Politik & Pemerintahan

Bupati Minta Dilakukan Penertiban Galian C, Satpol PP Akan Lakukan Ini

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Mimika, Antonius Lesomar

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada apel perdana Tahun 2022 di Sentra Pemerintahan dua pekan lalu, meminta agar dilakukan penertiban terhadap galian C yang berada di seputaran Kota Timika karena dinilai berdampak lingkungan dan mengotori keindahan kota.

Menyikapi hal ini, Dinas Satpol PP nyatakan akan terus melakukan sosialisasi penertiban berkaitan dengan Galian C yang ada di dalam kota.

Rencananya, sosialisasi akan dilakukan dua hingga tiga kali dalam seminggu sehingga para supir truck termasuk pemilik alat berat tidak lagi mengambil material galian C di areal seputaran kota selain hanya di Iwaka.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Paulus Dumais melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Antonius Lesomar menjelaskan sosialisasi terus dilakukan disamping tuppksi lain yang terus dilaksanakan Satpol PP.

"Seminggu, kami bisa sosialisasi sampai dua kali. Bisa juga tiga kali, diselingi dengan tugas lain kami di lapangan untuk menertibkan galian C yang ada di dalam kota," sebut Antonius.

Ia menyebutkan saat ini ada beberapa titik galian C di seputaran kota diantaranya di belakang Dinas Lingkungan Hidup, Jembatan Selamat Datang, KPG dan Kompleks Waker.

"Kalau di selamat datang sedang kering disitu. Hanya yang masih ada aktifitas ini di belakang Lingkungan Hidup," urainya.

Antonius mengharapkan dengan penyampaian mengenai penertiban galian C di media massa nantinya akan berdampak dan didengar oleh sejumlah pihak yang masih melakukan pengambilan material galian C di dalam kota.

"Dengan ini kami harap masyarakat bisa tahu. Media juga bisa meminta informasi di DLH mengenai dampak lingkungan dan Bappeda tentang tata ruang kota," harapnya.

Penertiban mengenai galian C ini katanya masih akan dilaksanakan dengan cara sosialisasi.

"Untuk tim yang nanti turun di lapangan, kami saat ini masih bikin surat supaya bisa rapat internal OPD. Sementara bikin suratnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," pungkasnya. (Roberto)

 

 

 

 

Vakum Tiga Tahun, DWP Akan Kembali Diaktifkan dan Laksanakan Musda

Ibu-Ibu DWP Mimika usai melakukan pertemuan bersama di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (21/1)

MIMIKA, BM

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Mimika akan kembali aktif setelah vakum kurang lebih tiga tahun. Mengawali keaktifan mereka, dalam waktu dekat akan dilakukan Musyawarah Daerah (Musda) DWP Mimika.

Pada Jumat (21/1), di Graha Eme Neme Yauware, para ibu (istri) ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika ini melaksanakan pertemuan guna membahas petsiapan nanti.

Dewan Pembina Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Mimika, Ny Stevanie Gabriela Gomar usai pertemuan menjelaskan selama ini memang ada kondisi yang menyebabkan DWP vakum. Namun, karena pentingnya peran DWP maka harus diaktifkan kembali.

"Salah satu yang buat vacum adalah soal kepemimpinan karena kala itu belum ada Sekda definitif," Kata Stevanie.

Berdasarkan kondisi yang ada, usai dilantiknya Sekda Mimika definitif maka DWP bisa diaktifkan kembali.

Meskipun ia mengakui ada kebutuhan anggaran untuk menjalankan DWP Mimika namun hal tersebut tidaklah menjadi soal. Memurutnya pertemuan ini sangat penting karena membahas semuanya.

"Pertemuan hari ini kami menyampaikan bagaimana DWP ini dapat diaktifkan kembali. Langkahnya, sesuai prosedur yakni harus ada Musda terlebih dahulu dan langkah dari pengurus lama mengaktifkan DWP di tingkat OPD," tutur Stevanie.

Katanya, rata-rata DWP di tingkat OPD selama ini pun tidak aktif. Bahkan, kegiatannya pun tidak banyak, salah satunya adalah pengajian. Sehingga kegiatan DWP yang sesuai dengan program kerja yang sebelumnya itu tidak jalan.

Rencananya, Musda DWP ini dilaksanakan pada Bulan Februari mendatang.

"Memang akan ada pemilihan kembali (Ketua DWP). Namun dari aturan sekarang itu, minta maaf, posisi Ketua DWP itu melekat pada istri Sekda," Jelas Stevanie yang merupakan istri Sekda Mimika, Michael R Gomar.

Walau nantinya proses tersebut dilaksanakan secara aklamasi namun harus ditetapkan melalui musda DWP.

Secara organisasi, DWP berbeda dengan TP-PKK. PKK berfokus kepada masyarakat, sementara DWP merupakan organisasi para istri ASN dan pensiunan.

