Politik & Pemerintahan

Tahun 2023, Pemda Mimika Fokus Pada Lima Prioritas Pembangunan

Foto bersama pimpinan OPD, Forkompinda dengan Sekda Mimika pada pembukaan Musrenbang Mimika Tahun 2022

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Bappeda menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2023 di Hotel Horison Diana, Rabu (6/4).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak pembukaan, hingga Jumat (8/4) terdiri atas pembukaan sidang pleno, sidang kelompok dan penutupan.

Musrenbang dengan tema "Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Dalam Meningkatkan Produktivitas Perekonomian Yang Berkelanjutan di Kabupaten Mimika"  dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Michael Gomar, yang ditandai dengan pemukulan Tifa.

Musrenbang kali ini dihadiri para kepala OPD, anggota DPRD serta Sekretaris Bappeda Provinsi Papua.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yohana Paliling mengatakan, tujuan diselenggarakannya Musrenbang RKPD tahun 2023 adalah menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, dan menyepakati arah kebijakan pembangunan daerah.

Selain itu, menyepakati program kegiatan pagu indikatif, indikator, target, kinerja serta lokasi kegiatan, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Papua, serta menyepakati usulan program dan kegiatan yang akan diusulkan dalam musrenbang provinsi dan nasional.

Keluaran yang dihasilkan adalah berita acara hasil kesepakatan yang akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD dan Rancangan Renja perangkat daerah tahun 2023.

Ia menambahkan, prioritas pembangunan tahun 2023 adalah peningkatan sumber daya manusia masyarakat Mimika yang berdaya saing, tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan inovatif, penanggulangan kemiskinan dan  pengangguran, pemberdayaan ekonomi dengan menitikberatkan pada ketahanan pangan lokal.

Kemudian, pembangunan infrastruktur yang mendukung pemerataan sarana dan prasarana dasar serta pemulihan ekonomi, penciptaan ketentraman dan ketertiban, dan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar mengatakan, Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten Mimika Tahun 2022 untuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD tahun 2023 memuat program dan kegiatan prioritas tahunan Pemerintah Kabupaten Mimika dengan tetap memperhatikan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah atau rpjmd Kabupaten Mimika tahun 2020-2024.

Selain itu melakukan sinkronisasi terhadap prioritas pembangunan nasional dan prioritas Pemerintah Provinsi Papua dan juga rencana awal, rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana yang dijabarkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

"Saya harap kepada Pimpinan OPD dalam proses perencanaan di tahun 2023 difokuskan pada lima program prioritas diantaranya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM,  pembangunan dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan publik di segala sektor kepada masyarakat," ujarnya mengingatkan.

Gomar mengatakan, pimpinan OPD bersama tim anggaran dan Banggar DPRD Kabupaten Mimika menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan kebutuhan prioritas dan bukan berdasarkan keinginan OPD dan  juga keinginan masyarakat.

Menurutnya, tidak mungkin dalam semua usulan program dan kegiatan prioritas yang diajukan berdasarkan musrenbang distrik,  forum OPD dan juga berdasarkan hasil reses anggota DPRD dapat diakomodir secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebab itu, perlu dilakukannya sinergitas sehingga program kegiatan yang diusulkan tidak hanya dibiayai dari APBD tetapi dapat dibiayai oleh sumber dana lainnya baik APBD Provinsi Papua maupun APBN.

"Pokok pikiran atau pokir anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat reses. Aspirasi tersebut adalah permasalahan yang ada di masyarakat dan perlu disampaikan kepada pihak eksekutif pemerintah daerah untuk diterjemahkan dalam bahasa program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Jadi, kata Gomar, Pokir tidak memuat pagu atau besaran anggaran anggaran tetapi melihat kembali kebutuhan prioritas masyarakat berdasarkan hasil program dan kegiatan yang diusulkan.

Pimpinan OPD harus bisa dan mampu menterjemahkan, mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dengan seluruh perencanaan pembangunan baik dari tingkat pusat, provinsi dan juga kebutuhan pembangunan di Mimika.

Semua peluang-peluang yang ada baik berupa sumber dana anggaran dan juga program pembangunan dari pusat dan provinsi harus dikebut, dikejar dan diraih dengan baik sehingga dapat menambah program kegiatan dan mendapatkan sumber pendanaan bagi pemerintah Kabupaten Mimika.

