Penjelasan BPOM Mimika Tentang Isu Obat Sirup Mengandung Bahan DEG dan EG

Plt. Kepala Loka POM di Mimika Marselino F. Paepadaseda

MIMIKA, BM

Kasus gangguan ginjal akut misterius yang ditemukan di Gambia, Afrika Barat karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) kian merebak.

Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melarang penggunaan dua bahan tersebut pada produk obat sirup anak dan dewasa.

Kepada BeritaMimika melalui pesan whatsapp Rabu (19/10/2022) Plt. Kepala Loka POM di Mimika Marselino F. Paepadaseda mengungkapkan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

“Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” terangnya.

Lanjutnya, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di pasaran.

“Sampai dengan saat ini semua produk yang telah mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE) merupakan produk aman, bermutu dan berkhasiat. Untuk kehati-hatian, BPOM sekarang ini sedang melakukan sampling, penelusuran dan pengujian terpusat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, BPOM Mimika masih menunggu info terbaru terkait hal ini dari BPOM Pusat. (Elfrida Sijabat)

Top