Seorang Security PTFI Ditangkap Polisi, Karena Rumahnya Dijadikan Tempat Persembunyian KKB
Rumah kebun IS yang digrebek kepolisian
MIMIKA, BM
IS, pemilik rumah yang menjadi tempat penampungan KKB, ditangkap Polres Mimika pada Selasa (7/4). Setelah diinvestigasi, statusnya kini sebagai tersangka.
IS menjadikan rumahnya ditempati KKB yang melakukan penembakan di Kantor OB 1 Kuala Kencana Mimika tanggal 30 Maret 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK melalui rilisnya mengatakan IS ditangkap di Kampung Jayanti, Distrik Iwaka.
Kapolres menjelaskan, IS adalah karyawan security PT.FI dan merupakan anggota militan KNPB Mimika. Hingga malam ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup team investigasi satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan IS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya kepada media, Jumat (10/4) malam.
Dari hasil pemeriksaan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi , senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keteranganya, IS mengakui merupakan milik KKB.
“IS ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (Makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang - undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, terkait 2 orang yang meninggal dunia di TKP, Polres Mimika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK. TK diketahui adalah komandan lapangan dari Lekagak Telenggen yang dari hasil penyelidikan dan penyidikan terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020.
“Terkait saudara TK akan disampaikan perkembangan penyidikannya selanjutnya. Kami berharap masyarakat tidak percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar. Aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada, seperti contoh IS yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya. (Ronald)