"Kita dapat berperan aktif dalam mencurahkan pikiran dan waktu guna merumuskan dan memantapkan usulan program kegiatan berdasarkan skala prioritas secara arif dan bijaksana. Sehingga, program dan kegiatan yang terakomodir merupakan kegiatan yang prioritas yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan," ujarnya.

Mengingat rencana kerja Pemda Mimika tahun 2023 merupakan tahun keempat RPJMD Kabupaten Mimika, maka Sekda Gomar mengingatkan kepada semua untuk benar-benar memperhatikan capaian target program dan kegiatan dengan tetap melihat dan mengukur pembangunan yang sudah dilaksanakan yaitu melakukan monitoring, evaluasi sehingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perencanaan pembangunan tahun 2023.

"Pembangunan terus berjalan diseluruh sektor dan wilayah namun kami juga menyadari pembangunan membutuhkan waktu sehingga membutuhkan kerja sama, kolerasi dan juga kolaborasi semua pihak untuk melaksanakan semua kegiatan pembangunan," tutup Gomar. (Shanty) 



Drama 01 dan 02 Mimika Terkait Pesawat dan Helikopter Milik Pemda

Pesawat Grand Caravan milik Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Senin (4/4) kemarin di Puspem menyampaikan pernyataan yang membuat kaget publik Mimika.

Ia mengatakan bahwa pesawat Fix Wing Cessna Grand Caravan Type 208 EX yang dibeli Pemda Mimika dari Wichita, Kansas, Amerika Serikat dan Helikopter buatan Air Bush Perancis type B130 merupakan barang bekas.

Bahkan Bupati Omaleng menegaskan bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemda Mimika akan mendatangkan ahli dan teknisi pesawat untuk melakukan B check atau pemeriksaan komponen pesawat.

Bupati juga mempertanyakan mengapa proses masuk kedua barang mewah ini tidak melalui Bea Cukai Mimika namun harus melalui Bea Cukai Provinsi.

"Kita temukan juga di bea cukai ternyata belinya barang bekas, bukan baru. Helikopter itu juga sudah habis masa dan harus dikembalikan ke luar negeri dulu," ungkapnya kepada wartawan.

Lanjut Bupati Omaleng, jika pemerintah daerah akan menggunakan kembali dua barang mewah ini maka harus melakukan pengurusan dari awal.

"Kalau pemerintah mau ambil lagi maka harus urus kembali. Helikopter itu memang bekas. Sekarang kami lagi mau pastikan, helikopter itu sama atau tidak. Kami akan datangkan tim ahli dari tempat lain untuk lakukan pengecekan. Kita akan cocokan STNK dengan kwitansi pembelian," jelasnya.

Bupati Omaleng mengatakan membeli pesawat bekas dengan menggunakan APBD yang besar sangat merugikan pemerintah daerah.

"Di visi misi kami bukan sewa tapi benar-benar harus beli untuk menjadi milik pemerintah. Tapi kenyataanya bukan baru tapi bekas. Kami akan cari tahu ini," ujarnya.

"Selama ini masyarakat juga mengeluh karena disewakan oleh pemerintah lain. Pengelola Asean One Air juga belum bayar pajak sebesar Rp20 miliar ke kami. Kami sudah surati tapi Jakarta tidak mau membalas sampai detik ini," kesalnya.

Menyikapi tuduhan tersebut, Mantan Kadis Perhubungan Mimika yang kini menjabat Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob angkat bicara.

Ia menegaskan dan menyayangkan hal tersebut karena proses pengurusan sedari awal hingga pembelian pesawat dan helikopter tersebut tidak hanya melibatkan Pemda Mimika namun juga perusahan pembuat dan pemerintah Indonesia.

Bahkan sebelum diterbangkan ke Indonesia, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama sejumlah pimpinan OPD diantar secara langsung untuk melihat pesawat dan helikopter itu.

Melalui konferensi pers, Senin (4/4), Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob menegaskan bahwa pesawat dan helikopter yang dibeli Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bukan pesawat bekas, namun merupakan pesawat baru.

Untuk memastikan hal tersebut dapat dicek nomor registrasinya. Ia bahkan meminta Pemda Mimika melakukannya kembali guna mengetahui kebenarannya agar dapat diketahui publik.

