Wabup Kemong Serahkan Remisi Kepada 232 Warga Binaan pada Momen HUT ke 81 RI

Foto bersama usai menyerahkan remisi

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemang menyerahkan remisi umum kepada 232 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Timika.

Remisi diserahkan Wabup Mimika kepada salah satu perwakilan warga binaan yang juga menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tepat, Senin 17 Agustus 2026.

Sebanyak 232 warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU-I dan RU-II) ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.

Dari total 232 penerima remisi, jumlah kasus terbanyak yang menerima remisi ialah Narkotika sebanyak 79 orang, kasus Perlindungan Anak 64 orang, kasus Pencurian 36 orang, kasus Penganiayaan 12 orang dan kasus Pembunuhan 9 orang.

Secara nasional pada tahun 2026, pemerintah menyalurkan remisi kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menekankan pentingnya memaknai pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan sebagai kesempatan untuk memulai lembaran hidup yang baru.

Ia berpesan agar menjadikan hari ini sebagai titik awal membuka lembaran baru kehidupan, menjadi warga negara yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

"Bagi anak binaan, saya berpesan agar terus belajar dan mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia," kata Wabup Kemong saat menyampaikan sambutan. 

Wabup Kemong berharap, agar proses pembinaan ini mampu menjadi kontribusi nyata menuju Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menjelang cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Terakhir pesan saya kepada kalian semua, jangan lagi kembali ke tempat ini, mewakili pemerintah saya harap kamu jadi warga binaan yang baik. Bagi yang belum dapat remisi tunjukan perilaku dan prestasi baik di tempat ini karena peluang untuk dapat remisi masih terbuka," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), praktik percaloan, maupun penyelundupan barang terlarang. (Shanty Sang)

Top