Politik & Pemerintahan

Babak Baru Kisah DPRD Mimika, PTTUN Makasar Tolak Gugatan Gubernur Papua

Sejumlah anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 usai melakukan konferensi pers

MIMIKA, BM

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak upaya banding Gubernur Provinsi Papua terkait masa jabatan keanggotaan DPRD Mimika Periode 2014-2019.

Dalam putusannya disebutkan, PTTUN Makasar mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

PTTUN Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika;

Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.006.000.

Pernyataan dibacakan oleh puluhan anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 saat memberikan keterangan pers di lobi kantor DPRD Mimika, Kamis (18/2).

Salah satu anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Hadi Wiyono mengatakan PT TUN Makassar menolak eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur Papua, melalui putusan 193/B/2020/ PTTUN/MKS tanggal 7 Januari 2021.

Sementara itu Yohanis Kibak mengatakan dengan keluarnya Putusan PTTUN Makassar maka terhitung 3 Februari hingga 16 Februari 2021 atau 14 hari kalender kerja, jika tidak ada upaya banding dari tergugat dalam hal ini Gubernur Papua, maka putusan PTTUN Makasar dinyatakan incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan PTTUN Makassar sudah Incrah sehingga status keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 tidak lagi ada. Saat ini kita tinggal menunggu eksekusi dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Karena itu kami mendesak Gubernur Papua untuk segera membatalkan SK Baru terhadap status keanggotaan DPRD Mimika saat ini," tegas Kibak.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Ananias Faot ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya putusan tersebut.

Pihaknya juga belum menerima surat tembusan dari Gubernur Papua atau adanya petunjuk bupati terkait putusan yang disampaikan.

"Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk atau surat dari gubernur terkait tindak lanjut dari keputusan PTTUN Makassar. Kami disini hanya mengurus administrasi. Kalau soal hukum bukan rana kami. Kami hanya menjalankan tugas administrasi dalam rangka mendukung tugas tugas anggota dewan," kata Ananias.

Ia mengakui ditemui sejumlah perwakilan anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 untuk menyampaikan keterangan pers terkait putusan terbaru dari PTTUN Makassar.

"Tadi mereka datang temui saya diruangan dan meminta izin untuk menggelar jumpa pers dengan wartawan," ujarnya.

Sejumlah anggota DPRD Mimika yang hadir dalam keterangan pers diantaranya, Hadi Wiyono, Yohanis Kibak, Atimus Komangal, H. Asri Anjang, Sony Kaparang, Markus Timang, Anthonius Kemong, Theo Deikme, Thadeus Kwalik, Yoel Yolemal, Yohanis Wantik, Yonas Magal, Julius Kum dan Eliezer Ohee dan Yelinus Mom. (Rafael)

Bulan Ini, Pemda Mimika Terima 500 Miliar Dari Pusat

Kepala Bappenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengiyakan pada bulan ini akan membayar dana kurang bayar kepada Pemda Mimika sebesar Rp500-an miliar.

Dana kurang bayar ini bersumber dari dana bagi hasil pertambangan dan Pajak Penghasilan (PPh) yang sejak 2019 dan tahun sebelumnya belum dibayarkan pusat.

Informasi tentang pembayaran dana kurang bayar ini sudah dikonfirmasi oleh pemerintah daerah dan akan dicairkan pada pertengahan atau akhir Februari 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika Dwi Cholifah kepada BeritaMimika mengatakan total dana kurang bayar yang belum dibayarkan sejak tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp767 miliar.

"Kita sudah anggarkan di 2021 ada penambahan disitu. Ini merupakan dana hutang pusat ke kita. Tahun 2020 kemarin seharusnya dibayarkan tapi karena pandemi sehingga yang baru direalisasi Rp230 miliar. Tahun ini kita dapat 500-an miliar yang merupakan sisa yang belum terbayarkan," ungkapnya.

Sesuai aturan, Mimika sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan sebesar Rp64,8 persen, dan royalti pertambangan sebesar 32 persen.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai daerah penghasil Kabupaten Mimika akan mendapatkan 2,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

Nilai yang akan dibayarkan ke Pemkab Mimika dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia pada tahun 2021 sekitar Rp250 miliar hingga Rp270 miliar.

"Pada November bulan ini kita juga akan menerima bagi hasil pajak tahun 2020. Pembayaran dilakukan November tahun ini karena kita masih harus menunggu hitungan audit BPKP baru dicairkan. Kalau fresh money yang sudah masuk di tahun ini adalah royaliti triwulan pertama PTFI sebesar Rp128 miliar," ungkapnya. (Ronald)

Ternyata Pemda Mimika Punya Gudang Rahasia, Ukurannya Lumayan Besar

Hendrikus Selitubun Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika ternyata memiliki gudang tersembunyi yang kini akan digunakan sebagai tempat menyimpan dokumen dan aset daerah.

Gudang yang berada tepat dibawah Gedung A (utama) Sentra Pemerintahan SP3 ini ukuranya ditaksir mencapai 22x24 meter.

Hendrikus Selitubun Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika mengatakan gudang ini mulai diberdayakan akhir tahun lalu dimulai dengan pembonolan dna pembuatan pintu masuk serta pemasangan instalasi listrik.

"Masih banyak yang harus diperbaiki di dalam. Harus dikasih tehel karena masih lantai biasa. Untuk sementara kita gunakan untuk menyimpan barang dari umum saja seperti kursi, meja, dokumen, ac, dan pengadaan tahun lalu yang belum terealisir," ungkapnya.

Menurut Hengki, sejauh ini baru dua OPD yakni Bagian Keuangan dan Dukcapil yang telah menghubungi Bagian Umum untuk rencana penyimpanan barang.

"Sudah dihubungi tapi tidak tahu kapan mereka mau kasih masuk barang. Gudang diperuntukan bagi arsip manakala dipandang perlu untuk menyimpan disini. Pihak OPD mana saja yang mau simpan silahkan. Kita tetap buka," ujarnya.

BeritaMimika berkesempatan masuk ke gudang tersebut. Didalamnya tersimpan beberapa barang seperti kursi, meja, lemari hingga 10 buah patung ukiran Kamoro yang rencananya akan di pasang di depan Sentra Pemerintahan.

Hanya saja lantai gudang ini harus diperbaiki atau dipasangkan tehel karena lantainya kotor dan berdebu sehingga barang-barang didalamnya dialas hanya menggunakan papan. (Ronald)

Top