Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Mimika: Pemerintahan Omtob Lagi Dikudeta

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memimpin apel gabungan bersama para ASN dan non ASN di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (30/1/2023)

MIMIKA, BM

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, kembali menyebutkan bahwa saat ini Pemerintahan Omaleng Rettob (Omtob) sedang dikudeta oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak ingin bekerja dengan jujur dan tulus.

Hal itu ia sampaikan dalam apel gabungan bersama para ASN dan non ASN di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (30/1/2023).

"Kalian masih ingat kah tidak, apel perdana saya sebagai pelaksana tugas bupati, pernah saya sampaikan bahwa pemerintahan Omtob ini lagi dikudeta," ujarnya saat menyampaikan amanat.

"Pak bupati dibuat berhalangan sementara, dan saya waktu itu juga bilang bahwa saya juga akan dibuat seperti begitu. Dan betul, walaupun belum tapi arahnya ke sana sudah jelas," ungkapnya.

Dikatakan bahwa dirinya dengan sengaja ditersangkakan agar kelompok-kelompok itu bisa berkuasa di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"Sebagai pelaksana tugas bupati ditersangkakan. Sesudah itu mungkin mau dipenjarakan. Sesudah dipenjarakan, pemerintahan ini kan kosong toh, nah kelompok itu sudah yang nanti mau memerintah daerah ini. Dan itu ada di antara kalian juga, ada yang punya niat-niat itu. Betul kah tidak?" Tandasnya.

John menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur negera yang bekerja di tanah Mimika, sudah sepatutnya dapat menjalani tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat dengan hati yang jujur dan tulus.

"Ternyata ada yang tidak suka kerja yang seperti begitu, ada yang mau mereka kerja itu suka-suka dia saja. Uang pemda, uang negara, uang rakyat ini mau diambil semua sama mereka. Jadi tidak senang," tuturnya.

Lanjut John, tidak heran ketika dirinya ditersangkakan, banyak dari kelompok-kelompok itu yang merasa bahagia.

"Akhirnya ini jadi saringan bagi saya. Semakin ketahuan semua ternyata orang ini dia begini. Ada pejabat yang saya berpikir nanti saya mau promosikan dia, ternyata hati iblis ada di dalamnya, luar biasa. Tapi terbuka jalan ini semua. Ini rencana Tuhan," katanya.

"Saya tidak punya salah sama kalian, tapi kok bisa ya. Di depan saya manis-manis, tapi dibelakang ternyata ular berbisa," imbuhnya.

Sebagai anak kelahiran Timika, John mengatakan bahwa dirinya akan tetap tegas melihat dan menilai kinerja setiap ASN. Hal itu adalah suatu bentuk pengabdian untuk tanah kelahirannya.

"Saya lahir di tanah ini. Saya punya orang tua melahirkan dan membesarkan saya di tanah ini. Orang tua saya datang ke sini, orang tidak tahu bahasa Indonesia, tapi mereka berjuang mati-matian," ujarnya.

"Dan sebagai penerus saya harus melanjutkannya. Harus bekerja dengan jujur. Kita harus bekerja dengan hati untuk masyarakat kita. Jangan coba-coba kalian bekerja dengan tidak baik," tegasnya. (Endy Langobelen)

Ini Penjelasan Kepala Bapenda Mimika Terkait Penerimaan BPHTB dari Dua Perusahaan Perkebunan

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa bersama stafnya saat melakukan jumpa pers

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari dua perusahaan perkebunan yaitu PT Tunas Abadi Sejahtera (PT TAS) dan PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL).

Dwi menjelaskan, PT TAS pada Juli 2018 melakukan pengurusan BPHTB sebagai tindaklanjut keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional 34/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT TAS atas tanah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata  Ruang/Kepala BPN Nomor : 35/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian HGU atas nama koperasi produsen IMYU mitra sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

“Jadi ini merupakan objek pajak perkebunan karena merupakan perkebunan, maka PBBnya masuk di pajak pusat atau lebih dikenal sektor PBB P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan). Karena Ini Pajak Pusat oleh karenanya di daerah yang memiliki kewenangan adalah Kanwil Pajak Maluku dan Papua yang berkedudukan di Jayapura dan atau KPP Pratama Timika,” jelas Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat jumpa Pers di Kantor Bapenda, Selasa (24/1/2023).

