Nasional

Reynold Ubra Ditunjuk Sebagai Jubir Penanganan Corona di Mimika

Pertemuan bersama mengantisipasi Corona di Mimika

MIMIKA,BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika menunjuk Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Reynold Ubra sebagai juru bicara (jubir) penanganan virus corona (Covid-19) di Mimika.

Reynold Ubra nantinya yang akan mewakili pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan media (satu pintu-red) mengenai perkembangan, penanganan dan peredaran serta informasi terkini tentang Covid-19 di Mimika.

Selain sebagai juru bicara, ia juga ditunjuk sebagai sekretaris tim penanganan Covid-19. Sementara tim ini diketuai oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Paiding. Wakil ketuanya adalah Asisten Bidang Administrasi Umum, Nicolas E Kuahaty.

Selain itu, Kepala BPBD Yosias Losu ditunjuk sebagai ketua harian. Anggota tim ini adalah para asisten dan staf ahli, sekretaris DPRD dan seluruh pimpinan OPD Pemda Mimika, TNI/Polri dan pimpinan fasilitas kesehatan, BUMN dan BUMD.

Penunjukkan ketua, jubir beserta anggota tim ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 158 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mimika yang dibacakan dihadapan seluruh stakeholder di Hotel Grand Mozza, Rabu (18/3).

Pertemuan siang tadi di Grand Mozza dipimpin Wakil Bupati Johannes Rettob bersama Pjs Marthen Paiding dan dihadiri oleh para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pimpinan TNI-Polri, PTFI serta perwakilan instansi pemerintah dan swasta lainnya.

Adapun beberapa kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut yakni memperketat pengawasan pintu masuk pelabuhan dan bandara, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak komunikasi 1 meter serta mengingatkan warga untuk tidak berjabat tangan atau bersentuhan langsung dengan orang lain.

Selain itu, pemerintah melalui tim ini juga akan mendirikan layanan call center dan melakukan sosialisasi melalui media untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai pemberitaan hoax. Hal terakhir, untuk OPD tidak ada perjalanan dinas keluar daerah.

Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob dalam pertemuan bersama antara pemerintah daerah, forkompinda, pimpinan TNI-Polri serta berbagai perwakilan instansi lainnya di Grand Mozza mengatakan, saat ini Provinsi Papua berada dalam situasi tanggap bencana dan untuk Kabupaten Mimika dinyatakan siaga darurat.

"Kita dua kali sudah rapat internal tentang kesiapan dan langkah kita menghadapi kasus ini. Kami juga sudah tunjuk RSUD sebagai rumah sakit rujukan karena telah ada ruang isolasi. Untuk KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) akan dibantu dinas kesehatan dengan fasilitas termosken, alat pelindung diri (APD) dan ambulance,"ujarnya dalam pertemuan ini.

Pada kesempatan ini, dr Rini Poesprojo dan dr Leonard Pardede juga memberikan pemaparan materi tentang langka dan pencegahan serta cara penularan Covid-19.

Disebutkan, penularan covid-19 melalui percikan ludah, dahak dan sentuhan dengan orang lain. Resiko kematian biasa terjadi pada usia diatas 60 tahun.

Untuk pencegahannya harus dimulai dari pintu masuk bandara dan pelabuhan, perbanyak minum air hangat dan suplemen serta rutin berjemur 15 menit di bawah sinar matahari pagi.

“Kita harapkan agar edukasi ini juga diketahui oleh warga Mimika. Dan jika mereka mengikutinya maka Mimika akan aman dari Covid-19,” ujar dr Rini Poesprojo. (Shanty)

Begini Cara PTFI Lindungi Karyawannya Dari Penyebaran Covid-19

Harry Joharsyah

MIMIKA, BM

Penyebaran Covid-19 menjadi satu ancaman besar bagi PT Freeport karena wilayah kerja di Tembagapura tergolong sempit dan padat penduduk (banyak karyawan-red).

Jika salah satu saja karyawan di areal PTFI terjangkit virus ini maka akan sangat memudahkan penularan bagi yang lain.

Guna menjaga wilayah serta karyawannya terbebas dari virus ini, manajemen PTFI telah mengeluarkan internal memo office bagi seluruh karyawan termasuk karyawan Warga Negara Asing (WNA).

Para karyawan diminta agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi sosialiasi internal PTFI terkait penyebaran virus ini.

Kebijakan ketat juga diberikan kepada karyawan yang saat ini sedang mengambil cuti ke luar daerah.

Untuk perusahan kontraktor dan konsultan, PTFI memberikan larangan bahwa mereka yang tidak memiliki kepentingan langsung dan darurat di Mimika, selama 90 hari tidak diperkenankan datang atau kembali ke Mimika (lingkungan perusahan-red).

“Ini untuk menangkal jangan sampai ada virus ini dari luar. Kita sudah menghimbau kepada perusahan-perusahan untuk tidak mengirimkan orang-orangnya ke sini. Kita batasi sampai ada pengumuman lebih lanjut dari manajemen,” ungkap Harry Joharsyah, Dep Hubungan Pemerintah PTFI, kepada BeritaMimika di Grand Mozza, Rabu (18/3).

Sementara untuk karyawan PTFI yang ingin kembali dari perjalanan cuti, manajemen menegaskan bahwa karyawan tersebut harus membawa serta Surat Keterangan Sehat dari otoritas setempat pada saat ia kembali ke Timika.

“Setelah di Timika, mereka akan diperiksa dan dikarantina selama 14 hari. Kita juga akan lakukan pengawasan ketat dan pengecekan kesehatan di Gorong-gorong dan bandara. Manajemen PTFI sangat konsen untuk hal ini. Kami juga akan mengikuti prosedural protokoler Pemda Mimika dalam mengatasi penyebaran virus ini,” ungkapnya.

Harry Joharsyah pada kesempatan ini juga memberikan klarifikasi terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada karyawan PTFI yang sudah terkangkit Virus Corona dan sedang dirawat di RS. Tembagapura.

“Tidak ada karyawan kami yang kena. Wakil bupati dan dr. Satria juga telah menyampaikan hal ini. Kalau pekerja kapal di porsait, sesuai hasil pemeriksaan dia hanya terkena flu biasa,” tegasnya. (Ronald)

Layanan KPP Pratama Timika untuk Sementara Dialihkan Secara Online

Warga dilarang mendatangi Kantor KPP untuk sementara waktu

MIMIKA, BM

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mengalihkan bentuk pelayanan yang selama ini dilakukan dengan cara tatap muka dengan wajib pajak (WP), kini haya dilakukan dengan pelayanan secara online.

Hal ini mulai diberakukan sejak sejak Senin, (16/3) kemairn hingga 5 April mendatang guna menghindari merebaknya Virus Corona.

Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni saat dihubungi BeritaMimika sore kemarin mengatakan, pembatasan layanan ini berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2020.

Pelayanan dilakukan secara tidak langsung melalui pos, telepon, whatssap, Instagram dan e-mail.

"Intinya kantor tetap beroperasi tetapi pelayanan ke WP dilakukan secara tidak bertatap muka secara langsung. Ini sementara dihentikan sampai 5 April,” jelas Tirta.

Tirta mengatakan, peniadaan layanan langsung ini berlaku di semua KPP di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Maluku.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di KPP Pratama ditiadakan, Wajib Pajak tetap bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,"ujarnya.

Sedangkan, untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Katanya, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.

Permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Kalau layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” jelasnya.

Tambahnya, selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi. (Shanty)

Top