Politik & Pemerintahan

Mimika Bersinergi Mewujudkan 1 Data untuk Indonesia

Kepala Dinas Slamet Sutejo didampingi narasumber lainnya memaparkan 10 inovasi yang sudah dibuat Dukcapil Mimika

MIMIKA, BM

Satu masalah yang selama ini terus mendapatkan perhatian lebih untuk dilakukan pembenahan oleh Pemda Mimika adalah pemutakhiran data.

Masalah ini telah menjadi konsen utama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika selama 2 tahu terakhir.

Pasalnya, ada perbedaan dan kurang singkronnya data adminduk antara beberapa dinas terkait dengan kantor lainnya di Mimika. Padahal data merupakan rujukan utama pemerintah dalam mengambil dan menentukan kebijakan.

Guna memperbaiki hal ini, bertempat di Hotel Moza, Dukcapil Mimika melakukan Seminar Mimika Bersinergi Mewujudkan 1 Data Dari Mimika Untuk Indonesia di Mozza, Rabu (28/7) yang diikuti oleh perwakilan OPD dan kepala distrik se-Mimika.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yakni Kadisdukcapil Slamet Sutejo, Kepala BPS Trisno L Tamanampo, Kadis Sosial Petrus Yumte, Komisioer KPU Elisabet Rahawarin dan perwakilan akademisi Andre Rumbouw.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Yulianus Sasarari mengatakan data merupakan hal penting dalam sebuah pemerintahan. Jika ada perbedaan data apalagi signifikan maka akan sangat berdampak pada penyelengaraan program pemerintah.

Sasarari kemudian mencontohkan bagaimana betapa besarnya pengaruh data pada musim pandemi ini.

"Ketika corona melanda Mimika pada tahun lalu, penyerahan bantuan lewat kementerian sosial banyak menimbulkan masalah di lapangan. Semua ini terjadi karena tidak koneknya data kependudukan. Belajar dari masalah ini maka kita harus punya data yang akurat agar menjadi patokan kita semua," ungkapnya.

Sasarari juga menyampaikan apresiasi kepada Dukpencapil Mimika karena telah menghadirkan berbagai inovasi untuk menata adminduk daerah.

"Terimakasih atas inovasi dalam pelayanan yang selama ini diberikan dukcapil. Inovasi yang kalian hadirkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sasarari berharap hasil akhir dari seminar ini dapat menyatukan perbedan-perbedaan yang ada sehingga menyatu dalam satu sistem berbasis data.

Kadisdukcapil Slamet Suteto mengatakan bahwa  terkadang data menjadi sesuatu yang alergi untuk dibicarakan.

"Bicara data itu kadang seperti barang yang alergi dan selalu berbeda padahal harus sinergi jadi satu sumber karena jika data benar maka kebijakan yang diambil pemerintah juga benar," ungkapnya.

Sutejo menjelaskan di era digitalisasi ini, akses data sangat dibutuhkan semua orang dalam berbagai kepengurusan administrasi.

"Di era IT saat ini, semua hal membutuhkan akses data. Dan data ini free diakses oleh siapa saja terutama instansi dan lembaga lain selain pemerintah termasuk dunia usaha," ungkapnya.

Dijelaskan, secara nasional data dukcapil saat ini telah digunakan berbagai instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi. Seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, perbankan, Polri, KPK, BPK serta lembaga swasta lainnya.

"Contoh saja polisi mau menerbitkan SIM maka akses di lantas akan terkonek dengan data centre dukcapil pusat. Kalau tidak sesuai data NIKnya maka akan disuruh ke dukcapil daerah. Selisi saja sedikit maka tidak dapat diproses," ungkapnya.

Sutejo mengatakan, rohnya Dukcapil adalah inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan sehingga selama 2 tahun terakhir, Dukcapil Mimika terus berimigrasi untuk memenuhi espkatasi dari masyarakat khususnya dalam pelayanan publik.

