Politik & Pemerintahan

Mekanisme Penyaluran Dana Otsus 2022 Berubah, Ini Penjelasan Bappeda Provinsi

Pertemuan Bappeda Provinsi Papua bersama OPD Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Mekanisme penyaluran dana Otonomi Khusus khusus (Otsus) Jilid II mulai tahun 2022 sudah berubah dari tahun sebelumnya.

Mulai tahun ini, Pengajuan Dana Otonomi Khusus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing Kabupaten/ Kota.

Hal ini didasari pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 yang adalah perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membagi dana otsus pengiriman dalam bentuk transfer ke pemerintah kabupaten/kota.

Setiap kabupaten/kota wajib mengajukan usulan berdasarkan berbagai parameter termasuk data orang asli Papua.

Kasubbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way kepada wartawan usai pertemuan bersama OPD Pemda Mimika pengguna dana Otsus di Kantor Bappeda, Jumat (18/3) menjelaskan hal in.

"Mekansimenya sudah berubah karena pembagian tidak dilakukan Pemerintah Provinsi tapi langsung ke kabupaten/kota berdasarkan usulan setiap kabupaten/kota," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada undang-undang sebelumnya dana Otsus kedudukannya di provinsi dan mekanisme diatur oleh provinsi. Sedangkan di jilid II ini kedudukannya terdistribusi dari pusat. Artinya, ada yang sebagian di provinsi dan sebagian di kabupaten kota.

Dalam bentuk pendanaannya, menurut Eddy, dana Otsus terbagi dalam dua mekanisme pendanaan yaitu dana Otsus 2,25 persen setara DAU (Dana Alokasi Umuml) dan DTI (Dana Tambahan Infrastruktur).

"Untuk 2,25 persen DAU nasional itu dia terbagi dalam dua mekanisme yakni blok grant atau penerimaan umum 1 persen dan spesifik grant atau pengiriman berbasis kinerja 1,25 persen," tutur Eddy.

Sementara untuk pengarahan ada beberapa sektor yang bersifat mandatory spending dan bersifat alokasi yang wajib dipenuhi.

Eddy mencontohkan, seperti untuk penerimaan berbasis kinerja, bidang pendidikan serendah-rendahnya 30 persen harus dipenuhi.

Untuk kesehatan serendah-rendahnya 20 persen dan untuk bidang ekonomi itu situasional atau tergantung dari pendidikan dan kesehatan.

"Untuk mandatori spending misalnya ada dana tambahan infrastruktur bisa tentang lingkungan, air bersih, energi listrik hingga komunikasi informatika. Sementara untuk block grand bisa digunakan untuk penyelesaian tanah, lembaga keagamaan dan adat dan juga bantuan sosial Orang Asli Papua," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Yohana Paliling mengatakan, jikapun dalam perjalanan nanti ada masalah yang ditemukan maka pihaknya dapat berkonsultasi ke provinsi.

"Kegiatan Otsus yang berjalan selama ini kita evaluasi, mungkin kita sampai di manfaat tetapi hitungan benefitnya belum ada. Misalnya ada kegiatan ekonomi hanya saat itu, terus ke depannya seperti apa? itulah yang kita perlu fokus ke situ. Jadi bukan sampai di output dan income tetapi benefitnya harus kita hitung sama-sama karena waktu berjalan," kata Yohana.

"Mengenai cerita diluar bahwa Otsus gagal, hal itu tidak betul dan kita harus menjawab Otsus tidak gagal, sebab ada yang tidak sukses tetapi banyak juga yang berhasil," ungkapnya. (Shanty)

Pemda Malra Lakukan Pelayanan Adminduk 'Luar Domisili' Terhadap Warganya di Mimika

Foto bersama pegawai Dukcapil Mimika dan Dukcapil Maluku Tenggara dengan Asisten I Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) saat ini tengah berada di Mimika guna melakukan Pelayanan Luar Domisili.

Layanan ini merupakan layanan administrasi kependudukan berupa pengurusan perekaman e-KTP, kartu keluarga, surat perkawinan, akte kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak dan surat pindah domisili.

Hal ini dilakukan oleh Dukcapil Malra mendasari 3 hal. Pertama, sebagai bagian dari program kerja menertibkan administrasi masyarakat Malra yang berada di luar daerah.

Kedua, selain daerah lain, Mimika merupakan salah satu kabupaten tetangga yang telah menjadi destinasi warga Malra terutama dalam mencari pekerjaan.

Dan ketiga yang merupakan hal utama adalah permintaan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Pemda Malra beberapa waktu lalu karena menurutnya, banyak warga Malra di Mimika tidak memiliki kelengkapan adminduk.

Pelayanan luar domisili ini dilakukan oleh 9 pegawai Dukcapil Malra didampingi 4 anggota DPRD Malra dan 5 pegawai Sekretaris Daerah yang dilaksanakan selama tiga hari, yakni Rabu (16/3) hingga Jumat (18/3).

Sebelum layanan adminduk ini dilakukan, Pemda Malra terlebih dahulu bertemu dan berdialog dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Asisten I dan OPD Dukcapil Mimika.

Kepada BeritaMimika, Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Lili Etwiory mengatakan pertemuan antara Dukcapil Malra dan Dukcapil Mimika telah dilakukan di Pusat Pemerintahan SP3, sebelum dimulainya kegiatan tersebut.

