Politik & Pemerintahan

BPBJ Mimika Adakan Sosialisasi Penginputan RUP pada SIRUP

Foto bersama peserta dengan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob

MIMIKA, BM

Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengadakan sosialisasi Penginputan rencana umum pengadaan (RUP) pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Dalam sosialisasi ini dilakukan juga penghitungan TKDN pengadaan barang dan jasa Pemda Mimika. Kegiatan ini diikuti perwakilan pimpinan OPD dan para operator di masing-masing OPD.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Horison Diana ini dibuka secara langsung oleh Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, Selasa (31/1/2023).

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, hari ini merupakan awal tahun 2023 untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang dimulai dengan sosialisasi penginputan Sirup dan juga langsung action di lapangan.

"Saya berharap semua pimpinan OPD betul-betul harus mengawasi agar semua ini bisa terlaksana," harapnya.

Plt Bupati John mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, pelelangan dilakukan secara manual, pengumuman di papan pengumuman ataupun di koran dan ada juga yang tidak umumkan.

"Tahun lalu kita mencapai hampir 85 persen pelaksanaan ini. Artinya sesuai dengan peraturan. Kita diharapkan bisa terbuka atau transparan. Dengan mengumumkan ini maka semua kegiatan ini transparan," terangnya.

Ia mengatakan e-katalog lokal sudah tercatat dan Mimika saat ini tercatat sebagai salah satu kabupaten yang e-katalog kabupatennya cukup tinggi.

"Oleh sebab itu, kedepan nanti tidak perlu pusing lagi, sebab sudah mendapat kartu. Dengan demikian maka para bendahara nanti belanjanya lewat barcode atau lewat e-katalog yang lokal," ujarya.

"Dengan e-katalog tinggal bayar barang tiba dalam acara apapun dan ini kita harap kita menuju ke sana," lajutnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan proses pelelangan nanti semua OPD harus mengikuti aturan Perpres 12 tahun 2021.

Ia juga berharap, OPD dapat mengikuti dinamika ini, sehingga Kabupaten Mimika tidak ketinggalan aturan.

"Secara umum memang hampir sama secara aturan tetapi sekarang diminta untuk terbuka serta transparansi yang luar biasa melalui Sirup ini," ujarya.

"Tahun lalu kita catat bahwa ternyata sebelum ini tidak di input semua. Kita harus betul-betul mengikuti aturan jadi saya berharap mungkin suatu hari kita semua diberi penataran," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam 3 hari kedepan operator yang sudah ditunjuk OPD masing-masing dapat menginput semuanya.

"Lelangnya nanti tapi inputnya sekarang. Kan sudah ada RKA jadi sudah tahu semua," ujarnya.

Sementara, Ketua Panitia yang juga Kepala BPBJ Mimika, Bambang Wiji Wicaksono mengatakan, tujuan dibuat kegiatan ialah untuk meningkatkan pengetahuan tentang penginputan RUP serta perhitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Pemda Mimika.

Penginputan RUP ini dipantau oleh KPK dan batas akhir penginputan sesuai ketentuan KPK dan undang-undang 16 adalah 31 Maret tahun berjalan.

“Untuk itu kami berharap pada saat penginputan nanti Kabupaten Mimika tidak sampai melewati batas waktu yang ditentukan,” harapnya.

Sedangkan untuk Penginputan TKDN ini diinput pada aplikasi BPKP. Berdasarkan data dari BPKB, untuk tahun lalu Mimika masih rendah.

“Bahkan bisa dikatakan hampir seluruh OPD masih belum melakukan penginputan di Siswas BPKP,” tutupnya. (Shanty Sang)

Pemkab Mimika Bakal Bentuk Tim Gabungan untuk Pengembalian Dua Arah Jalan Budi Utomo

Tampak jalan poros Budi Utomo yang akan dikembalikan menjadi dua arah

MIMIKA, BM

Guna mengembalikan jalan Budi Utomo yang saat ini satu arah menjadi dua arah, Pemerintah Kabupaten Mimika akan membentuk tim gabungan untuk berembuk mencari solusi terbaik terkait perubahan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Nela Manggara, mengatakan tim gabungan itu terdiri dari Dishub, PUPR, Disperindag, Satpol PP, dan Polri (Polantas).

"Jadi kemarin kami baru pertemuan dengan bapak Plt Bupati, mungkin dalam minggu depan kami sudah bentuk tim," ujarnya saat ditemui di terminal Pasar Sentral, Timika, Papua Tengah, Selasa (31/1/2023).

Dikatakan bahwa setelah pembentukan tim gabungan, selanjutnya akan dipikirkan bersama kebijakan seperti apa yang perlu dibuat untuk mengembalikan jalan tersebut menjadi dua arah.

