Politik & Pemerintahan

KPU Mimika Tetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan 200.778 Orang

Suasana berlangsungnya pertemuan

MIMIKA, BM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) Pemilu 2024 pada triwulan III tahun 2022 sebanyak 200.778 orang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang berlangsung di Hotel Grand Moza, Jumat (30/9/2022).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Luther Beanal menyampaikan, dari keseluruhan jumlah itu, tercatat laki-laki berjumlah 108.738 orang.

"Sedangkan jumlah perempuan sebanyak 92.040 orang. Jadi totalnya yang sudah kami tetapkan itu sebanyak 200.778 orang pemilih berkelanjutan," ujarnya saat diwawancarai seusai rakor.

Melihat jumlah yang ada, Luther mengakui bahwa telah terjadi penurunan sekitar 40-an persen akibat data tidak padan yang diterima dari KPU RI.

"Data tidak padan itu data anomali, data ganda, atau yang sudah meninggal. Sehingga ketika kita sinkronkan maka hasilnya menurun dari jumlah sebelumnya,"

Selanjutnya, kata Luther, pihak KPU akan menunggu daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk dijadikan daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT nanti bulan Juli tahun depan 2023 baru ditetapkan," pungkasnya. (Ade)

Plt Bupati John Rettob Sampaikan Alasan Mengapa Ia Memilih Willem Naa Sebagai Plh Sekda Mimika

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Plt Bupati Mimika Johanes Rettob telah menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Mimika.

Willem Naa menjadi Plh Sekda Mimika  mengantikan Jenni O Usmany yang masa jabatannya sebagai Penjabat Sekda Mimika telah berakhir tertanggal 28 September 2022.

Jenni O Usmany sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Mimika pada 28 Juni 2022 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng disamping jabatan definitifnya adalah Kepala Dinas Pendidikan.

John Rettob mengatakan, penunjukan Plh Sekda tujuannya agar roda pemerintahan khususnya administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat berjalan tanpa ada kendala.

"Jadi angkat Plh Sekda untuk melakukan tugas dan tanggung jawab, Plh itu asisten-asisten saja. Nanti lihat kalau sk sudah keluar," Kata Plt Bupati Mimika John Rettob kepada wartawan di Hotel Cenderawasih 66,Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan, per hari ini Willem Naa sudah dapat menjalankan tugasnya sebagai Plh sementara untuk status Plt sementara sedang diproses.

"Sudah diusulkan namanya ke Provinsi untuk pelaksanaan tugas Sekda. Jadi, sementara ini tugas harian saja yang dilakukan oleh Asisten II," ujarnya.

Dijelaskan, secara regulasi penunjukan pertama jabatannya adalah Plh, kedua penjabat yang mana masa tugasnya adalah 3 bulan.

Ditanya bagaimana dengan Sekda definitif, John Rettob mengatakan bahwa kalau mau ganti Sekda harus melakukan asesmen atau lelang seleksi jabatan.

"Kita lihat kedepan perkembangannya nanti. Kalau mau bicara untuk pemerintahan berjalan baik kita harus begitu tapi kita harus melihat semua aturan, jangan sampai kita melakukan yang salah," ujarnya.

"Bagi saya yang penting semua jalan sesuai regulasi saja bukan karena unsur suka tidak suka tapi unsurnya adalah regulasi. Kalau ditanya apakah bisa, nanti akan dilihat aturannya apakah bisa atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, kepada BeritaMimika malam ini, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemilihan Willem Naa sebagai Plh Sekda Mimika dilakukan sesuai prosedural.

Ia mengtakan bahwa tidak ada indikasi politik atau hal semacamnya dalam penujukan ini, murni regulasi ASN.

"Plh itu masa jabatan 2 minggu paling lama sehingga secara regulasi harus diangkat dari asisten karena merupakan asisten sekda. Biasa digilir saja dari asisten 1, 2 dan 3. Kebetulan asisten 1 sedang sakit jadi langsung asisten 2. Itu biasa dalam organisasi pemerintahan. Justru kalau Plh diambil dari dinas lain itu yang keliru," jelasnya. (Shanty Sang/Red)

Seorang Ibu Pendeta Tidak Terima Insentif, DPRD Panggil DPMK Mimika : Ini Kisahnya


RDP antara DPRD dan DPMK Mimika, Kamis (29/9/2022)

MIMIKA, BM

Seorang Ibu, yang mengaku sebagai Pendeta Maria Magdalena Tomasua dari salah satu denominasi gereja di Mimika selama beberapa waktu terakhir mendatangi DPRD Mimika guna menyampaikan aspirasinya.

Ia menemui Komisi A DPRD Mimika guna menanyakan dan mempersoalkan mengapa namanya tidak tertera sebagai salah satu pendeta yang menerima Insentif Hamba Tuhan Tahun 2022.

