Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Mimika Ungkap Kondisi Pemerintahan Dalam 3 Tahun Terakhir : Ada Yang Berencana Lakukan Kudeta

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di Sentra Pemerintahan SP3

MIMIKA, BM

Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob memimpin jalannya apel pagi di lingkup ASN Pemda Mimika yang diselenggarakan di pelataran Pusat Pemerintahan, SP3, Senin (26/9/2022).

Wabup John membuka kegiatan apel pagi dengan melakukan pengecekan secara langsung para pegawainya di apel.

Saat mengecek kesiapan ASN, Plt John Rettob menegur beberapa pegawainya yang menggunakan jaket saat mengikuti apel.

Selain itu, ia juga menemukan adanya honorer yang menggunakan baju berwarna biru. Ia kemudian secara khsusus memintanya untuk tidak melakukan lagi.

Ditemukan juga ada sebagian ASN yang menggunakan sepatu putih, bahkan banyak yang tidak menggunakan kelengkapan PDH seperti name tag dan Pin ASN. Ia meminta mereka untuk segera melengkapinya.

Selanjutnya saat menyampaikan amanat apel pagi, Plt John Rettob pada momen ini mengungkapkan banyak hal yang selama ini merongrong pemerintahan OMTOB (Omaleng Rettob).

Ia mengatakan, dalam tiga tahun kepemimpinan OMTOB, mereka terus dirongrong dan diterpa berbagai isu karena kepentingan kelompok dan pribadi yang dilakukan oleh sekelompok orang.

"Begitu masuk tahun kedua, mereka gunakan politik pecah belah. Dilakukan oleh siapa? Oleh kita sendiri, oleh kalian. Mereka mulai memisahkan, mana orangnya bupati, mana orangnya wakil bupati. Ini dilakukan oleh sekelompok orang karena rakus akan kekuasaan dan jabatan. Mereka terus menghancurkan pemerintahan karena kepentingan dan akhirnya koordinasi terputus," ungkapnya.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan OMTOB, upaya pecah belah mulai ditingkatkan statusnya menjadi rencana kudeta. Ada sekelompok orang yang terdiri dari ASN, politikus, pengusaha (di luar pemerintahan) bersekutu untuk melakukannya.

"Kelompok-kelompok ini ingin agar Pemda kacau, bupati berhalangan tetap, wabup berhalangan tetap agar kekuasaan tetap ada di kelompok mereka. Mereka ini terdiri dari ASN dan orang luar, bahkan honorer. Akibatnya, ada kadis yang takut dan tunduk sama honorer," ungkapnya.

John Rettob mengatakan, selain bupati yang kini berhalangan sementara, iapun diseting sedemikian rupa untuk mengalami hal yang sama, bahkan tujuannya hingga keduanya ditetapkan secara hukum berhalangan tetap.

"Saya dilaporkan kemana-mana. Mereka bahkan membuat isu miring bahwa saya terlibat dalam proses berhalangan sementaranya bupati kita. Ini fitnah luar biasa. Pegawai dan pejabat yang buat isu ini karena ingin kekuasaan. Kalian yang hadir saat ini ini juga ikut-ikutan, membuat info tambahan, membuat kekacauan juga di medsos. Tapi saya catat semua itu," ungkapnya diiringi tepuk meriah para ASN.

Ia mengatakan bahwa banyak pegawai baik ASN maupun honorer tidak menyadari bahwa sebagian dari mereka digunakan sebagai tameng untuk kepentingan orang lain, kepentingan pimpinan OPD dan kelompok tertentu. Mereka bahkan dilibatkan secara terang-terangan.

"Kamu pegawai negeri. Pegawai negeri harus profesional, ASN tidak boleh berpolitik. Dalam pemerintahan hanya bupati dan wakil saja yang memiliki jabatan politis, kalian ASN tidak boleh, harus kerja profesional," ujarnya

Wabup John juga mengungkapkan bahwa ada sebagian pimpinan OPD bersekutu dan melaporkannya secara hukum agar ia memperoleh status hukum tetap.

"Saya dilaporkan ke kejaksaan negeri, kejasaan tinggi hingga polisi. Mereka berkelompok dengan orang-orang politik yang tidak mengerti, tujuannya biar saya juga berhalangan tetap. Penikmat-penikmat ini tidak mempedulikan masyarakat dan negeri ini tapi hanya mengurus diri sendiri dan kelompoknya saja," ungkapnya.

Wabup menegaskan bahwa setelah hari ini, hal-hal semacam itu tidak akan lagi terjadi, bahkan ia meminta para ASN yang memiliki hati untuk mendoakan pemerintahan OMTOB agar kembali baik seperti semula.

"Kita berdoa supaya pemerintahan Omtob kembali baik. Ini tidak boleh lagi terjadi mulai hari ini. Pak bupati dan saya dipilih oleh rakyat. Kami dua pejabat publik. Dalam undang-undang, apabila bupati berhalangan sementara maka tugas dan kewenangan bupati dilaksanakan oleh wakil bupati, itu otomatis," terangnya.