Dwi mengatakan, Bapenda sendiri memproses BPHTB PT TAS berdasar pada, Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34/HGU/Kem-atr/BPN/2018 dan Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 35/HGU/Kem-atr/bpn/2018.

Selain itu Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep 00415/NKEB WPJ.18/2018. Tentang pengurangan SPPT PBB yang tidak benar karena permohonan wajib pajak. SPPT PBB P3 tahun 2017 NOP.82.10.003.953.110-0002.1 dan SPPT PBB P3 tahun 2018 NOP.82.10.003.953.110-0002.1.

Semetara yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34 pemberian HGU atas nama PT Tas seluas 29.892,5 Ha dan 35 pemberian HGU atas nama koperasi Produsen "imyu Mitra Sejahrera" seluas 7.676,6 Ha.

Bukan luasan ijin lokasi yang diberikan sebesar + 40.000 Ha ataupun jin Usaha perkebunan kelapa sawit seluas 39.500,42 Ha.

"PT TAS sendiri telah menyetor ke kas daerah Kabupaten Mmimika atas pembayaran BPHTB sebesar Rp7.171.200.000,-, Rp1.790.550.000 dan Rp1.839.384.000,-, Rp457.596.000,- dengan total Rp11.258.730.000,-.

Dijelaskan, Pembayaran BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan dalam SPPT PBB P2 dan luasan tanah pada sertifikat. Dengan rumus perhitungan (NJOP X luas bumi/bangunan)- Rp. 60.000.000 X 5 persen.

“Proses perhitungan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 tentang BPHTB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hendrikus Setitit mengatakan bahwa  sejak tahun 2017 hingga 2023 ini baru memproses BPHTB Perkebunan hanya untuk dua perusahaan ini.

Sedangkan di tahun 2022 lalu, PT PAL telah dinyatakan pailit atau bangkrut dan dilelang.

Selanjutnya, berdasarkan hasil lelang (Rp88.050.000.000,-) dan perhitungan NJOP yang disesuaikan dengar Perda Kabupaten Mimika.

“Kami pakai dasar perhitungan itu, jadi BPHTB yang diterima itu turun jadi Rp4 miliar sekian,” ungkap Hendrikus.

Semua transaksi pembayaran BPHTB dan pajak lainnya juga tidak lagi dibayarkan secara manual, tetapi langsung ke Bank Papua atau bank lainnya.

“Semua transaksi (pembayaran) itu tidak melalui kami, kami kasih kode rekening langsung bayar ke bank Papua,” tuturnya.

Sedangkan Sekretaris Bapenda, Yulianus Pabuntu menambahkan, pihaknya terus berupaya agar pendapatan di Mimika bertambah dan tentu semuanya dikerjakan secara profesional sesuai peraturan daerah maupun undang-undang yang berlaku.

“Kami bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan amanat Undang-undang untuk peningkatan pendapatan daerah,”tutupnya. (Shanty Sang)

Ketahuan, Puluhan ASN Pasang Status Gembira Ketika Plt Bupati Mimika Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi peggunaan media sosia (foto google)

MIMIKA, BM

Ada euforia berbeda yang ditunjukan oleh puluhan ASN Pemda Mimika ketika pada Kamis (26/1/2023), Kejati Papua menyatakan status PLT Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat.

Pesan yang mereka naikan di status whatsapp, facebook dan instagram termasuk twiter beragam.

Rata-rata status yang mereka tampilkan menunjukan kegembiraan dan kebahagiaan atas penetapan status tersebut.

Diantaranya ada yang menulis status Puji Tuhan, Alhamdulilah, siapa suruh tidak mau rangkul? rasain, ternyata tersangka juga, merdeka, akhirnya ketahuan, sama saja ternyata, game over, mampos dan berbagai kata dan kalimat menohok lainnya.