"Kami sudah bertemu, berkoordinasi dan meminta izin untuk melakukan program ini kepada Pemda Mimika. Ini merupakan program dari Pemda Maluku Tenggara untuk lakukan pelayanan adminduk kepada masyarakat kami yang berada di Mimika," ungkapnya.

Mewakili Pemda Maluku Tenggara, Sekretaris Dukcapil Malra, Lili Etwiory mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemda Mimika atas penyelenggaraan tersebut.

"Kami lakukan ini sebagai bentuk penertiban administrasi kependudukan sehingga walaupun sebagian masyarakat kami ada di Mimika namun mereka juga harus memiliki data kependudukan yang jelas dan lengkap sebagai seorang WNI," terangnya.

Pelayan luar domisili ini dilakukan di Gorong-gorong, di Sekretariat Ikatan Kerukunan Keluarga Kei Mimika (IK3M) tepatnya di depan kediaman Ketua IK3M, Anton Welerubun.

Di hari pertama pelaksanaan layanan ini, Rabu (16/3) antusias warga cukup baik karena hingga pukul 21.30 Wit tadi malam, sebanyak 73 warga yang datang mengurusi dokumen kependudukan mereka.

Dari jumlah tersebut, terdata 39 orang melakukan perekaman E-KTP, cetak ulang KTP rusak 3 keping, cetak KTP PRR 15 keping, entry data baru 10 orang, cetak KK 6 lembar, akta lahir 7 lembar, akta kematian 1 lembar, dan pengurusan SKPWNI sebanyak 43 lembar.

"Ini merupakan layanan jemput bola sehingga kami berharap Warga Malra yang berada di Mimika bisa mendatangi kami untuk melengkapi segala hal yang berhubungan dengan data administrasi kependudukan mereka. Kami juga berterimakasih kepada Pemda Mimika atas kerjasama dan kesempatan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, sore ini melalui telepon mengatakan pihaknya bersama Dukcapil Malra telah bertemu pada Selasa (15/3).

"Kami sudah terima bersama asisten 1. Itu merupakan pelayanan jemput bola. Pelayanan luar domisili ini artinya mereka mengimput warganya yang ada di Mimika yang tidak punya KTP termasuk adminduk lainnya yang nantinya dimasukan dalam database Pemda Malra," jelasnya.

Ia mengatakan, pelayanan seperti ini diatur dalam undang-undang Adminduk terkait melakukan pelayanan kepada warga di luar daerah.

"Saya apresiasi pelayanan yang mereka lakukan dengan jauh-jauh ke sini untuk warganya. Kemarin kami juga hadir dan turut membantu untuk menseting alat," ujarnya.

Menurut Slamet, pada saat pertemuan di Pusat Pemerintahan, kedua belah pihak juga melakukan sharing informasi dan inovasi demi semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Komitmen kita sama-sama adalah membantu agar jangan sampai masyarakat tidak memiliki KTP dan lainnya. Ini merupakan komitmen bersama untuk menertibkan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Dikatakan, jika ada warga Malra yang ingin menjadi warga Mimika maka proses awalnya dilakukan berupa pengimputan data yang nantinya terkoneksi dalam sistem.

"Jadi kalau sudah punya KTP dan mau pindah karena sudah lama di Mimika misalnya, maka Dukcapil sana mereka pindahkan ke Mimika melalui sistem dan kami akan cetak jadi penduduk Mimika," ujarnya.

Dijelaskan, sistem pelayanan di tiap dukcapil tidak ada yang berbeda. Yang membedakan hanyalah kreatifitas dan inovasi yang dilakukan dalam melayani masyarakat. Saat ini Dukcapil Mimika telah memiliki 12 inovasi pelayanan. (Ronald Renwarin)

Peringati Hari Rimbawan, Dinas Kehutanan Cabang Mimika Bagikan 450 Bibit Pohon

Sejumlah pengguna jalan yang sedang melintas dengan motor menerima pembagian bibit pohon secara gratis

MIMIKA, BM

Dinas Kehutanan Cabang Mimika memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-39 dengan membagikan 450 bibit pohon secara gratis ke setiap pengguna jalan yang sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, Rabu (16/3).

450 bibit pohon yang dibagikan merupakan bibit yang siap tanam dan terdiri dari berbagai jenis, diantaranya pinang, matoa, rambutan serta tanaman kehutanan jenis lainnya.

Pembagian bibit gratis mengacu pada seruan menjaga lingkungan dan pencegahan efek rumah kaca G20 Indonesia yang sesuai dengan program pemerintah.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Mimika, Maryana J E. Hamadi berharap warga bisa menanam pohon di rumahnya masing-masing, dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mengurangi efek rumah kaca.

Menurutnya, sasaran pembagian bibit pohon secara gratis ini tidak ada yang dikhususkan, sehingga siapa pun yang sedang melintas akan diberikan.

"Pembagian bibit pohon ini tidak memaksakan warga untuk ambil. Namun yang membutuhkan sudah pasti dia ambil," ujar Hamadi.

Dengan memperingati hari Rimbawan ke 39, ia mengajak warga Mimika agar terus menanam pohon serta peduli dengan lingkungan dan mengelolah sampah secara baik untuk membantu program G20 yang dicanangkan pemerintah. (Ignas)

Top