Padahal menurutnya, di tahun-tahun sebelumnya, namanya tertera dalam data penerima insentif Hamba Tuhan.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi A DPRD memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika guna meminta penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang pertemuan DPRD Mimika, Kamis (29/9/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A Daud Bunga, Sekretaris Komisi Reddy Wijaya dan Anggota Tobias Maturbongs, Yan Sampe dan Martinus Walilo.

Pihak DPMK Mimika diwakili Kabid Bina Lembaga Masyarakat Eklefina M. Karma, Kasubag Program dan Keuangan Warda Hukukati, Bendahara Janes Tauran, dan Staf Lusia B Sugi.

Hadir juga Pendeta Maria Magdalena Tomasua dan perwakilan Lembaga Pelayanan Lintas Budaya (LPLB) Mimika.

Ketua Komisi A Daud Bunga mengatakan bahwa para hamba Tuhan yakni pendeta, pastor, ustad dan lainnya berhak menerima bantuan tersebut karena mereka memiliki andil dalam membangun Mimika.

Atas peran mereka, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dengan cara memberikan bantuan/hibah berupa insentif hamba Tuhan.

"Mereka punya hak untuk menerima, namun jangan sampai berkat itu menjadi musibah. Artinya bahwa harus sesuai dengan prosedural dan mekanisme yang ada. Makanya kami sangat serius tanggapi masalah ini sehingga jika ada hal yang miss atau kurang kita duduk bersama selesaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, RDP dilakukan guna mendengar persoalannya secara terperinci dan dapat dicarikan jalan keluarnya namun tidak boleh menyimpang dari regulasi yang sudah ditetapkan.

Ketua Komisi A Daud Bunga kemudian meminta penjelasan dari perwakilan DPMK Mimika terkait persoalan ini.

Kabid Bina Lembaga Masyarakat Eklefina M. Karma kemudian menjelaskan, karena perubahan nomenklatur, sejak 2021, pembayaran insentif hamba Tuhan dilakukan oleh DPMK Mimika, tahun sebelumnya dikelola di Dinas Sosial.

"Untuk tahun anggaran 2022, DPMK Mimika telah menmbayarkan semester 1 insentif hamba Tuhan sebesar Rp 6 juta (satu bulan Rp1 juta) kepada para pemuka agama melalui transfer rekening Bank Papua, pembayaran tidak secara cash," ujarnya

Ia menjelaskan, sama seperti tahun 2021, data penerima insentif tahun 2022 adalah 863 hamba Tuhan. Dari jumlah ini, 746 merupakan hamba Tuhan dari denominasi gereja Protestan dan Gereja Katolik, sementara sisahnya beragama Islam, Hindu dan Budha.

"Dari 863 ini, tahap pertama yang belum dibayarkan berjumlah 103 pemuka agama. Mereka belum dibayar karena sesuai hasil keputusan, pembayaran harus dilakukan melalui rekening Bank Papua karena jika ada kesalahan, lebih mudah dikroscek. Sehingga yang lain sedang mengurusi rekening Bank Papua. Dari 103 ini, 76 sudah lengkap dan akan diproses sementara sisanya 27 belum," jelasnya.

Kasubag Keuangan Kasubag Program dan Keuangan Warda Hukukati menambahkan, pembayaran insentif ini dilakukan berdasarkan SK.

Khusus untuk kristen, Katolik dan Protestan, mereka yang namanya ada dalam daftar penerima instentif berasal dari data yang diberikan oleh ketua-ketua Klasis ke Kementerian Agama.

Kemudian data tersebut divalidasi guna menghasilkan data aktual dimana ditetapkan penerima insentif secara keseluruhan adalah 863 orang termasuk pemuka agama Islam, Hindu dan Budha.

"Terkait dengan Ibu Maria Magdalena Tomasua, data dari Dinas Sosial sebelumnya, memang beliau ada nama namun di 2021 beliau bukan hamba Tuhan lagi. Kami sudah masukan namanya waktu validasi tapi dari ketua klasisnya sampaikan ke kami bahwa beliau bukan hamba Tuhan lagi," ujarnya.

"Kami sudah jelaskan juga ke Ibu Tomasua tentang hal ini ketika beliau ke kantor kami supaya beliau juga tahu bahwa bukan kami yang tidak masukan namanya tapi dari ketua klasis karena mereka yang lebih tahu tentang pendeta dan jemaatnya ," ungkapnya.

Pasalnya, menurut Werda, mereka yang menerima insentif adalah mereka yang namanya tertera dalam SK yang diberikan oleh Sinode dan Klasis.

"Jadi bukan kami yang coret. Kami tidak punya kewenangan melakukan itu, apalagi ini pendeta, pemuka agama. Mereka yang terdata merupakan hasil validasi data dari ketua klasis dan Kemenag. Bagaimana kami mau membayar jika tidak sesuai dengan SK yang diberikan, siapa yang mau bertanggungjawab?," tanyanya kepada Komisi A DPRD Mimika.