Guna mendukung hal tersbebut, Dukcapil Mimika telah melahirkan 10 program inovasi yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yakni Jempol adminduk, Goes to School, Paduka Sip, Lala Pu Kaka, Jok Married, ADM, Orlando, Paten Dukcapil, Dukcapil Siaga dan Si Lincah Dukcapil.

"Kita hadirkan 10 inovasi ini agar bagaimana pelayanan itu semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat dan berharap masyarakat mengaksesnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPS Trisno L Tamanampo mengakan perbedaan data antara BPS dan Dukcapil terletak pada konsep yang digunakan. BPS melakukannya de facto sementara Dukcapil secara de jure.

"Walau berbeda namun kita semua harus menghilangkan segala ego yang ada. Semua harus disamakan karena bicara data harus disesuaikan dengan ukuran dan kalsifikasi yang ada," ujarnya.

Pada momen ini, dilakukan pula penyerahan 283 Kartu Keluarga, 283 KIA, 427 Akte Kelahiran dan 103 KTP kepada kepala Distrik Mimika Barat dan Mimika Tengah karena sebelumnya pegawai dukcapil telah melalukan proses adminduk di dua wilayah tersebut. (Red)

Renja Perubahan 50-an OPD Dirampungkan Hari Ini

Sekretaris Bappeda Hillar Limbong

MIMIKA, BM

Bappenda Mimika hari ini, Selasa (27/6) mulai merampungkan Rencana Kerja (Renja) 50-an OPD untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.

"Minggu lalu terakhir kita terima Renja perbahan dari OPD-OPD dan minggu ini mulai hari ini kabid pengendalian akan merampungkan Renja perubahannya," tutur Sekretaris Bappeda Mimika, Hillar Limbong Allo saat dikonfirmasi BM.

Hillar mengatakan, pada Jumat pekan lalu, sudah 90 persen OPD Pemda Mimika yang melaporkan Renja perubahan.

"Setelah dirampungkan nanti harus lapor dulu ke bupati, hasilnya nanti bagaimana itulah yang tim anggaran dorong ke DPRD," katanya.

Hillar mengakan Jika tidak ada halangan, minggu ini dokumen perubahan sudah bisa diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

"APBD Perubahan ini kemungkinan ada pekerjaan fisik. Kalau fisik kan dua tiga bulan masih bisa. Inikan baru bulan Juli, masih setengah tahun jadi kalau ada fisik maka masih bisa dikejar," ungkapnya. (Shanty)

Kisruh Insentif Tokoh Agama Terjawab Sudah

RDP DPRD Mimika bersama sejumlah OPD di ruang rapat DPRD, Rabu (29/7)

MIMIKA, BM

Beberapa waktu lalu, sejumlah tokoh agama mendatangi Kantor DPRD Mimika untuk mempertanyakan kejelasan mengapa insentif mereka belum dibayarkan.

Mereka meminta legidlatif untuk menanyakan alasan mengapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika belum melakukan pembayaran insentif tokoh agama tahun 2021.

Akibat adanya aduan ini dan agar ada penjelasan dari pemerintah daerah, maka pada Rabu (28/7) siang, DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP ini dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD.

Dalam RDP, diketahui bahwa Pemerintah Daerah Mimika di tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp10,356 miliar untuk insentif tokoh agama. 863 tokoh agama akan mendapatkannya.

Dari jumlah anggaran ini, setiap tokoh agama akan mendapatkan insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan dan akan dibayarkan per semester atau enam bulan sekali.

Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam pertemuan ini mengatakan, pengucuran dana ini sebagai bentuk  perhatian pemerintah daerah terhadap dedikasi dan pengabidan para tokoh agama di Mimika. Dana ini dianggarkan melalui APBD.

"Insentif mereka ini kami berikan berdasarkan kebijakan Pemda mulai tahun 2017 melalui Dinas Sosial," tutur Yulianus.

Pada tahun 2018, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK rekomendasikan bahwa bantuan dari Pemda Mimika harus dikelola oleh BPKAD. Sehingga diajukan kembali melaui APBD Perubahan 2019 oleh Dinas Sosial. Semuanya sudah tersalurkan.