Kepada ASN dan publik Mimika, Plt John Rettob juga menyampaikan bahwa pada 15 September ia dikirim surat oleh Kemendagri sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Tanggal 16 September, Kemendagri juga mengirimkan surat kepada gubernur Papua untuk mengawasi Wabup Mimika dalam melaksanakan tugas.

"Ada yang bilang, pak wakil bukan Plt, harus tunggu Sk. Pak bupati berhalangan sementara. Tugas saya dan bupati adalah menjalankan roda pemerintahan. Tugas pelaksana tugas adalah penjabat pembina kepegawaian. Jadi jangan ada lagi cerita yang menyesatkan dan membuat kacau. Pemda harus jalan, karena negara harus jalan dan rakyat harus dilayani," tegasnya.

Ia meminta semua ASN agar tidak menjadi provokatif terhadap segala persoalan yang terjadi hari ini. Mereka diminta tidak menebarkan berbagai isu yang menyesatkan terutama di media sosial.

"Jadi jangan turut menebar isu, membuat komentar tidak bertanggungjawab di media sosial, bahkan sampai ada yang memberikan like dan jempol seakan menyetujui kesalahan yang ada. Ingat, pemda tugas hanya dua yakni sebagai regulator dan fasilitator. Artinya melayani. Jangan buat gerakan-gerakan tambahan," tegasnya.

Plt Bupati juga mengatakan bahwa ada eselon dua yang selama ini juga berkarir ganda sebagai pengusaha. Bahkan ada yang secara miris melakukan pemotongan uang makan pegawai, termasuk perjalanan dinas.

"Karena itu sebagai pelaksana tugas, saya diberikan kewenangan juga untuk melaksanakan pengawasan keuangan maka saya juga harus kontrol. Bahkan ada pimpinan OPD yang datang ke Timika hanya untuk ambil uang dan kemudian langsung pergi naik pesawat. Ini hebat dan Luar biasa sekali," ungkapnya diikuti siulan dan cemohan para ASN terhadap oknum tersebut.

Ia meminta agar tiap OPD tetap konsen terhadap program yang telah berjalan apalagi tinggal menyisahkan tiga bulan lagi.

"Pekerjaan-pekerjaan pihak ketiga silahkan jalan, tapi tanggungjawanya tetap di OPD. Bayar sesuai progres yang penting kalian menjelaskan kepada saya bahwa itu dipakai untuk apa. Jangan ada rencana tertutup, saya akan kontrol itu," tegasnya. (Ronald Renwarin)

Wabup Mimika Tegaskan Dirinya Tidak Menghambat Namun Mengontrol Keuangan Daerah

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), membantah bahwa dirinya menghambat penyerapan anggaran terkait dengan instruksi yang dikeluarkannya.

Hal ini ia tegaskan menanggapi komentar Anggota Dewan Fraksi Gerindra, Norman Karupokaro, di salah satu media beberapa hari lalu.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak memiliki kaitan kewenangan dengan arus keluar masuk kas keuangan daerah, sehingga saat diberi tanggung jawab oleh Kemendagri sebagai Plt bupati, maka sudah seharusnya ia memegang peran kendali agar arus keuangan daerah diketahuinya dan tidak lepas terkendali.

“Saya tidak menghambat, tapi ini kontrol terhadap keuangan daerah. Pencairan di bank tetap berjalan, dengan mendapat persetujuan dari saya, selaku yang saat ini bertanggung jawab terhadap keuangan daerah. Karena selama ini saya tidak tahu, jadi saya kontrol beberapa komponen,” jelas JR kepada media, Sabtu (24/09/2022).

Menurutnya, kontrol ini sebatas pelaporan dari OPD, sehingga kontrol ini sekedar menjalankan mekanisme kendali keuangan daerah, dan bukan menghambat pengerjaan proyek yang sedang dilakukan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.

“Kalau untuk pihak ketiga, saya tidak kontrol, tetap jalan seperti biasa. Tetapi OPD-nya yang bertanggung jawab. Penagihan harus sesuai dengan progress pengerjaan. Hal teknis ada di OPD dan keuangan. Begitu Keuangan sudah bisa menjamin, silahkan dibayarkan kepada pihak ketiga,” tegasnya.

Yang menjadi fokusnya adalah dana SPP TU (Tambahan Uang), dimana dana itu harus segera dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu 30 hari oleh OPD. Jangan sampai belum ada pelaporan sebelumnya, namun OPD terkait sudah mengajukan lagi dana TU.

“Sampai saat ini kita terutang 32 milyar, sehingga saya harus kontrol. Kalau mau cairkan, diperiksa dulu, sudahkah ada pertanggugjawaban OPD. Jangan minta terus sehingga utang TU semakin banyak,” tegasnya.

Sekali lagi, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan tidak ada maksud untuk menghambat pembangunan namun menjalankan kewenangan sesuai tanggung jawab yang dilimpahkan Menteri Dalam Negeri, pasca penahanan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK RI.

