ASN Mappi Diberikan Penguatan Terkait Regulasi Pemungutan Pajak Dan Tata Cara Perpajakan Versi Terbaru

Suasana jalannya sosialisasi
MIMIKA, BM
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, menggelar Sosialisasi PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022 di Kabupaten Mappi.
Sosialisasi dilakukan kepada seluruh kepala sub bagian keuangan dan bendahara di masing-masing (Satuan Kerja Perangkat daerah) SKPD di lingkungan Pemda Mappi.
Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mappi, M. Andrawan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh seluruh kepala sub bagian keuangan dan bendahara dari seluruh SKPD.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Merauke Fahrul Rozi mengatakan ini kegiatan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh instansinya di Mappi.
Fahrul berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan kemampuan ASN dalam menyelenggarakan tata tertib perpajakan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/ 2022 baru berlaku di tahun ini, dan mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atau tata cara pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," jelasnya.
Kadispenda Kabupaten Mappi M. Andrawan menyampaikan terima kasih pada KPP Pratama Merauke yang telah berkunjung untuk memberikan sosialisasi terhadap regulasi pemungutan pajak dan tata cara perpajakan.
Ia mengatakan pajak sebagai sumber penerimaan tentu harus mempunyai dasar hukum yang jelas, sehingga bisa dilaksanakan oleh pemerintahan itu sendiri.
“Regulasi ini dipandang perlu untuk diketahui dan diimplementasikan, karena ini aturan yang baru di tahun 2022, dan tentunnya akan diimplementasikan ditahun depannya. Dan pastinya KPP Pratama Merauke akan menjelaskan secara teknis baik itu materi secara tatap muka maupun dengan prakteknya tersendiri,” jelasnya.
Dirinya berharap, peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga materi yang diberikan bersama regulasi terbaru dapat diimplementasikan dengan baik nantinya.
"Karena jika kita melakukan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan regulasi maka akan menjadi temuan. Kemudian apapun kendala yang dihadapi sesuai dengan kondisi daerah, bisa didiskusikan dengan pemateri yang hadir saat ini," ungkapnya. (Red)
