"Tahun 2020 sampai 2021 dana ini dikelola oleh DPMK. Untuk tahun ini awalnya tidak diajukan dalam penyusunan RKA namun kemudian berdasarkan Permendagri tentang klasifikasi anggaran pembayaran insentif para tokoh agama maka dimasukan ke DPA DPMK Tahun 2021," kata Yulianus.

Dana tersebut sebenarnya telah diproses untuk dibayarkan. DPMK sebagai pengeloa dana tersebut telah mengajukan surat permintaan penyediaan dana ke BPKAD tanggal 6 Mei 2021 dan tanggal 7 Mei 2021 persetujuan penyediaan dana dari BPKAD dikeluarkan.

"Saat ini masih dilakukan pendataan sehingga insentifnya belum dibayar," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Petrus Yumte mengatakan, mereka menangani dana ini pada tahun 2017 dan 2018. Sekitar 700-an tokoh agama mendapatkan bantuan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp8 miliar.

"Insentif ini semua langsung masuk ke rekening tokoh agama dan Dinas Sosial hanya memegang administrasinya saja. Memang ada beberapa tokoh agama yang belum ada karena bermasalah di rekening yakni tidak memiliki rekening Bank Papua. Bagi yang belum punya uangnya tetap ada di Bank Papua nanti kalau sudah punya baru dibayarkan," tutur Yumte.

Dikatakan, sebelum dibayarkan pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi. Hal ini dilakukan karena awalnya ditemukan ada masalah bahwa jumlah tokoh agama Kristen ternyata melebihi anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

"Sehingga yang dibayarkan misalnya kepada pastor maka hanya Pastor Paroki saja yang terima, sementara untuk pendeta hanya ketua klasis saja. Jadi tidak bisa dibayarkan semua karena anggaran terbatas," ujarnya.

Sementara Sekretaris BPKAD Mimika, Lukas Lulli Lasan mengatakan bahwa sesuai aturan belanja hibah berupa barang penganggarannya harus melalui dinas, namun jika berupa uang maka dikembalikan ke BPKAD.

Hanya saja tahun 2021 dana ini dikembalikan ke DPMK karena mengacu pada Permendagri Nomor 90 tentang pemuktahiran keuangan daerah.

"Untuk tahun 2021 sudah diajukan ke DPMK dan tinggal menunggu SPM untuk pencarian dan dana ini bersumber dari dana bagi hasil bukan melalui Dana Otsus,” kata Lukas.

Kepala Sub Bagian Program DPMK Mimika, Warda Hulukati mengaku saat ini pihaknya sedang bekerja untuk memverifikasi besaran anggaran di DPA untuk dua item senilai Rp 12.832.800.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran honor RT dan tokoh agama.

"Kami bukan tidak mau membayarkan, tapi kami butuh waktu untuk verifikasi. Kami berharap para tokoh agama bersabar. Saat ini kami juga sedang usahakan untuk segera membayarkannya,”ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan perwakilan OPD, Wakil Ketua I DpRD Mimika Alek Tsenawatme menyampaikan beberapa kesimpulan.

DPRD meminta agar dilakuan kembali pendataan secara baik dan benar kepada Dinas Sosial dan DPMK Mimika.

Selain itu, dewan juga meminta agar anggaran untuk insentif pelayan dinaikkan dan tidak hanya diakomodir dalam dana perimbangan namun juga dana otsus.

Sementara itu terkait insentif hamba Tuhan yang dianggarkan dalam APBD 2021 tetap direalisasikan.

"Insentif yang dianggarkan di APBD 2021 tetap direalisasikan di DPMK dan saat ini sedang dalam proses. Sedangkan untuk pembayaran insentif selanjutnya akan dianggarkan pada APBD Induk tahun 2022 dan diarahkan untuk dikembalikan ke Dinas Sosial," ungkapnya. (Shanty)

Top