Dinas PUPR Gelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang
Foto bersama di sela-sela kegiatan
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar seminar pendahuluan penyusunan dokumen kebijakan pendukung tata ruang (KDB, KLB, Sempadan jalan, Sungai dan Pantai).
Seminar yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Selasa (25/11/2025) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai.
Sementara, tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya.
Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa, sekaligus sebagai salah satu pusat kegiatan nasional (PKN) di pulau Papua.
Keberadaan salah satu perusahaan tambang terbesar dan dilengkapi dengan infrastruktur pelabuhan, bandara, dan jalan nasional yang memadai menjadikan Kabupaten Mimika sebagai simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di Provinsi Papua Tengah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap ruang kota.
"Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten," kata Yoga.
Yoga menambahkan dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan peraturan bupati (Perbup) tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.
Menurutnya, penetapan garis sempadan (bangunan, pantai dan sungai) Kabupaten Mimika diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai dan sungal terlebih pada bangunan dan jalan.
"Antisipasi dilakukan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian kecelakaan lalu lintas aktibat arus lalu lintas tinggi dan dampak negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya bangunan di suatu permukiman,"ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa penetapan sempadan ini akan menyesuaikan topografi obyek sempadan khususnya pada bibir sungai dan pantai serta memperhatikan faktor pasang tertinggi dan surut terendah juga antar bangunan serta jarak jalan dengan bangunan, pemanfaatan sumber daya di sekitar sempadan beserta ekosistem dan aktivitasnya melalui Perbup memiliki kedudukan penting dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian bahkan menghindari terjadinya pembangunan tanpa izin di kawasan sempadan.
Dengan terbitnya SK MENPUPR nomor 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1), dan SK MENPUPR nomor 367/2023 tentang rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020-2040 juga menjadi salah satu sebab untuk dilakukan penetapan garis sempadan di Kabupaten Mimika.
"Penetapan garis sempadan diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan garis sempadan untuk layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), keterangan rencana kota, informasi tata ruang dan persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan Peraturan Bupati tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika,"ungkapnya. (Shanty Sang)




Bupati Mimika Johannes Rettob
Suasana apel pagi di puspem