Wabup John menyayangkan hal tersebut karena tuduhan yang sudah dibuktikan kebenarannya sedari awal ini dapat mengakibatkan ancaman hukum buat Pemda Mimika.

Pasalnya, tuduhan tersebut dapat digugat pihak Cesna dan Airbus, dua perusahan yang membuat pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Mereka dikhawatirkan tidak akan diam terhadap tuduhan bahwa pesawat dan helikopter yang mereka jual adalah barang bekas.

"Pesawat secara keseluruhan punya nomor seri, di nomor seri itu tercantum tahun pembuatan. Dan kita pakai registrasi oleh operator penerbangan di Indonesia. Semua penerbangan diatur operator penerbangan. Agar beacukai dapat memproses masuknya pesawat untuk bebas pajak, maka dikeluarkan yang namanya SKB, yaitu surat keterangan bebas pajak,"jelas Wabup John.

Lanjutnya, SKB tersebut dikeluarkan oleh pajak dan diberikan ke bea cukai untuk ijin masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.

Di Kementerian Perdagangan ada divisi yang membawahi impor barang bekas dan impor barang baru.

Keduanya merupakan divisi yang berbeda. Terkait ini, baik pesawat maupun helikopter milik Pemda Mimika diurus melalui divisi impor barang baru.

Untuk proses ijin bea cukai semuanya melalui Kementerian Bea Cukai. Pesawat Grand Caravan diproses melalui bandara Halim Perdana Kusuma sehingga pengurusannya di Bea Cukai Jakarta.

Sedangkan, helikopter karena titik terdekat untuk masuk Indonesia dari Malaysia adalah bandar udara Pekanbaru, maka proses bea cukainya dilakukan di Pekanbaru.

"Sesudah dikasih ijin import sementara, masuklah ke Indonesia dan setiap tahun harus diperpanjang ijinnya. Menanggapi pernyataan bupati bahwa ijin itu harus di urus di kabupaten ataupun povinsi itu salah dan tidak benar," tegasnya.

Saat ini, pesawat milik Pemda Mimika yang ada di bandara Mozes Kilangin sudah tidak memiliki registrasi dan sejak September 2021 sudah dikembalikan oleh maskapai PT Asian One Air ke Pemda Mimika.

Secara aturan, untuk mendapatkan registrasi baru maka pesawat tersebut harus keluar dari Indonesia dan didatangkan oleh operator baru.

"Kalau sudah tidak kerja sama dengan operator sebelumnya, maka pemerintah harus bekerjasama mencari operator lain agar dapat bekerjasama untuk bisa masuk kembali menggunakan nomor registrasi yang baru. Aturannya seperti itu," jelasnya.

Wabup juga mengatakan sampai saat ini Pemda Mimika melalui Dinas Perhubungan belum menunjuk operator baru.

Akibatnya pesawat tersebut belum bisa digunakan kembali karena pengurusan registrasinya belum dilakukan.

"Helikopter masih beroperasi tetapi ijin kontrak akan berakhir Juni 2022, jika kontrak helikopter tersebut tidak dilanjutkan Asian One Air, operator baru wajib melakukan pengurusan dari pabrik hingga impor ke Indonesia," tuturnya.

Pesawat milik Pemda Mimika grand caravan dan helikopter airbush dibeli menggunakan APBD sebesar Rp85 miliar pada tahun 2015 dan selama ini dioperasikan oleh PT Asian One Air namun saat ini kontraknya sudah berakhir.

Dijelaskan Wabup John, awal mula pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika saat itu ia masih menjabat Kabid Perhubungan Udara.

Saat itu tercantum di APBD 2015 ada program pengadaan satu unit helikopter merek Bell seharga Rp85 miliar.

Namun, dengan beberapa pertimbangan dari sisi aturan maka yang dibeli bukan merek Bell melainkan Airbus.

"Kita tidak bisa beli yang sudah ada merek dan merek Bell itu bermacam-macam, ada seri 412, 407 sampai yang besar. Saya juga tanya ke bupati apa tujuan beli pesawat dan helikopter? beliau jawab untuk angkut penumpang ke daerah-daerah yang tidak ada bandaranya," ujarnya.

