Pemda Mimika Evaluasi Instruksi Bupati Terkait Galian C dan Pengawasan Distribusi BBM

Pertemuan ini dipimpin langsung Sekda Mimika, Michael R Gomar
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melakukan evaluasi terhadap instruksi Bupati Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penertiban Galian C, Kebersihan Kota dan Penertiban Bangunan Liar.
Selain itu, juga menanggapi Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak BBM Bersubsidi Solar dan Minyak Tanah.
Evaluasi tersebut dipimipin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael R Gomar yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Senin (7/3) kemarin.
"Selain lakukan pertemuan terkait instruksi bupati juga terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di tingkat distrik sehingga kepala distrik dapat meningkatkan kinerja dan juga aktif dalam melakukan pelayanan publik di distrik," tutur Sekda Gomar.
Menurutnya, dalam melakukan pelayanan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial namun harus bekerja secara sistem. Dimana sistem ini menjadi tanggungjawab pimpinan OPD kepala distrik hingga kelurahan.
Sebab, distrik dan kelurahan mempunyai peran sangat penting untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik.
Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan program kegiatan yang dilakukan di tahun 2022 mulai dari pengawasan BBM, galian C, bangunan liar dan juga kebersihan.
"Ini semua peran serta dari kepala distrik dan juga kepala kelurahan dan OPD teknis dan juga tim gabungan yang sudah dibentuk," ujarnya.
Katanya, Tim gabungan ini sudah pasti melibatkan TNI Polri, kepala distrik dan kelurahan sehingga semuanya bersinergi dan bergabung dalam tim untuk penanganan beberapa instruksi bupati dan juga untuk kebijakan program kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2022.
"Saya pikir kalau sesuai dengan Perda dan juga Perbup yang ada maka lokasi galian C yang liar serta tidak ada ijin memang dilarang oleh pemerintah dan ini sudah dikoordinasikan melalui tim gabungan melalui PTSP, Satpol PP dan lainnya," tuturnya.
Yang diharapkan sekarang adalah pengertian dan kerja sama dari pengusaha atau pengelola galian C yang liar ini karena galian C hanya dipusatkan di Iwaka, Distrik Kuala Kencana.
Akibat dari penggaliaj galian C yang sembrono, dapat merusak area sekitar seperti di SP2 selamat datang, Jalan Baru, Belakang KPG dan belakang Bappeda.
"Yang ada di seputaran kota itu semua ilegal karena tidak ada ijin pemerintah," tegasnya.
Ia mengatakan, masalah galian C bahkan menjadi tindaklanjut dari KPK beberapa waktu lalu.
Awalnya ijin yang dikantongi kurang lebih ada 7 ijin galian C namun setelah ditindaklanjuti ternyata hanya 2 ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk urusan perijinan ke tingkat provinsi.
"Inilah yang akan ditindaklanjuti oleh tim dan mulai hari Rabu besok, kita mulai lakukan sosialisasi. Kita juga butuh dukungan dari TNI Polri dan masyarakat,"ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Paulus Dumais mengaku bahwa timnya telah bekerja pada Selasa lalu dan akan bekerja lagi pada Selasa pekan untuk menertibkan para pengusaha galian C.
"Kalau ada pengusaha galian C yang melawan terpaksa kami angkat alat beratnya ke kantor. Jadi kami minta dukungan penuh dari TNI Polri dan distrik serta kelurahan. Hari Rabu atau Kamis nanti jalan dan undangan akan sebarkan," katanya.
Selanjutnya, Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Handoyo Prasetyo mengatakan, Galian C perlu diatur karena jika tidak akan berdampak besar apalagi saat intensitas hujan meninggi.
"Selain itu juga bangunan liar yang semakin banyak berdiri membuat jalanan semakin sempit," Kata Handoyo.
Senada, Danramil 1710-02/Timika, Kapten Inf Teguh Heru Ponco mengatakan, TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penertiban galian C dan siap menerjunkan personel yang dibutuhkan.
"Kalau ada di wilayah hukum kami di Koramil Kota, kami siap mendampingi tim untuk bergerak," ujarnya. (Shanty)
























