Politik & Pemerintahan

Dinas PUPR Gelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang

Foto bersama di sela-sela kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar seminar pendahuluan penyusunan dokumen kebijakan pendukung tata ruang (KDB, KLB, Sempadan jalan, Sungai dan Pantai).

Seminar yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Selasa (25/11/2025) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai.

Sementara, tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya.

Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa, sekaligus sebagai salah satu pusat kegiatan nasional (PKN) di pulau Papua.

Keberadaan salah satu perusahaan tambang terbesar dan dilengkapi dengan infrastruktur pelabuhan, bandara, dan jalan nasional yang memadai menjadikan Kabupaten Mimika sebagai simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di Provinsi Papua Tengah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap ruang kota.

"Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten," kata Yoga.

Yoga menambahkan dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan peraturan bupati (Perbup) tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.

Menurutnya, penetapan garis sempadan (bangunan, pantai dan sungai) Kabupaten Mimika diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai dan sungal terlebih pada bangunan dan jalan.

"Antisipasi dilakukan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian kecelakaan lalu lintas aktibat arus lalu lintas tinggi dan dampak negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya bangunan di suatu permukiman,"ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa penetapan sempadan ini akan menyesuaikan topografi obyek sempadan khususnya pada bibir sungai dan pantai serta memperhatikan faktor pasang tertinggi dan surut terendah juga antar bangunan serta jarak jalan dengan bangunan, pemanfaatan sumber daya di sekitar sempadan beserta ekosistem dan aktivitasnya melalui Perbup memiliki kedudukan penting dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian bahkan menghindari terjadinya pembangunan tanpa izin di kawasan sempadan.

Dengan terbitnya SK MENPUPR nomor 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1), dan SK MENPUPR nomor 367/2023 tentang rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020-2040 juga menjadi salah satu sebab untuk dilakukan penetapan garis sempadan di Kabupaten Mimika.

"Penetapan garis sempadan diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan garis sempadan untuk layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), keterangan rencana kota, informasi tata ruang dan persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan Peraturan Bupati tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Ini Penjelasan Bupati John Terkait APBD 2026 Turun Rp1 Triliun

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob memastikan adanya penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 hingga Rp1 triliun.

Oleh sebab itu, APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 diproyeksikan hanya mencapai sekitar Rp5 triliun hingga Rp5,4 triliun.

Pengurangan tersebut karena adanya efisiensi anggaran di Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus. Total pengurangan dari dana tersebut sekita Rp1,7 triliun. Namun, ada penambahan di Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah Kabupaten Mimika akan menggelar Paripurna APBD 2026 besok, dengan proyeksi anggaran berada pada kisaran Rp5 triliun hingga Rp5,4 triliun.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah akan melakukan langkah-langkah penyesuaian dengan mengutamakan program prioritas. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melaksanakan program sesuai kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kebutuhan di organisasi.

"Program prioritas itu, misalnya ada program prioritas di OPD, tapi bagi masyarakat belum prioritas. Makanya kami gunakan sistem mendengar kebutuhan masyarakat bukan yang kita butuhkan," kata Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Bupati John mengatakan, beberapa program yang menjadi prioritas adalah pekerjaan-pekerjaan lanjutan dan program yang sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati yakni membangun dari kampung ke kota di semua bidang.

"Kita ubah kita punya sistem penganggaran. Apa yang mau kita bangun misalnya pariwisata semua OPD mengarah pembangunan" ungkapnya. (Shanty Sang)

Hingga Akhir November, Penyerapan APBD Mimika Baru Capai 50 Persen

Suasana apel pagi di puspem

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan bahwa penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2025 sampai dengan akhir November baru mencapai 50 persen.

Hal tersebut dikatakannya saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (24/11/2025)

“Realisasi ini baru 50 persen, jadi masih ada 50 persen lagi yang harus kita kejar. Oleh sebab itu, diharapkan agar dana hibah jangan ditahan dan segera disalurkan,” kata Bupati John.

Bupati John meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk wajib mempercepat realisasi anggaran, termasuk dana hibah, agar tidak menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun nanti.

Selain itu, belanja barang dan jasa serta belanja modal diharapkan agar dipercepat, terutama pembayaran proyek yang sudah berkontrak.

"Yang sudah berkontrak agar uang muka segera diminta, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai segera ditagihkan, agar dapat memberikan kontribusi pada presentase penyerapan dan juga agar pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal," ujarnya.

Bupati mengaku bahwa telah menyiapkan strategi percepatan akhir tahun. Sehingga, diharapkan OPD serius mengejar realisasi ini.

Menurutnya, tanpa percepatan, anggaran yang belum terserap berpotensi kembali ke kas daerah tanpa memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kita kerjakan tahun ini supaya penyerapan maksimal, termasuk proyek-proyek yang masih berjalan,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Top