seolah-olah ia tidak menyetujui perjalanannya dihentikan.

Hal ini jelas sempat menyulut emosional Pelda HR namun pengemudi ini kemudian diberikan penjelasan secara baik-baik tentang pemberlakukan pembatasan waktu aktivitas diluar rumah hanya sampai pukul 14.00 Wit.

Setelah diberikan penjelasan, pengemudi kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di SP4.

“Pada saat peristiwa ini terjadi, ada seorang wanita (inisial M) yang merupakan pegawai apotek melihatnya kemudian ia mengambil video kejadian itu,” ungkap Dandim Nainggolan.

Karena ketahuan, ia kemudian ditanya dan mengakui perbuatannya kepada Pelda HR. Ia kemudian meminta video itu segera dihapus karena tidak menggambarkan peristiwa seutuhnya, mengapa kendaraan tersebut dihentikan dan pengemudi ditegur oleh petugas.

“Namun apoteker ini menjelaskan bahwa video itu sudah sempat dikirimkan ke beberapa grup WA yang ada di handphonnya. Dia kemudian sadar akan tindakannya dan langsung meminta maaf Pelda HR,” ujar Dandim.

Karena telah menyampaikan permohonan maaf, Pelda HR kemudian bergabung kembali bersama rekan-rekannya untuk melaksanakan tugas bersama. Namun sebelum itu, wanita tersebut menghapus video di memorinya.

“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan 2 personel yang menyaksikan kejadian tersebut. Pada faktanya bahwa kegiatan Gugus Tugas ini merupakan kegiatan nasional, tidak hanya berlaku lokal ataupun sektoral, namun dilakukan juga di setiap wilayah,” ujarnya.

Dandim Nainggolan menegaskan, Operasi Gabungan Gugus Tugas Kabupaten Mimika telah memasuki periode kedua tahap tanggap darurat yang jauh sebelumnya sudah diawali dengan sosialisasi melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan sehingga seluruh masyarakat Kota Timika diyakini telah mengetahuinya.

Kegiatan Gugus Tugas Kabupaten Mimika sendiri sudah sangat jelas, dilakukan berdasarkan Instruksi dari Pemerintah Pusat, Instruksi Gubernur Papua dan Instruksi Bupati Mimika.

“Semuanya ini untuk kepentingan bersama demi kemanusiaan sehingga perbuatan melawan petugas di lapangan dapat diancam pidana. Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar setiap anggota dapat bersikap lebih sabar, tetap humanis dan tidak terpancing emosi dalam menjalankan tugas yang dihadapkan dengan kondisi psikologi sosial yang cukup beragam saat ini,” jelasnya.

Dandim juga meminta kepada semua warga Mimika agar tidak semborono membuat postingan yang keliru dan dapat membuat perdebatan di masyarakat.

Selain itu ia juga berharap agar masyarakat Mimika dapat mematuhi apa yang sudah menjadi instruksi pemerintah daerah dalam situasional pandemi Covid-19 saat ini.

“Saya berharap ini juga jadi perhatian bagi kita semua agar lebih bijak menggunakan media sosial, jangan sampai apa yang kita sampaikan tidak menunjukan keadaan atau kebenaran yang sebenarnya sehingga membuat persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” harapnya. (Ronald)

Top