Politik & Pemerintahan

Forum-Forum Binaan di Mimika Diminta Mampu Membuat Telaan

Kepala Kesbangpol, Yan Slamet Purba saat menyampaikan sambutan pada giat forum komunikasi pimpinan daerah

MIMIKA, BM

Forum-forum binaan Kesbangpol Kabupaten Mimika seperti FKDM, FKUB dan FPK diminta mampu membuat telaan baik berupa catatan maupun data sebagai masukan kepada TNI-Polri dalam menjaga keamanan wilayah.

Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba saat memberikan arahan dalam acara tatap muka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Forum-forum binaan Pemerintahan Kabupaten Mimika, yang digelar di Cenderawasih 66, Selasa (29/6) menyampaikan hal ini.

"Inikan terkait keamanan bersama. Kalau kita hanya mengharapkan TNI-Polri saja itu setengah mati, perlu ada sinergi kerjasama baik forum-forum yang sudah ada maupun dengan semua elemen masyarakat," ungkapnya.

Menurut Yan Purba, Forum-forum binaan ini sudah lama dibentuk sehingga mempunyai ruangan dalam memberikan informasi.

"Kalau bisa kita mendata apa saja yang penting sebagai bahan untuk dilanjutkan ke TNI-Polri. Itulah tugas kita, bukan hanya membina internal kita saja tapi kita punya tanggung jawab moril juga," ujar Purba.

Selain itu mantan kepala Dinas Perhubungan Mimika juga berharap agar forum-forum binaan ini juga memberikan masukan dan membantu pemerintah daerah misalnya dalam memberikan himbauan mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Ini perlu diingatkan kembali, karena saya lihat setiap ada acara apapun itu selalu abaikan prokes. Kita selalu harus waspada," ujar Purba.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehahteraan Rakyat Setda Mimika, Julianus Sasari dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kesbangpol bertanggungjawab kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Saya percaya kepada semuanya. Kondisi di Papua ada sedikit banyak hal yang kita dengar dan direncanakan tapi Tuhanlah yang menentukan. Oleh karena itu diharapkan selalu ada kerjasama anatar pemerintah daerah, TNI-Polri dan organisasi masyarakat untuk terus dapat menciptakan kamtibmas di Mimika," ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh masing-masing perwakilan baik dari TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Mimika mengenai pentingnya kerjasama dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Mimika. (Ignas)

Urus Izin Dulu Baru Jalankan Usaha, Bukan Usaha Dulu Baru Urus Izin

Sekretaris DPMPTSP, Beatrix Paddeme

MIMIKA, BM

Setiap pengusaha yang akan mengajukan atau memperpanjang izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika harus mendaftarkan karyawannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk usaha yang sudah berjalan maupun yang baru dirintis. Sehingga bagi usaha yang belum mendaftar jadi peserta BPJS akan diarahkan untuk jadi peserta. 

Namun, sayangnya kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Banyak pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Selain itu, banyak pelaku usaha juga yang terlebih dahulu menjalankan usahanya baru mengurusi perizinan usaha. Padahal mereka seharusnya mengantongi izin usaha terlebih dahulu sebelum usahanya di jalankan.

"Ini kewajiban bahwa ebelum mendirikan suatu usaha atau perusahaan, pengusaha wajib mengantongi izin terlebih dulu. Tidak hanya itu, wajib juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Sekretaris DPMPSTP, Beatrix Pademme saat ditemui di Hotel Grand Mozza, Kamis (24/6).

Beatrix mengatakan, sebelum usaha dijalankan, DPMTSP terlebih dahulu harus meninjau kelayakan usaha tersebut. Jika sesuai dan dinyatakan layak maka DPMPTSP akan memberikan surat rekomendasi.

"Ini yang harus di sadari oleh masyarakat terutama pengusaha. Memiliki usaha pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku terutama perijinan dan lainnya," ujarnya mengingatkan.

Selain surat rekomendasi dari dinas terkait, Beatrix kembali menegaskan bahwa pengusaha dan karyawannya juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, DPMPSTP dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan hubungan kerja sama sehingga ada beberapa pengurusan BPJS dapat dilakukan di DPMPTSP.

"Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu, biaya dan memudahkan pelayanan. Jadi perusahaan yang mau mengurus izin kita arahkan dulu untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu persyaratannya itu. Harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sejauh ini DPMPTSP juga terus berupaya mempermudah pengurusan semua jenis perizinan untuk masyarakat.

Khusus untuk dinas yang berada di luar Kantor Pusat Pemerintahan SP3 seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini telah ada perwakilannya di Kantor DPMPTSP.

"Jadi pengurusan tidak ada yang susah lagi sebenarnya. Untuk pengurusan izin itu tidak lama yang penting semua persyaratan yang dibutuhkan itu lengkap,” ungkapnya. (Shanty)

Ini Lima Ranperda Baru Pemda Mimika Tahun 2021

Pembahasan dan Harmonisasi Ranperba baru dilakukan di Hotel Mozza

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika melakukan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021.

Adapun lima Ranperda tersebut merupakan usulan dari 4 Oraganisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan 1 usulan dari Sekretariat Pemda Mimika.

Harmonisasi dilakukan bersama Kanwil Hukum dan HAM yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Kamis (23/6) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Yulianus Sasarari.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan harmonisasi beberapa rancangan peraturan daerah secara internal OPD pengusul dengan Bagian Hukum.

"Ini harmonisasi Perda baru ada 5 Perda yang diusulkan di tahun ini, 4 Perda dari OPD dan 1 Perda dari Bagian Sekertariat Pemda Mimika," tutur Jambia.

Kelima Ranperda tersebut diantaranya, Perda tentang analisis dampak lalu lintas (oleh Dinas Perhubungan). Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (Bappeda).

Perda tentang penetapan tarif pelayanan kesehatan (RSUD) dan Perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dari Sekretariat Daerah

Selain itu, Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukinan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

"Perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini awalnya peraturan bupat tetapi disarankan untuk dijadikan Perda," kata Jambia.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, dikatakan perlu adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.

Semua ini harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.

Salah satu acuan yang harus digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Semua ini demi terwujudnya efesiensi dan efektifitas administrasi penyelenggara pemerintah daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, meningkat dan aspiratif," tutur Yulianus.

Dikatakan, dalam membentuk sebuah produk hukum daerah, perancang pada dasarnya harus menyiapkan diri secara baik dan menguasai hal-hal sebagai analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.

Selain itu kemampuan teknis perundang-undangan, pengetahuan teoritis tentang pembentukan peraturan dan hukum perundangan-undangan baik secara umum maupun khusus. (Shanty)

Top