Bupati Omaleng saat itu menginginkan pesawat besar tipe super puma, namun anggaran yang disediakan terlalu kecil, karena harga super puma adalah Rp300 miliar.

Akhirnya, dilakukanlah beberapa kajian terkait pesawat jenis apa yang cocok untuk geografis di Mimika. Dari kajian ini diputuskanlah untuk membeli satu unit pesawat fix wing dan satu helikopter.

Disesuaikan dengan kondisi geografis di Mimika, maka helikopter yang dipilih adalah Airbus 125 B3 versi terbaru.

"Jadi saya tegaskan, pesawat dan helikopter yang dibeli bukanlah bekas, malah versi terbaru pada saat itu termasuk versi H 25, ada H 130 itu lebih luas 6 seat, kalau 125 itu 5 seat, nanti diatasnya itu 145 baru 6 seat dan 2 engineering,” katanya.

Dikatakan Wabup John, pada saat dirakit dan dilakukan uji terbang, Bupati Omaleng juga hadir untuk melihatnya di Singapura dan Malaysia.

"Jadi bupati tahu sedari awal proses pembuatan hingga uji terbang bahwa pesawat dan helikopter itu bukan barang bekas tapi barang baru. Terkait bea cukai, Mimika dan provinsi bukan sebagai tempat cek point. Kalau di Papua itu hanya di Merauke dan Biak," ujarnya.

"Proses bea cukai pesawat caravan kita di Halim sementara helikopter di Pekanbaru. Karena jarak tempuh dan pengisian bahan bakarnya sehingga cek pointnya di sana. Ketika masuk di Indonesia, langsung di segel bea cukai. Setelah semua proses selesai baru Kementeian Perhubungan masuk untuk proses registrasi," jelasnya.

Wabup kembali menjelaskan bahwa pembelian pesawa cesna dilakukan langsung di pabriknya yakni di Wicita. Sedangkan helikopter yang merupakan produk Prancis dirakit di Malaysia dan sparepartnya didatangkan dari Jerman.

Untuk mendatangkan pesawat maupun helikopter ke Indoensia, maka Pemda harus bekerjasama dengan operator penerbangan.

Helikopter yang masuk dalam kategori mewah pun harus dibebani PPBM sebesar 67,5 persen dan itu harus dibayar jika Pemda menggunakan izin tetap.

Namun agar terbebas dari pajak, maka Dishub bekerjasama dengan Asian One Air selaku operator penerbangan.

Lanjutnya, untuk grand caravan pembayaran dilakukan 21 November 2015, harga saat itu 2,2 juta US dollar ditambah pengurusan administrasi sehingga totalnya 2,5 juta US dollar.

Tambahnya, kerjasama dengan Asian One Air juga berlanjut dalam hal pengelolaan yang mana sistem kerjasamanya adalah kerjasama tata cara sewa menyewa.

Dimana setiap satu jam terbang untuk pesawat Grand Caravan, Asian One membayar Rp10 juta kepada Pemda Mimika. Sedangkan helikopter Rp12,5 juta per jam terbang.

“Itu pemasukan PAD yang selama ini kita dapat. Pemerintah daerah tidak perlu keluarkan biaya operasional karena sudah mempunyai  aircraft, maintenance, engineering dan crew sehingga yang membayar semua adalah operator penerbangan,” jelasnya.

BeritaMimika pada sore jelang malam, Selasa (5/4) juga telah menghubungi pihak Asean One Air guna meminta penjelasan mereka terkait pernyataan Bupati Omaleng tentang hutang pajak Asian One Air sebesar Rp20 miliar yang belum dibayarkan ke Pemda Mimika.

"Kami akan klarifikasi semuanya dari awal terkait pernyataan bupati. Kami akan kirim ke media dalam bentuk release atau nanti akan kami lakukan konferensi pers dalam waktu dekat. Kita sedang siapkan semua datanya untuk dipublis ke media," ungkap perwakilan Asean One Air di Timika. (Shanty)

Anggota DPRD Ini Temui Sejumlah Perwakilan Media di Timika


Foto bersama awak media dengan Anggota DPRD Partai Nasdem, Yustina Timang

MIMIKA, BM

Anggota DPRD Mimika, Yustina Timang, melakukan kegiatan Reses Dewan Tahap I tahun 2022 bersama wartawan guna mendapatkan apa yang menjadi aspirasi mereka untuk diperjuangkan.

