
Mobil Innova (Foto Google) tipe ini harganya ratusan juta rupiah
MIMIKA, BM
Pekan lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memberikan bantuan satu unit mobil operasional kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Bantuan yang diserahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo ini tujuannya untuk mendukung operasional mereka.
Sontak saja, bantuan ini mendapatkan kecaman dari publik Mimika, pasalnya Kejaksaan Negeri Mimika merupakan lembaga vertikal yang mana pendanaanya dibiayai langsung oleh negara.
Walau Mimika merupakan salah satu daerah dengan kategori APBD kaya, namun hibah seperti ini dianggap berlebihan apalagi sebelumnya Pemda Mimika juga membantu pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Publik menilai bahwa lebih efektik dan tepat sasaran jika hibah seperti ini sebaiknya diberikan kepada organisasi atau kelompok kategorial yang selama ini berperan aktif membantu Pemda Mimika dalam membangun Mimika.
Kejaksaan Negeri Mimika merupakan lembaga negara dan dibiayai langsung oleh APBN. Mereka rutin mendapatkan pembiayaan operasional secara langsung.
Sementara organisasi atau kelompok kategorial di Mimika selain mandiri, operasional mereka juga sangat bergantung kepada bantuan Pemda Mimika.
Lagipula daripada diberikan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, dana itu lebih baik digunakan untuk membangun ekonomi masyarakat secara langsung. Pasalnya harga mobil innova nilainya ratusan juta rupiah.
Bantuan ini juga dinilai terkesan memaksa karena tidak murni merupakan kemauan Pemda Mimika namun berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Mimika.
Pada 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Mimika menyurati Pemda Mimika untuk membantu menyediakan satu unit kendaraan operasional untuk mereka.
Dikonfirmasi BeritaMimika, Sekda Mimika, Michael R Gomar membenarkan hal tersebut. Sekda mengatakan bantuan ini berdasarkan surat dari Kejari pada 2021 lalu.
"Surat dari kejari menyampaikan kepada pemda untuk bantuan satu unit mobil operasional. Berdasarkan permintaan tersebut, tim anggaran Pemda Mimika mengalokasikan bantuan melalui APBD Perubahan 2021," jelasnya kepada BM.
Jika dilihat, kurang baik apalagi Pemda Mimika terhadap lembaga negara ini. Pada tahun-tahun sebelumnya Pemda Mimika bahkan telah memberikan dua kendaraan operasional kepada Kejari Mimika walau sifatnya pinjam pakai.
Dua kendaraan tersebut dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan sehingga mereka meminta bantuan mobil baru.
Walau demikian, Gomar membantah bahwa hibah tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi karena telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal ini ia tegaskan agar jangan ada opini sepihak dari publik Mimika yang beranggapan bahwa Pemda Mimika telah melakukan kesalahan dalam memberikan bantuan ini.
"Itu tidak benar karena semuanya melaui mekanisme perencanaan dan penggangaran. Penyerahan hibah juga dengan dokumen administrasi yang lengkap. Ini sama halnya dengan kegiatan lainnya seperi hibah tanah, bangunan dan lainnya," tegasnya.
"Sifatnya sama dan itu dialokasikan di anggarkan belanja barang dan jasa dan akan dihibahkan kepada pihak ketiga baik itu kejaksaan, pengadilan maupun TNI Polri atau lembaga vertikal lainnya. Semua dilaukan sesuai mekanisme," ungkapnya.
Kejari Mimika Diminta Tahu Diri dan Jangan Keenakan
Mantan anggota DPRD Mimika, Antonius Kemong juga mengkritisi hibah ini. Ia menlai pemberian hibah tidaklah salah namun tidak etis dan elok jika tidak tepat sasaran.
"Tidak pantas Pemda Mimika berikan mobil seperti itu kepada lembaga negara yang punya budget sendiri. Mereka itu lembaga vertikal yang punya anggaran jelas," tegasnya.
Ia mengatakan, hibah seperti itu seharusnya diberikan kepada masyarakat Mimika, terutama dua suku asli yang hingga kini banyak yang tidak memiliki tempat tinggal.
Atau bisa saja diberikan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat kecil yang butuh modal usaha untuk berkembang.
"Kenapa tidak pakai untuk bantu masyarakat saja? Banyak warga kita di Kwamki Baru, Jalan Baru, Pomako dan beberapa wilayah sekitar tidak punya rumah. Ada yang rumahnya tidak layak lagi, kenapa tidak digunakan untuk rehab saja? Seharusnya hibah itu untuk hal-hal yang prioritas," jelasnya.
Ia mengakui bahwa hibah semacam itu merupakan kewenangan sepenuhnya bupati Mimika untuk menentuhkan arah bantuannya. Hal ini tidaklah menyalahi aturan, namun sangat disayangkan, mengapa Kejari Mimika yang harus menerimanya.
"Bukan kali ini saja. Waktu saya DPRD dulu mereka juga ada dapat bantuan dari pemda. Mau sampai kapan mereka dapat bantuan terus? Jangan keenakan seperti itu lah, kasihan masyarakat," ujarnya.
Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun lembaga vertikal lainnya yang mungkin selama ini juga mendapatkan bantuan dari pemerintah agar mengintropeksi diri.
Pelayanan utama pemerintah daerah adalah untuk melayani masyarakatnya, bukan memberikan hibah kepada mereka, apalagi diprioritaskan sehingga dimasukan dalam APBD Perubahan.
"Kejaksaan ini lembaga negara, kalau butuh mobil ya minta ke pusat. Kalau daerah mau bantu sekali-sekali tidak masalah tetapi kalau setiap tahun dan sering sekali dibantu, ini kan soal. Mereka juga harus tahu diri," tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah melayani masyarakat.
Setiap tahun pemda bekerja sesuai skala prioritas, hal ini harus dipahami baik oleh semua lembaga vertikal di daerah, terutama Kejari Mimika.
"Stop sudah dengan kebiasaan seperti ini. Kalau caranya begini, penegakan hukum akan mandek. Karena mereka mesra. Harusnya lembaga ini independen dan tegas. Tidak heran jika selama ini kita tidak pernah lihat ada kasus-kasus yang terungkap. Publik sudah lama menilai kinerja mereka," sesalnya. (Ronald Renwarin)