"Mungkin pertama tidak sepenuhnya (dua arah), tapi mungkin pada waktu sore kita buka dari jam 3 sampai jam 5. Setelah itu kita tutup," kata Nela.

"Dari situ, kita lihat kemajuannya bagaimana sambil berproses cari solusi bagaimana untuk median Tengah itu harus ada. Karena kalau median tengah tidak ada dan pihak Perhubungan atau Polantas kita tidak jaga, pasti ada kecelakaan atau korban yang terjadi," imbuhnya menjelaskan.

Faktor-faktor itulah yang menurut Nela harus didiskusikan bersama untuk mengembalikan jalan Budi Utomo menjadi dua arah.

Saat ditanya perihal urgensi dari pengembalian satu arah ke dua arah, Nela mengatakan bahwa di jalan poros Budi Utomo terdapat banyak aktivitas perputaran ekonomi.

"Makanya banyak sekali permintaan dari masyarakat di kota ini untuk kembalikan jalan itu jadi dua arah agar tidak putar jauh," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Nela, jawaban atas permintaan itu tentu harus dipikirkan matang-matang. Mulai dari dampak ekonominya hingga faktor-faktor lainnya yang pastinya akan terjadi ketika dikembalikan menjadi dua arah.

"Tetap tugas kita melayani masyarakat, tapi bagaimana caranya agar hal-hal yang tidak kita ingin bisa kita antisipasi terlebih dahulu supaya perputaran ekonomi semua bisa jalan dengan baik serta tidak ada hambatan dan korban kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Mengenai pembukaan dua jalur berdasarkan waktu, Nela menyampaikan tim gabungan nantinya akan memasang papan pemberitahuan serta rambu lalulintas pada beberapa titik di sepanjang jalan Budi Utomo.

"Jadi sambil sosialisasi, kita juga akan pasang rambu-rambu itu. Kemudian traffic light juga akan kembali difungsikan," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Yustina Timang di PAW, Aser Gobai Kembali Duduk Sebagai Anggota DPRD Mimika

Aser Gobai saat mengikuti sumpah janji yang dibacakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Anggota DPRD Mimika dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yustina Timang menjalani Penggantian Antar Waktu (PAW). Ia digantikan oleh Aser Gobay hingga sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelasanaan PAW ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 155.1/518/ tahun 2022/ tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Mimika Kabupaten Mimika periode 2019-2024 yang telah ditetapkan sejak tanggal 16 November 2022.

Mewakili Ketua DPRD Mimika, Alex Tsenawatme selaku Wakil Ketua I menyampaikan bahwa paripurna PAW yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan UU melalui SK Gubernur.

"Kami wajib laksanakan ini bukan karena kemanuan kami tapi karena perintah UU melalui SK Gubernur," katanya saat ditemui seusai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (31/01/2023).

Menanggapi terkait dengan kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dinilai tidak memenuhi korum, menurut Wakil Ketua I DPRD Mimika ini bahwa hal tersebut tidak jadi soal, pasalnya PAW yang dilakukan ini sifatnya mengumumkan.

"Jadi tidak ada ketentuan yang diatur bahwa harus memenuhi korum,harus dihadiri oleh fraksi atau harus dihadiri oleh semua anggota dewan tapi ini adalah bagian yang sifatnya pengumuman atau pemberitahuan. Kalau paripurna mengambil keputusan itu baru harus wajib memenuhi korum," ujarnya.

Terkait dengan proses PAW sendiri, kata Alex sudah sesuai dengan keputusan SK Gubernur pada bulan November lalu.

"Jadi kami tidak menunda-nunda lagi untuk laksanakan paripurna. Dan kalau untuk soal kenapa sampai ada PAW itu internal Partai. Terkait dengan gugatan yang sedang dilajukan oleh Yustina Timang baik ke PTUN maupun PN Timika itu kami sangat menghormati dan menghargai hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Alex Tsenawame dalam sambutan memberikan apresiasi kepada Yustina Timang atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD Mimika kurang lebih 3 tahun.

"Dan kepada Aser Gobay semoga dalam waktu yang tersisa dapat menjalankan tugas yang harus diemban dengan baik serta dapat meningkatkan efektifitas tugas kelembagaan sebagai mitra pemerintahan daerah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah," harapnya.

Sementara itu Aser Gobay mengatakan bahwa alasan dilaksanakan PAW itu karena keputusan internal.

"Ini sudah keputusan final oleh ketua umum, dimana kesempatan yang banyak sudah diberikan kepada yang bersangkutan tapi tidak melakukan hak-hak itu. Apapun gugatan, partai Nasdem baik DPD, DPP maupun DPW siap menghadapi dan kami sudah siapkan kuasa hukum," ungkanya.(Ignasius Istanto)

Top