Pertemuan ini dilakukan di Hotel Cenderawasih 66, Senin (29/3) kemarin.

Yustina Timang yang merupakan anggota Partai Nasdem mengaku, semua hal yang dilakukan dewan untuk membangun Mimika dapat diketahui oleh masyarakat karena pekerjaan wartawan.

"Oleh sebab itu, saya harap ke depan hubungan dewan dengan wartawan ini selalu terjalin harmonis. Masing-masing anggota dewan berbeda, maka ini akan dijadikan pelajaran agar komunikasi kita bisa lebih baik lagi," harap Yustina.

Dikatakan, bahwa dewan dan wartawan saling membutuhkan dalam berbagi informasi di era teknologi ini.

DPRD dan wartawan merupakan mitra timbal balik yang saling membutuhkan sehingga diharapkan selalu bersinergi dan terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Mari kita berbagi informasi bersama-sama demi pembangunan ke depan yang lebih baik dan ini merupakan kali pertama saya melakukan reses bersama wartawan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, wartawan dari berbagai media juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulan mereka.

Usulan pertama disampaikan wartawan senior Hadmarua Waka yang meminta pemekaran Kelurahan atau Kampung di Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania.

Pasalanya Kelurahan Kamoro Jaya sudah membawahi banyak RT, dan sangat luas jangkauan wilayahnya, sehingga dewan perlu memperjuangkan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk memperhatikan Kelurahan Kamoro Jaya.

Selain itu, Marus meminta kepada Dewan dan Pemda Mimika untuk bersama-sama mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diharapkan agar Pemda Mimika melaui Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait juga serius memprogramkan bantuan makanan begizi pada anak-anak yang terdampak stunting.

Hubungan harmonis antara DPRD dan media juga harus berkontribusi karena media merupakan organisasi non pemerintahan yang membiayai dirinya sendiri.

Jika perlu, DPRD dapat membantu dengan memberikan dukungan anggaran walaupun nilainya tidak harus besar.

Usulan kedua dilontarkan wartawan Acik dari media Salam Papua. Acik meminta DPRD dan Pemda Mimika membuat peraturan daerah (Perda) terkait penjualan lem aibon kerana berdampak negatif terhadap sebagian generasi muda Mimika.

"Lem aibon itu hanya dijual di toko-toko bangunan, tetapi sekarang, di kios - kios juga jual lem aibon. Kira-kira ini maksudnya apa?," ujarnya bertanya.

Sementara itu, wartawan Radio Publik Mimika, Tora, mengharapkan agar DPRD Mimika dapat mendukung kinerja wartawan dengan memberikan bantuaan peralatan media seperti leptop, kamera, alat perekam dan sebagainya secara bertahap.

Selanjutnya, Mujiono meminta Dewan ketika melakukan kunjungan kerja ( Kunker) bisa sampai ke daerah-daerah terpencil, jangan hanya di seputaran kota saja.

Selain itu, kata Mujiono bahwa masa jabatan dewan hanya 5 tahun. Sebelum berakhir, mereka seharusnya mampu membuat Perda inisiatif, seperti Perda kekerasan, rehabilitas dan lain-lain.

Menanggapi sejumlah usulan tersebut, Legislator Yustina Timang kembali mengatakan, wartawan merupakan mitra DPRD, karena wartawan sebagai perpanjangan lidah dan telingah yang saling membutuhkan.

"Wartawan sangat membantu kinerja DPRD, dan wartawan sangat mengetahui semua keluhan masyarakat, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya. Sehingga harus diperhatikan," ungkapnya.

Selain itu, Kata Yustina Timang, untuk usulan lainnya demi kepentingan masyarakat umum, harus diperjuangkan bersama dengan anggota dewan lainnya.

Untuk masalah kekerasan, kata Yustina pihkanya belum berkomunikasi dengan dinas terkait terutama soal penanganan kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak.

"Ibu dan anak adalah kaum lemah, maka kemungkinan bisa ada Perda untuk perlindungan ibu dan anak. Berdasarkan informasi juga dalam waktu dekat akan ada rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka diharapkan Bapemperda nantinya bisa mengusulkan Perda inisiatif sebelum masa tugas periode dewan habis di tahun 2024," ungkapnya. (Shanty)

Top