“Jadi pekerjaan tidak ada gangguan, berjalan seperti biasa. Semua pencairan dana seperti biasa. Kecuali APBD perubahan masih dalam proses evaluasi sehingga belum bisa dijalankan dengan maksimal. Tapi kalau APBD induk, silahkan jalan, tidak ada yang terhambat. Tidak ada yang saya hambat, ini sekaligus menjawab penyataan dari anggota Dewan, Norman Karupukaro,” tandasnya. (Red)

DPRD Kabupaten Puncak Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD 2022 Di Timika


Wakil Bupati Puncak, Pelinus Balinal menyerahkan Dokumen Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Puncak kepada Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen

MIMIKA, BM

DPRD Kabupaten Puncak menggelar rapat paripurna pembukaan sidang rancangan perubahan APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 dan Raperda non APBD masa sidang II tahun 2022.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen didampingi Wakil Bupati Puncak, Pelinus Balinal S. Sos. Ag dan Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (21/9/2022), dua hari lalu.

Wakil Bupati Puncak, Pelinus Balinal dalam sambutannya menyampaikan, adapun nota keuangan rancangan perubahan APBD Perubahan Kabupaten Puncak terdiri dari, pendapatan yang mana dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022, totalitas pendapatan daerah diproyeksikan sebesar RP.1,407 triliun.

Sedangkan, belanja daerah Kabupaten Puncak pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1,632 triliun atau bertambah jika dibandingkan dengan anggaran belanja APBD induk sebesar Rp. 1,522 triliun, dengan rincian belanja operasi pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 979 milyar atau naik sebesar 11 persen dari belanja operasi pada APBD induk sebesar Rp. 881 milyar.

"Belanja operasi dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Sementara, belanja modal pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 368 milyar, atau bertambah sebesar Rp. 10 milyar dari proyeksi belanja modal APBD induk 2022 sebesar Rp. 358 milyar.

Hal ini disebabkan adanya penambahan kewajiban pemerintah daerah terhadap penyedia jasa atas pekerjaan-pekerjaan tahun sebelumnya.

Diketahui, babwa belanja modal dianggarkan untuk membiayai belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.

Lainnya, belanja tidak terduga pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 26 milyar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 269 juta dari proyeksi belanja tidak terduga APBD induk 2022 sebesar Rp. 26 milyar.

"Belanja tidak terduga dianggarkan untuk membiayai keadaan darurat termasuk keadaan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," Jelasnya.

Belanja transfer pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp257 milyar atau tidak mengalami perubahan dari proyeksi belanja transfer APBD induk 2022.

Adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 yakni penerimaan pembiayaan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 231 milyar, hal ini untuk menutupi besarnya belanja daerah dari pendapatan daerah.

Pengeluaran pembiayaan, diproyeksikan sebesar Rp6 milyar atau tidak mengalami perubahan dari proyeksi pengeluaran pembiayaan APBD induk tahun anggaran 2022, hal ini untuk membiayai pembayaran pokok hutang kepada Bank Papua dan penyertaan modal pada Bank Papua.

"Pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah," Ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Puncak merupakan siklus tahunan salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Daerah Kabupaten Puncak antara DPRD Kabupaten Puncak bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Puncak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Puncak agar tetap melaksanakan mekanisme penyusunan Anggaran Daerah sesuai peraturan perundang-undangan tersebut.

"Kami meminta agar pokok-pokok pikiran dewan yang merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Puncak dapat diterima oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya dijabarkan dalam program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan APBD TA. 2022," tutur Lukius.

Ia mengatakan, ada beberapa persoalan yang penting untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Seperti diketahui bersama beberapa waktu yang lalu terjadi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Puncak khususnya di Distrik Ilaga dan Beoga.

Akibat dari kondisi instabilitas keamanan tersebut yaitu terbakarnya fasilitas publik dan prasarana umum seperti sekolah, puskesmas, gereja, rumah penduduk dan honai.

Untuk itu dewan meminta pemerintah daerah menyampaikan data jumlah fasilitas publik yang terbakar dan juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk membantu korban masyarakat akibat kerusakan fasilitas publik tersebut.

"Persoalan berikutnya yaitu terjadinya bencana banjir di Kampung Iratoi, Rawa, Sibita dan Jerei Distrik Douvo. Masyarakat yang mengungsi dari empat kampung akibat bencana alam sebanyak 200 jiwa," Ujarnya.

Oleh sebab itu, dewan meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah segera turun ke Distrik Douvo untuk memberikan bantuan kemanusiaan berupa makanan, obat-obatan dan keperluan lainnya bagi para korban banjir.

Dan juga, kata Lukius ada beberapa persoalan yang Dewan perlu tanyakan ke Pemerintah Daerah yaitu tentang perbedaan persepsi data penduduk Kabupaten Puncak, persoalan pemekaran kabupaten, distrik dan kampung serta perubahan nama Kabupaten Puncak, dimana semua persoalan tersebut sampai sekarang belum ada realisasi penyelesaiannya oleh pemerintah daerah.

"Hal terakhir yang perlu dewan sampaikan pada sidang ini bahwa semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD harus masuk dalam RAPBD Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2023," ungkapnya. (Shanty)

Top