"Bahkan terkait kasus ini, kami dilaporkan ke tipikor dan sudah jelaskan semuanya. Kami dari DPMK tidak bisa paksakan membayar jika tidak sesuai regulasi. Kami juga ingin tidak ada masalah. Hari ini kami datang bukan untuk mengatakan siapa yang salah dan benar tapi solusinya bagaimana," ungkapnya.

Terkait persoalan Ini, Kasubag Program dan Keuangan Warda Hukukati mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjelaskan hal tersebut kepada Komisi A beberapa waktu lalu saat lakukan monitoring.

"Waktu monitoring dulu kami sudah bahas dan terbuka tentang penyaluran insentif hamba Tuhan. Tidak ada hal yang kami tutupi, kami transparan. Ini merupakan produk klasis yang sudah divalidasi dengan kemenag sehingga kami DPMK sedikitpun tidak punya hak untuk merubah, mencoret apalagi tidak membayar hak mereka. Kami lakukan sesuai regulasinya," terangnya.

Staf DPMK, Lusia B Sugi juga mengatakan bahwa ia juga telah menjelaskan kepada Ibu Maria Magdalena Tomasua bahwa ketua klasisnya mengatakan bahwa ia bukan lagi anggota klasis dan bukan seorang hamba Tuhan.

"Kami tidak punya niat mau hilangkan nama ibu, tapi klasis bilang tidak. Kami juga bertanya, ibu pelayanan dimana, dia bilang di Gorong-gorong. Kami bilang agar ibu mintakan rekomendasi dari klasis sebagai dasar," jelasnya.

"Rekomendasi masuk tapi klasis menolak. Mereka bilang Ibu Tomasua bukan hamba Tuhan. Masalah ini kami juga sudah koordinasi dengan Sekda Gomar saat itu dan beliau bilang tidak boleh dibayar jika tidak sesuai regulasi (Sk). Kami sudah berupaya semaksimal untuk mengakomodir namun inilah keadaanya. Jadi ibu jangan menuduh dan bilang kami pengacau. Kami hanya staf dan mengeloa data. Ibu bisa selesaikan dulu masalah in dengan klasis," jelasnya.

Walau sudah dijelaskan akar persoalan namanya tidak ada dalam data insentif namun Pendeta Maria Magdalena Tomasua tidak menerima hal tersebut. Ia bahkan masih menuduh bahwa pegawai DPMK yang mencoret namanya.

"Berulang kali saya datang, sekarang sudah terjawab tapi belum lengkap, tidak ada dinas sosial. DPMK pegang kacau, saya merasa tidak dihargai. Saya ingin dapat titik temu. Harus hadirkan data dari dinas sosial di sini, kenapa nama saya jadi korban," ujarnya.

Menyikapi hal ini, Martinus Walilo menegaskan bahwa semua pendeta atau hamba Tuhan berada di bawa organisasi gereja dan terdaftar di klasis. Tidak ada hamba Tuhan yang melayani tanpa SK.

Gereja tidak akan mungkin mengelurkan rekomendasi atau SK jika dia bukan pendeta atau jemaat gereja tersebut karena setiap hamba Tuhan terdaftar di klasis.

"Panggil ketua klasisnya dan ibu juga hadir untuk RDP berikut. Dia mengaku tapi klasis tidak mengakui dia, karena bagaimanapun semua berada di bawah organisasi gereja. Hamba Tuhan melayani Tuhan tanpa mendapatkan upah. Jangan sampai hal ini jadi masalah," tegasnya.

Walilo juga meminta agar membenahi kembali pendataan karena bagaimanapun hal ini akan menjadi pertanggungjawaban DPMK Mimika sehingga semua harus dilakukan secara prosedural.

"Kalau ada yang tidak beres, tinjau kembali. Jangan sampai uang kecil menghancurkan kita. Kita harus bersyukur lewat Pemda ada berkat buat menunjang kerja hamba Tuhan sehingga setiap hamba Tuhan harus dapat berkat itu," harapnya.

Sekretaris Komisi A, Reddy Wijaya juga meminta agar pihak terkait meninjau kembali data yang masuk karena setiap tahun seharusnya pasti ada penambahan atau pengurangan.

"Mohon benahi kembali pendataan antara pimpinan klasis, Depag Binmas Kristen dan LPLB. Valiwdasi data harus dilakukan tapi jangan melanggar aturan," ungkapnya.

Di akhir RDP ini, semua anggota Komisi A meneriman penjelasan dari DPMK dan menyepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan ketua klasis tempat Pendeta Maria Magdalena Tomasua bernaung guna mengecek dan mengetahui secara detail, kebenaran yang dikemukakan dalam RDP ini. (Ronald Renwarin)

Top