Inspektorat Papua Lakukan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Terkait Temuan dan Rekomendasi

Suasana pertemuan di Hotel Horison Diana Timika
MIMIKA, BM
Inspektorat Provinsi Papua melakukan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan se-Provinsi Papua tahun 2022.
Kegiatan yang di buka Drs. Anggiat Situmorang Msi, Plt Inpektur Provinsi Papua berlangsung di Hotel Horison Diana, Kamis (25/8/2022).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi dan data secara detail serta terperinci sejauh mana perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh semua unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dan kendala dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua pada Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
Giat ini juga bertujuan mengevaluasi sejauh mana tidak lanjut hasil pemeriksaan APIP di Provinsi Papua telah dilaksanakan oleh pimpinan instansi atau Satker pada Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
Plt Inspektur Papua mewakili Gubernur Papua, Drs Anggiat Situmorang M.Si, dalam sambutannya mengatakan, rapat tersebut merupakan agenda wajib yang rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka koordinasi, komunikasi dan evaluasi serta implementasi tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua.
"Hasil yang ditindaklanjuti dalam rapat ini adalah temuan dan rekomendasi yang berlarut-larut yang tidak ada penyelesaiannya dan perlu diadakan kajian lebih lanjut, apakah temua tidak sesuai fakta sebenarknya atau memang instansi terkait sengaja membiarkan atau tidak paham atas tindak lanjut dari pemeriksaan,"ujarnya.
Dijelaskan, keberhasilan dalam pemeriksaan bukan terletak pada jumlah temuan dan rekomendasi jumlah pemeriksaan. Namun terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemerikasaan dan sejauh mana dampak terhadap OPD.
Lebih lanjut dikatakan Anggiat bahwa hasil tindaklanjut pemeriksaan menjadi tolak ukur dari tatanan pengawasan kegiatan dan pengendalian.
Tindaklanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi harus dilaksanakan paling lama 60 hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
Menurutnya, APIP sebagai pengawas internal juga harus memiliki independensi dan keberanian dalam mengungkapkan kebenaran.
Laporan yang diterbitkan oleh APIP harus dapat memberikan perbaikan terhadap organisasi dan memenuhi karakteristik kualitatif dengan prinsip tepat waktu dan dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang diterbitkan oleh asosiasi pemerintah Indonesia.
"Perlu saya tegaskan bahwa sesuai pasal 385 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menempatkan APIP dalam posisi kunci dalam menentukan apakh suatu laporan atau aduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi,"tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Mimika Jenny O Usmani dalam sambutannya bererima kasih kepada gubernur Papua yang sudah mempercayakan Kabupaten Mimika sebagai tuan rumah kegiatan rapat evaluasi Inspektorat se-Provinsi Papua.
"Kami mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Selamat mengikuti rapat semoga Tuhan selalu memberkati kita dalam berkarya," tutupnya. (Shanty)
