"Honorer itu pun bisa masuk dengan catatan, suami mereka ASN. Jadi garis besarnya DWP itu keanggotaannya merupakan istri-istri ASN," Ungkapnya. (Shanty)

DPRD Minta Polisi Proses Hukum Penyebar Isu Hoax Kenaikan Tarif dan Segera Dilakuan Penertiban Ojek

RDP terkait kenaikan tarif ojek di lakukan pada Kamis (20/1) di aula DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Isu terkait kenaikan harga ojek masih marak di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Kasatlantas Polres Mimika, Organda Mimika.

RDP yang digelar DPRD Mimika di Ruang Serba Guna kantor DPRD Mimika, Kamis (20/1) dipimpin oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan dihadiri anggota dewan lainnya.

Dari hasil RDP bersama, DPRD meminga pihak Polres Mimika untuk segera memproses hukum penyebar informasi hoax terkait kenaikan tarif ojek secara sepihak.

Pelakunya harus di proses hukum karena telah menyebarkan isu yang cukup meresahkan masyarakat Mimika.

"Karena adanya persoalan besar sehingga dewan menggelar RDP dan kunci dari persoalan ini adalah pihak kepolisian harus menangkap dan memproses penyebar isu hoax kenaikan tarif ojek. Ini jelas ada unsur pelanggaran undang undang ITE, segera diproses. Intinya hanya disitu, tidak perlu kita terlalu berlebihan membicarakan ojek, sebab jelas ojek itu bukan transportasi umum sesuai undang undang,” tegas Sekretaris Komis C, Saleh Alhamid.

Saleh mengatakan, transportasi ojek bukanlah angkutan penumpang umum yang resmi sehingga tidak punya kewenangan untuk memberlakukan tarifnya sesuai kemauannya sendiri.

Menurutnya, solusi untuk persoalan ini adalah segera mengatur dan menertibkan ojek serta mengaktifkan angkutan umum sesuai trayek yang sudah ada.

Lanjut Saleh, sampai kapanpun Dishub tidak akan mengeluarkan tarif ojek karena memang tidak diatur dalam undang undang, bahkan kehadiran ojek ini mematikan angkutan umum yang secara nyata membayar pajak dan retribusi kepada daerah.

"Harusnya Dishub memberikan presentase tentang hambatan yang menyebabkan transportasi umum untuk beberapa trayek di Mimika ini tidak berjalan, sehingga ada langkah dan solusi untuk menjawab keresahan masyarakat tentang transportasi sehinga ojek menjadi satu satunya alternative tranportasi bagi masyarakat Mimika," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi C, Marthinus Walilo. Menurutnya, transportasi ojek perlu ditertibkan dan diatur sehingga ada batasan yang wajib dipatuhi sehingga tidak terkesan ada pembiaran seenaknya ojek menaikkan harga dan bebas beroperasi seperti transportasi umum.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan jangan tinggal diam. Para tukang ojek perlu ditertibkan karena cukup meresahkan masyarakat.

Dikatakan, satu solusi untuk menertibkan ojek adalah dengan mengaktifkan kembali seluruh trayek angkutan penumpang, karena tidak ada batasan bagi para tukang ojek sehingga transportasi umum tidak lagi dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Saya sependapat kalau penyebar hoax kenaikan tarif ojek diproses hukum karena telah meresahkan warga Mimika,”tutur Martinus.

Sementara, Anggota Komisi C lainnya, Leonardus Kocu meminta kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi angkutan umum secara baik agar para tukang ojek tidak seenaknya menaikkan tarif, padahal mereka tidak punya dasar hukum yang kuat.

Leonardus mengatakan, bahwa dana sudah begitu besar dihabiskan melalui APBD untuk membangun fasilitas terminal dan sarana pendukung lainnya, jadi sudah seharusnya Dishub mengaktifkan kembali angkutan umum.

Ia meminta masalah ojek tidak perlu dibesar-besarkan yang terpenting sekarang adalah pemerintah mau melakukan penertiban.

Salah satu contohnya adalah setiap pangkalan ojek harus diatur dan ditata ulang serta ada batasan sehingga tidak seperti angkutan umum resmi yang bebas beroperasi.

Selanjutnya, Ketua Komisi C, Elminus B Mom mengatakan, tugas dari pemerintah untuk menyiapkan dan menyediakan fasilitas transportasi umum resmi yang bisa membuat penggunanya merasa nyaman, cepat, selamat dan murah bagi masyarakat.

"Soal penyebar isu ini tidak boleh dibiarkan saja atau didiamkan. Segera pemerintah mengambil langkah untuk menjawab keresahan warga Mimika soal tingginya tarif ojek. Harus diatur baik sehingga dapat menjadi penghasilan bagi tukang ojek tapi tidak memberatkan warga Mimika yang memanfaatkan jasa ojek,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Orpa Salossa menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur profesi ojek.

Soal beredarnya tariff ojek yang berkembang ditengah masyarakat adalah tidak mendasar dan tidak akurat serta tidam memiliki dasar hukum.

"Saya setuju itu berita hoax, dan itu tidak perlu kita tanggapi. Dinas perhubungan tidak punya semacam dasar hukum atau regulasi untuk menertibkan para ojek. Tugas kami adalah akan segera membenahi trayek trayek angkutan penumpang umum yang selama ini tidak aktif,” ungkapnya. (Shanty

 

Top