Uniknya, semua status yang mereka update di media sosial tersebut naiknya bersamaan ketika pemberitaan tentang Plt Bupati Mimika sebagai tersangka, viral di media online.

Bahkan sebelumnya sudah ada beberapa ASN yang sepertinya sudah mengetahui tentang rencana penetapan status tersebut sehingga sehari dua hari sebelumnya telah berani menuliskan kata dan kalimat yang menunjukan bahwa Plt Bupati Mimika akan ditahan.

Namun uniknya juga, beragam status medsos yang diunggah itu tiba-tiba banyak yang dihapus pada malam hari setelah Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan klarfikasi terkait kasus tersebut kepada media-media di Timika.

Hanya saja, sudah terlambat karena screenshoot status mereka itu sudah dikirimkan oleh sebagian ASN dan masyarakat Timika yang peduli secara langsung kepada Plt Bupati Mimika.

"Jumlahnya ada 50-60 ASN. Mereka naikkan status itu setelah saya ditetapkan sebagai tersangka. Intinya mereka senang. Status mereka beragam dan saya dapat screnshoot status dari mereka yang peduli dengan saya," ungkapnya sambil terseyum.

Plt John Rettob mengatakan bahwa bahkan diantara para ASN itu, ada beberapa yang selama ini sangat dipercayainya. Bahkan ia sempat memiliki rencana ke depan untuk perjalanan karir mereka.

"Ada ASN yang saya cukup percaya dan tahu potensi mereka namun ketika status tersangka viral, dia langsung naikan status yang buat saya tidak percaya dan saya bahkan kaget. Bukan hanya satu tapi ada beberapa orang," ungkitnya.

JR mengatakan bahwa hal ini sebenarnya juga dilakukan oleh sebagian warga namun ia tidak terlalu menyorotnya. Yang jadi perhatiannya adalah para ASN.

"Ada orang yang selama ini saya berpikir dia tidak lagi dengan saya, namun ketika saya dituduhkan seperti ini justru mereka ada dan berdiri bersama saya, dan beri saya kekuatan. Namun mereka yang saya percaya, malah tiba-tiba berubah dan bahkan membelakangi saya," ungkapnya.

"Saya bersyukur bahwa Tuhan akhirnya menyampaikan semua ini kepada saya dan mungkin inilah yang disebut seleksi alam. Pada akhirnya kita tahu siapa yang tulus dan berpura-pura selama ini," terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidak membuatnya gentar sedikitpun.

Untuk tuduhan yang sama, ia bahkan telah diperiksa berjam-jam selama 4 kali pada Tahun 2017-2019 oleh KPK RI.

"Pemeriksaannya lebih lengkap. Semua diperiksa mulai dari pengadaan hingga aliran dana termasuk rekening-rekening saya, semuanya diperiksa. Kalau saya terbukti, saya pasti sudah ditahan saat itu," ungkapnya.

Walau terkesan dipaksakan, berbau politis dan sarat kepentingan namun JR mengatakan ia tetap menghargai proses hukum tersebut.

"Di Kejati saya baru diperiksa 2 kali yakni sekitar November dan Januari ini. Pemeriksaan juga tidak seperti di KPK. Saya pikir semua orang tahu ada apa dibalik semua ini dan sedikitpun saya tidak takut dengan tuduhan ini," tegasnya.

Selain euforia sejumlah status para ASN di media sosial, pada Kamis (26/1/2023) pagi, didapati ada pimpinan dan sekretaris di salah satu satu OPD Pemda Mimika bahkan melakukan rapat khusus.

Berdasarkan informasi, rapat tersebut merupakan rapat roling staf dengan alasan bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan.

Disinyalir, rapat itu mereka lakukan karena pimpinan dan sekretaris OPD tersebut telah mengetahui tentang rencana penetapan status tersangka Plt Bupati Mimika.

Tidak hanya itu, di saat jam kerja, ada sebagian pegawai dari OPD tersebut bahkan melakukan karaoke di ruang kerja mereka. (Ronald Renwarin)

Top